Aturan Free Float Saham - BEI Siapkan Sanksi Berat Berupa Delisting

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak 40 emiten untuk segera meningkatkan jumlah saham yang beredar di publik (free float) pada 2015. BEI akan memberikan sanksi kepada emiten yang tidak memenuhi free float minimal 7,5% pada Januari 2016.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, emiten-emiten yang belum memenuhi persyaratan free float diharapkan dapat melakukan aksi penambahan saham sepanjang tahun depan. Hal ini untuk meningkatkan likuiditas saham maupun kualitas perusahaan yang tercatat di bursa,”Akan ada sanksi tegas dari bursa, jika peraturan ini belum dipenuhi terhitung 30 Januari 2016. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, suspensi, bahkan delisting,” kata Ito di Bali belum lama ini.

Otoritas bursa merilis keputusan direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Peraturan tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu 24 bulan sejak ditetapkan pada 30 Januari 2014.

Kebijakan ini mengharuskan jumlah saham perusahaan yang beredar di publik minimal 7,5 persen, tergantung pada nilai ekuitas perseroan. Adapun kebijakan berlaku bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham maupun emiten yang sudah go public.

Tercatat sejumlah emiten besar belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar minimal sebesar 7,5%. Misalnya, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang memiliki free float 1,82% dan PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) sebesar 4,32%. Baru-baru ini, BEI meminta J Trust Co Ltd menambah jumlah free float PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), jika ingin tetap mempertahankan status perusahaan terbuka. Salah satu cara yang direkomendasikan untuk menambah kepemilikan saham publik di antaranya melalui mekanisme penawaran umum terbatas saham (rights issue).

Hal itu menyusul pelepasan 99,99% saham Bank Mutiara ke perusahaan investasi asal Jepang tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen pernah mengatakan, pelepasan saham ke J Trust diapresiasi sebagai upaya memperbaiki kinerja perusahaan. Namun, J Trust harus mengikuti ketentuan bursa agar bisa terus menjadi perusahaan tercatat,”Kami menunggu kelanjutan Bank Mutiara di BEI. Jika mau terus tercatat, mereka harus mengikuti peraturan free float,” kata Hoesen.

Selain ketentuan free float, bursa juga mengeluarkan aturan baru terkait jumlah minimal pemegang saham, struktur komisaris dan direktur independen, serta kewajiban memiliki komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit internal audit. Pada 2015, BEI juga akan menaikkan biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee serta biaya pencatatan perdana (listing fee). Biaya pencatatan tahunan dinaikkan menjadi Rp 50 – 250 juta dari sebelumnya Rp 5 – 100 juta, sedangkan pencatatan perdana menjadi maksimal Rp 250 juta dari sebelumnya Rp 150 juta. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…