Tarif Listrik Non Subsidi Gunakan Skema Harga Pasar - Mulai Januari 2015

NERACA

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mulai awal tahun depan atau 2015, pelanggan listrik non subsidi yaitu dengan daya 1.300 VA sampai 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif yang tak tentu. Artinya tarif yang dikenakan setiap bulannya diterapkan sesuai dengan perkembangan biaya produksi mulai Januari 2015.

"Kelompok pelanggan tersebut adalah pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA sampai 6.600 VA ke atas. Penyesuaian tarif mengacu pada perkembangan nilai tukar, inflasi, dan harga minyak Indonesia (ICP). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 31/2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan PT Perusahaan Listrik Negara, kami akan membuat sistem tarif listrik seperti pertamax yang bisa turun dan naik setiap bulannya,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Jumat (5/12).

Tujuan penerapan skema tarif non subsidi, menurut Jarman, agar subsidi listrik dapat tepat sasaran. "Dampaknya, negara bisa berhemat hingga Rp8,5 triliun. Penerapannya telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015," paparnya.

Pada Permen ESDM 31/2014 ada 12 golongan yang termasuk dalam skema tarif non subsidi yang disesuaikan. Selain kelompok rumah tangga mulai 1.300 VA, juga meliputi kelompok bisnis daya 6.600 VA sampai di atas 200.000 VA, industri dengan daya 200.000 VA hingga di atas 30.000 VA, kantor pemerintah, penerangan jalan, dan layanan khusus.

Direktur Pembinaaan Pengusahan Ketenagalistrikan Satya Zulfanitra menyampaikan naiknya kompensasi atas gangguan listrik. Kalau tahun ini bessarannya 10 persen dari tagihan minimal, tahun depan naik 20 persen. Aturan itu juga sudah tertuang pada Permen ESDM 33/2014 tentang tingkat mutu pelayanan.

Ada lima indikator yang digunakan untuk menentukan layak tidaknya konsumen mendapat potongan tagihan. Mulai dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegang rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening.

Lebih lanjut Satya menjelaskan, potongan tagihan juga melihat apa yang sudah dinyatakan PLN atas kondisi di daerah. Yang pasti, gangguan itu bernilai 10 persen dari apa yang dinyatakan PLN. Misalkan perusahaan listrik itu mengatakan daerah A akan mendapat gangguan total 10 jam.

Namun, dalam kenyataannya gangguan memakan waktu sampai 13 jam. Nah, kelebihan dua jam itu jika diprosentasekan adalah 30 persen. Berarti pelanggan di tempat gangguan itu layak mendapat kompensasi. "Kalau realisasi di lapangan salah satu dari lima unsur itu lebih dari 10 persen, akan diberikan kompensasi sebesar 20 persen dari tagihan minimal," jelasnya.

Susah Turun

Para pelaku usaha mengkritik penetapan tarif listrik non subsidi dengan sistem fluktuasi. Pengusaha sanksi bila tarif sudah naik, bisa turun lagi. Tarif dengan sistem baru ini akan berlaku mulai Januari 2015, untuk pelanggan listrik non subsidi. Sistem fluktuatif ini berdasarkan inflasi, harga minyak, dan nilai tukar rupiah. "Fluktuatif, mah, teorinya begitu. Tapi percaya sama saya, kalau tarifnya naik, nggak bakal diturunin juga," kata Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Kenaikan tersebut, akan berdampak buruk bagi dunia usaha dan memukul semua sektor usaha. Selain menambah biaya operasional, kata Haryadi, penyesuaian tarif listrik ini juga berdampak kepada daya saing perusahaan. "Harapan kami kepada pemerintah, ini harus dipertimbangkan masak-masak supaya daya saing kita tetap terjaga," kata Hariyadi.

Tak hanya itu, mereka juga mengkhawatirkan adanya efisiensi perusahaan yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kami takut semua beban dikurangi, termasuk adanya lay off (pemecatan). Yang saya takutkan, itu tutup," kata dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid menilai, peraturan untuk pelanggan listrik non subsidi yang dikenai tarif bisa naik atau turun setiap bulan akan menimbulkan ketidakpastian dalam berbisnis. "Dalam berbisnis pasti sudah ada dan mempunyai business plan untuk menjalankan dan memastikan bisnis bisa sustain. Kalau tarif listrik berubah-ubah sesuai kondisi kurs, inflasi, dan harga minyak, ini menjadi sulit untuk aplikasinya di lapangan," katanya.

Sedangkan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, penyesuaian tarif listrik dengan mengacu ketiga indikator tidak adil bagi pelanggan.

"Karena pasokan dan infrastruktur listrik masih belum memadai. Sekarang pembangkit listrik non minyak baru tersebar di pulau Jawa dan pasokannya masih minim," paparnya.

Target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sebesar 7% hingga 8%, menurut Tulus, hanya mimpi bila infrastruktur listrik belum dibenahi.

"Perbaikan infrastruktur harus dilakukan agar pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan kepala negara bisa terwujud," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…