Kementerian ESDM Akan Evaluasi Semua Izin Tambang - Industri Mineral

NERACA

Jakarta - Guna memastikan wilayah tambang yang bermasalah atau tidak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap semua Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, ESDM juga akan tetap mengevaluasi izin pertambangan yang telah memiliki status clear and clean (CnC).

Hal itu seperti dikemukakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Paul Lubis, di Jakarta, akhir pekan kemarin. Menurut penilaiannya, saat ini tumbuh gelagat yang kurang baik ketika izin dari pemerintah pusat dialihkan ke pemerintah daerah dalam penerbitan IUP.

Ia mengatakan dari 10.918 IUP yang ada hanya 6.042 IUP yang berstatus CnC. Sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah. "Yang sudah CnC akan kami evaluasi ulang untuk lebih memastikan lagi. Namun kalau memang masih ada masalah di dalamnya maka kami tidak akan segan-segan mencabut (izinnya)," ujar Paul.

Paul menegaskan ESDM telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Namun, hingga akhir tahun ini KPK masih melakukan pencegahan terhadap IUP yang bermasalah.

Mulai awal 2015, lembaga anti rasuah ini bakal menindak tegas adanya aksi penyimpangan dari IUP yang bermasalah tersebut. Pasalnya, sektor tambang ini menjadi salah satu sektor yang banyak penyimpangan dan telah menjadi perhatian KPK tahun depan. "Kami mencium gelagat jelang batas waktu akhir tahun ini banyak rekomendasi CnC yang dikirimkan ke kami. Kami mesti hati-hati dalam menerbitkan CnC. Kami monitoring bersama KPK," tutupnya.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut sedikitnya 323 izin usaha pertambangan yang melanggar aturan di 12 provinsi di Indonesia. KPK tengah membidik perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa hasil audit terhadap perusahaan tambang di 12 provinsi sejauh ini sudah ada 323 perusahaan yang izinnya dicabut. Perusahaan pertambangan itu tersebar di 12 provinsi seperti Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalsel. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti beroperasi melanggar aturan sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Menurutnya, tindakan tegas berupa pencabutan izin ini bisa terus bertambang, menyusul proses audit sektor pertambangan yang masih berlangsung. Berdasarkan catatan KPK, saat ini ada 4.868 perusahaan tambang yang tak berstatus clean and clear (CnC). Jumlah ini mencapai 40% dari total 10.857 perusahaan pemegang IUP. KPK memberikan batas waktu hingga akhir tahun kepada Pemda untuk menyelesaikan persoalan CnC tersebut.

KPK juga mengancam akan menindak tegas perusahaan pertambangan yang tidak mempunyai NPWP. Tidak adanya NPWP menunjukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta terbukanya peluang merugikan negara dari sektor pajak. Ada sekitar 3.000 perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.

Sementara, Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang hadir dalam acara tersebut mengakui masih banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya belum memenuhi standar CnC. "Ada sejumlah perusahaan yang izinnya sudah dicabut di Tanah Bumbu. Pemkab Tanah Bumbu mendukung upaya penertiban perizinan tambang ini, karena terbukti merusak lingkungan dan merugikan negara," kata dia.

Menurut Adnan, audit sektor pertambangan ini telah memberikan dampak positif dan manfaat bagi kelangsungan usaha pertambangan. Audit sektor pertambangan mampu mencegah kerugian negara. Dengan audit itu, terjadi peningkatan cukup signifikan penerimaan negara dari sektor pajak.

Pulau Kalimantan

Lebih jauh lagi, Adnan mengatakan Pulau Kalimantan merupakan daerah dengan jumlah izin paling banyak dibanding wilayah lain di Indonesia. Adnan menilai banyaknya izin tersebut tidak dibarengi dengan tertib perizinan. Pemerintah daerah memang telah mengeluarkan banyak teguran kepada perusahaan. Kenyataannya, hanya sedikit perusahaan yang mendapat sanksi berupa pencabutan izin.

Adnan mengungkapkan dari koordinasi dan supervisi yang pertama dilakukan, Kalimantan itu memiliki izin terbanyak, tetapi yang paling kurang patuh (menata kelola izinnya) adalah Kalimantan.

Lembaga anti-korupsi ini memegang komitmen seluruh kepala daerah untuk menertibkan dan menata kelola izin minerba di daerahnya. Pandu mengatakan, dengan tata kelola izin, maka akan mengurangi kemungkinan kerugian negara karena perizinan yang buruk. Khusus di Kalimantan, kata Pandu, aksi pemerintah daerah justru tak menggembirakan lantaran banyak ditemukan perusahaan kategori "non-clean and clear" dan belum mendapat sanksi tegas.

Oleh karena itu, KPK berencana akan segera membuka kantor cabang di Kalimantan. Namun belum ditentukan daerah mana kantor KPK tersebut akan dibuka. Kehadiran KPK diharapkan meningkatkan kinerja pengawasan pemerintah pada pengusaha tambang agar lebih taat hukum dan tertib izin. "Ada potensi untuk melakukan penindakan. Karena tergantung kepatuhan tambang. Untuk beri penekanan agar kepatuhannya meningkat. Kalimantan mana (kantor berdiri) itu tergantung kepatuhan," katanya.

Koordinasi dan supervisi KPK tahap pertama pada tahun 2014 ini digelar di 12 provinsi, termasuk lima provinsi di Pulau Kalimantan.

Merujuk pada data Direktorat ESDM yang beredar dalam berbagai selebaran sepanjang kegiatan koordinasi dan supervisi KPK ini, lebih dari separuh izin usaha pertambangan (IUP) Minerba yang belum clear and clean di seluruh Indonesia berada di Kalimantan.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…