Pasar Jaya Terapkan Sistem CMS - Gandeng 7 Bank

NERACA

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui PD Pasar Jaya, menandatangani perjanjian kerja sama dengan tujuh bank dalam rangka penerapan sistem pembayaran Cash Management System (CMS) secara autodebet. Penandatanganan tersebut dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta dan turut disaksikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tujuh bank yang menandatangani perjanjian kerja sama itu, antara lain Bank DKI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank OCBC-NISP dan Bank BCA. "Program CMS dengan cara autodebet ini merupakan program PD Pasar Jaya sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan transaksi non tunai," kata Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/12).

Menurut dia, sistem pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) secara autodebet tersebut akan diterapkan di sebanyak 153 pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar Jaya mulai Januari 2015. "Sebelumnya, kami telah menerapkan sistem ini kepada para pedagang di Pasar Manggis, Jakarta Selatan sebagai percontohan. Penarikan tagihan dilakukan bank pada tanggal 20 setiap bulan secara otomatis sesuai dengan biaya yang sudah ditetapkan di masing-masing pasar," ujar Djangga.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan kerja sama tersebut mempermudah masyarakat dalam pembayaran sewa dengan PD Pasar Jaya.

"Untuk tahap awal, kami akan menerapkan sistem autodebet melalui KlikBCA Bisnis. Sehingga PD Pasar Jaya akan mendebet otomatis dari rekening pedagang yang menjadi tenant di seluruh lokasi PD Pasar Jaya dengan bebas biaya transaksi," tutur Jahja.

Lebih lanjut, dia berharap kedepannya pembayaran non tunai di PD Pasar Jaya tidak hanya meliputi pembayaran tenant saja, tetapi juga merambah ke pembayaran lainnya. "Misalnya, Electronis Data Capture (EDC) di setiap transaksi. Sehingga, gerakan masyarakat non tunai yang dicanangkan Pemprov DKI bisa sepenuhnya diaplikasikan," ungkap Jahja. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…