Regulasi Dinilai Hambat Kemajuan Filantropi

Jakarta - Potensi filantropi di Indonesia luar biasa besar yang didorong oleh adat istiadat setempat, hubungan masyarakat, dan nilai-nilai agama. Namun, Filantropi Indonesia belum mengarah pada filantropi institusi dan strategis karena bersifat insidental dan tidak terstruktur. Selain itu, berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengaturan organisasi masyarakat sipil dan lembaga filantropi juga berkontribusi menghambat kemajuan filantropi di Indonesia.

Hasil rangkuman penelitian mengenai perkembangan Filantropi Indonesia dan beberapa negara lain di Asia Tenggara yang dilakukan oleh Lien Center for Social Inovation, Singapura, mengungkapkan hal tersebut. Disebutkan bahwa, pemerintah juga dinilai tidak memberikan kemudahan bagi OMS (organisasi msyarakat sipil) maupun lembanga filantropi untuk tumbuh dan berkembang dan cenderung mengaturnya secara ketat.

Menurut Prapti Upadhyay, peneliti The Lien Center, secara umum filantropi di Indonesia telah berkembang dalam hal jumlah dan jenis kontribusi amal. Pesatnya perkembangan filantropi di Indonesia didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi (sekitar 5%-6% per tahun). Selain menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara perekonomian terbesar di Asia Tenggara, juga menjadikannya sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan populasi orang kaya (populer disebut High Net Worth Individual-HNWI) paling cepat di Asia.

Laporan Wealth Insight menunjukkan bahwa populasi HNWI di Indonesia tumbuh sebesar 67% antara tahun 2007 dan 2011 dan memegang kekayaan gabungan sebesar US$241 miliar. "Pesatnya pertumbuhan HNWI juga telah mendorong beberapa keluarga kaya di Indonesia mendirikan yayasan keluarga dalam beberapa tahun terakhir." Kata Prapti.

Hasil penelitian lembaga asing tersebut tertuang dalam buku yang berjudul Levers for Change: Philanthropy in Select South East Asian Countries" yang diluncurkan pekan ini di Jakarta, atas prakarsa PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan PFI (Perhimpunan Filantropi Indonesia).

Direktur Eksekutif  PIRAC Hamid Abidin  menambahkan, sumbangan individu masyarakat juga terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Survei PIRAC (2007) mencatat tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia sangat tinggi (99,6%) dengan rata-rata sumbangan Rp.325.775/orang/tahun.

Filantropi perusahaan juga berkembang yang salah satunya didorong oleh terbitnya UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mewajibkan perusahaan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Penelitian PIRAC bersama Dompet Dhuafa (2014) menunjukkan sumbangan yang disalurkan perusahaan pada tahun 2013 mencapai Rp 8,6 triliun. Sementara Filantropi Islam juga berkembang pesat yang ditandai dengan besarnya perolehan dana zakat (Rp. 1,73 triliun pada tahun 2012) dan perluasan pemanfaatan zakat, Infaq dan Sedekah untuk program pembangunan sosial. Meskipun jumlahnya signifikan, namun masih jauh di bawah jumlah potensi zakat yang diperkirakan berkisar dari Rp 19 triliun hingga Rp 217 triliun.

"Dalam lima tahun terakhir, media massa juga muncul sebagai salah satu pemain kunci dalam kegiatan filantropi melalui program "dompet" dan "peduli" seiring dengan banyaknya kejadian bencana alam," ujarnya.

Menurut Crystal Hayling, Peneliti the Lien Center, meski filantropi tampaknya telah berakar di Indonesia, mayoritas filantropi di Indonesia belum mengarah pada filantropi institusi dan strategis karena bersifat insidental dan tidak terstruktur. Hal itu disebabkan filantropi di Indonesia, seperti di negara lain di Asia Tenggara, didorong oleh penyumbang yang cenderung didasarkan pada iman dan preferensi pribadi daripada penilaian obyektif atas kebutuhan masyarakat.

Para penyumbang institusi, seperti perusahaan, yayasan perusahaan, maupun yayasan keluarga juga cenderung mendukung persoalan-persoalan yang dinilai "aman" atau "apolitis", seperti pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, dan pengembangan usaha kecil. (fba)

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…