Nasib Filantropi di Indonesia

 

Di tengah pusaran bencana alam yang seringkali mengganggu wilayah Indonesia setiap saat tanpa terduga, pemerintah terkadang mengalami kesulitan terutama dalam menyalurkan bantuan darurat dalam bentuk finansial. Meski sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masyarakat yang terkena musibah bencana sering mengeluhkan lamanya proses bantuan itu datang ke lokasi. Jangankan di wilayah terpencil di kabupaten di negeri ini, masalah banjir yang menimpa masyarakat di wilayah Jabodetabek masih sulit terjangkau oleh bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Padahal potensi filantropi di Indonesia luar biasa besarnya yang didorong oleh adat istiadat setempat, hubungan masyarakat, dan nilai-nilai agama. Namun sayangnya, Filantropi Indonesia belum mengarah pada filantropi institusi dan strategis karena bersifat incidental dan tidak terstruktur. Selain itu, berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengaturan organisasi masyarakat sipil dan lembaga filantropi juga berkontribusi menghambat kemajuan filantropi di negeri ini.

Tidak hanya itu. Pemerintah dinilai oleh sejumlah lembaga penelitian, tidak memberikan kemudahan bagi OMS (organisasi masyarakat sipil) maupun lembaga filantropi untuk tumbuh dan berkembang dan cenderung mengaturnya secara ketat.

Hasil penelitian filantropi di Asia Tenggara termasuk Indonesia oleh Lien Center for Social Inovation, Singapura, terungkap bahwa pemerintah tidak memberikan kemudahan bagi OMS maupun lembaga filantropi untuk tumbuh dan berkembang, tapi cenderung mengaturnya secara ketat. Undang-undangOrmas (UU No.17 tahun 2013), Undang-undangPengelolaan Zakat (UU No. 23 tahun 2013), rencana revisi UU Yayasan, dan RUU LSM merupakan contoh regulasi yang dianggap menghambat perkembangan OMS dan lembaga filantropi. Undang-undang tersebut lebih bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pemerintah atas OMS, membebankan berbagai kewajiban dan larangan kegiatan OMS, serta menempatkan pembatasan yang kuat pada organisasi yang didanai asing.

Sayangnya, pengaturan itu juga tidak disertai dengan kebijakan insentif yang memadai, seperti insentif perpajakan. Cakupan kebijakan juga sangat terbatas (hanya berlaku bagi program bencana nasional, pendidikan, riset dan pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial, serta olah raga) dengan justifikasi yang juga tidakjelas. Misalnya, kenapa olahraga dianggap lebih penting dan layak dapat insentif pajak dibandingkan kesehatan, pelestarian lingkungan atau pemberdayaan ekonomi.

Kebijakan ini juga dijalankan setengah hati yang ditandai dengan minimnya promosi dan sosialisasi ke berbagai stakeholders yang berkepentingan. Dirjen Pajak juga tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai prosedur dalam mengakses kebijakan ini: persyaratan, prosedur, larangan, dll. Komunikasi dan koordinasi yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah juga mempersulit lembaga filantropi mendapatkan insentif ini pada saat menjalankan program di daerah.

Partisipasi media massa ketika terjadi bencana tiba cukup positif misalnya, dengan membuka “Dompet Kemanusiaan” yang berasal dari kiriman sukarela para pembaca atau pemirsa yang menyumbangkan sebagian dana pribadinya untuk korban bencana. Harusnya pemerintah mengantisipasi peran serta media massa dengan azas keterbukaan dan partisipatif, bukan dengan cara harus meminta izin terlebih dulu ke Kementerian Sosial. Ini lucu sekali, karena peran serta media massa membuka “Dompet Kemanusiaan” sama sekali tidak menyentuh anggaran Negara, lantas kenapa harus minta izin dulu ke Kementerian Sosial?

Patut disadari oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, bahwa  filantropi bias menjadi sumber daya berharga dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan manfaat keuntungan ekonomi Indonesia untuk kebaikan yang lebih besar. Kini saatnya pemerintah mau tidak mau harus membuka diri dan menyelaraskan semua aturannya dengan kebutuhan riil masyarakat dan kemajuan Filantropi Indonesia di masa depan.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…