Kemenperin Minta BUMN Migas Gunakan Produk Lokal - Upaya Mendorong Pertumbuhan Industri Sekaligus Menekan Nilai Impor

NERACA

Batam  - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah gencar melakukan upaya mendorong optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri guna mengejar pertumbuhan industri nasional serta mengurangi ketergantungan akan produk impor. Langkah itu tentu harus dimulai dari pemerintah terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengingat selama ini seperti PT. Pertamina dan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merupakan BUMN bergerak di bidang sektor minyak dan gas lebih mengandalkan impor untuk membangun kilang minyak maupun melakukan pengeboran gas.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan pemerintah memang sedang fokus untuk pembangunan kilang minyak maupun energi alternatif seperti gas dalam pembangunannya tentu akan membutuhkan material guna merealisasikan itu. Untuk itu, dia akan mendorong agar mereka dapat menggunakan produk maupun komponen lokal guna optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.

"Terkait dengan pembangunan sektor minyak dan gas kami akan memberikan masukan kepada Pertamina maupun PGN, jika memang dalam pembangunanya bisa menggunakan produk lokal agar mereka bisa mengaplikasikannya. Jika memang benar-benar tidak ada baru impor," kata Saleh Husin, saat melakukan kunjungan kerja di bebrapa pabrik pipa di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/12).

Untuk itu, dia berjanji akan melakukan kordinasi antara Kementrian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengidentifikasi apa saja kebutuhannya dan apa saja komponen maupun material yang memang bisa diproduksi dalam negeri dan apa saja yang memang harus di impor. "Ini butuh peninjaun lebih dalam lagi, dan tentu harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak terkait. Yang jelas saat ini kami (Kemenperin) sedang melakukan pendataan industri-industri nasional sudah mampu memproduksi apa saja untuk disampaikan nanti," jelasnya.

Menperin memang mengaku tengah konsen terhadap bebrapa hal guna meningkatkan pertumbuhan industri nasional. Dan setidaknya saat ini ada 3 hal yang menjadi konsentrasi pemerintah Kemenperin melakukan tiga percepatan industri pertama hillirisasi berbasis agro, tambang dan minyak gas, kedua  meningkatkan daya saing yg berbasis pada sumber daya manusia, pasar domestik dan ekspor dan ketiga  pengembangan industri kecil menengah. "Menciptakan daya saing maka perlu pengembangan dari sisi program dan pencapaian kita ke depan," ucapnya.

Karena, berdasarkan data yang dia, himpun untuk sektor migas sendiri ada sebanyak 2883 perusahaan dalam negeri yang aktif, 749 perusahaan di bidang jasa pengeboran, inspeksi dan transportasi, 2000 perusahaan jasa konsultan kegiatan operasi migas, dan 134 perusahaan produsen barang dari peralatan penunjang migas seperti pipa saluran, Rig, OCTG serta peralatan handling lainnya. "Mengingat banyaknya perusahaan nasional yang sudah bergerak di bidang migas. Maka mengajukan, serta menjembatani BUMN dan swasta nasional agar melakukan sinergitas guna perbaikan industri nasional yang lebih baik," tegasnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini para  pelaku usaha industri penunjang industri minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri mengeluhkan kurang terserapnya produk-produknya oleh perusahaan migas nasional. Padahal, mendorong laju industri migas nasional sangat ditentukan oleh kekuatan industri pendukung seperti industri penunjang tadi.

Ada Landasan Hukum

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas Willem Siahaya meminta kepastian hukum dari pemerintah terkait kejelasan penggunaan produk dalam negeri oleh industri nasional. Dan jika perlu dibuat landasan hukumnya agar ada kejelasan penyerapan produk lokal disektor migas.

Willem menyebutkan jika kebjikan pemerintah selama ini hanya mementingkan pertumbuhan dan perkembangan industri. Padahal, menurut dia, jika berbicara pertumbuhan maka yang diutamakan ialah pada penambahan jumlah industri bukan menyentuh aspek lainnya. "Makanya dibutukan landasan hukum berupa peraturan perundangan yang kokoh dan rencana strategi tepat guna agar industri tersebut mampu menghasilkan manfaat bagi bangsa," ungkap dia.

Dia menyayangkan meskipun telah ada peraturan sebelumnya yang mengatur tentang ketentuan larangan impor dan barang wajib dipergunakan tetapi tetap saja ada praktik impor atas barang yang sudah diproduksi di dalam negeri dan diproyeksi akan terus berlangsung. Bahkan, untuk mendukung tindakan itu, tuduhan bahwa produk dalam negeri lebih mahal dari produk impor sejenis gencar dilakukan. Padahal, nyatanya produk nasional mampu bersaing saat dieskpor.

Menurut dia, tekad dan komitmen pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara total harus didukung oleh semua pihak supaya produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal itu misalnya dengan menerapkan proses pengadaan barang yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berpihak pada industri/produk dalam negeri.

Selain itu pula harus dituruti pula regulasi tentang Barang wajib dipergunakan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Capaian Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari atau sama dengan 40% serta memiliki capaian TKDN barang lebih besar dari atau sama dengan 25%.

Sedangkan menurut Direktur Operasional PT. Citra Tubindo Tbk. Andi Tanu Widjaja, mengatakan penyerapan produk pipa untuk migas dalam negeri masih sangat minim. Saat ini produksi pipa perusahaan kami per tahun sebanyak 150 ribu ton, namun begitu penyerapan dalam negeri baru 100 ribu ton per tahun. "Selama ini untuk pipa saja lebih banyak impor dari pada menggunakan produk dalam negeri," katanya.

Terang saja penyerapan rendah, mengingat pada aturan tender pemerintah saja penggunaan TKDN lokal hanya 15% saja. Jika memang pemerintah ingin optimaslisasi penggunaan produk lokal lebih besar maka aturan tendernya harus dirubah lebih banyak penggunaan produk dalam negeri. "Kalau pun tidak bisa lebih tinggi, minimal untuk tahap awal aturannya bisa dirubah 50% lokal, dan 50% boleh impor," tukasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…