Tata Kelola Migas Daerah Harus Dibenahi - Hindari Penyeludupan

NERACA

Jakarta - Gabungan Importir Migas Indonesia (Gimigasi) meminta kepada pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan dan tim reformasi tata kelola migas agar impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat ditata kembali, utamanya terkait distribusi BBM ke daerah-daerah.

“Kami harapkan agar penyimpanan impor BBM ini dapat dikurangi terutama BBM yang masuk Indonesia khususnya yang lansung ke daerah yang berdampak luas terhadap perekonomian daerah, baik BBM subsidi maupun non subsidi sehingga pengaturannya harus dikelola dengan baik” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur yang juga merupakan Ketua Gimigasi di Menara Kadin, Kamis (4/12).

Menurut Natsir, dengan memberlakukan Instrumen Kebijakan sebagai Perusahaan Importir Terdaftar Migas (IT MIGAS) dan perlunya laporan Lembaga Surveyor (LS) dari negara asal impor BBM tersebut, tujuannya untuk menunjang Data Center impor BBM mulai dari negara asal BBM sampai kepada pelabuhan bongkar BBM.

Dia menjelaskan, pemberlakuan IT Migas dan LS migas adalah sebagai pengawasan pemerintah dan merupakan reformasi tata kelola Migas agar tidak terjadi penyeludupan BBM didaerah. Dengan demikian, pajak BBM nasional dan daerah naik, penggunaan BBM didaerah pun dapat terdeteksi.

Pintu Masuk KPK

Sementara itu, dengan tertangkapnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bangkalan Fuad Amin Imron Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kasus dugaan suap tersebut akan menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar korupsi di sektor minyak dan gas. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, selain di Bangkalan, kontrak migas di sejumlah daerah terindikasi bermasalah. “Sedang kami telaah,” Adnan, menolak menyebutkan daerah yang dimaksud.

Dua hari yang lalu KPK mencokok Fuad Amin dengan tuduhan menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Dari tangan tersangka, KPK menyita Rp 700 juta. Adnan menduga suap kepada tersangka disetor sejak 2007, ketika Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

PT Media Karya adalah pembeli gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO), pengelola eksplorasi Lapangan ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat. Untuk mendapatkan kontrak tersebut, PT Media Karya harus bekerja sama dengan PD Sumber Daya dalam mengerjakan proyek pipa gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Kerja sama Media Karya dengan Sumber Daya diteken pada 2007.

Adnan menduga modus serupa terjadi di daerah lain. “Modus mafia migas itu sama,” ujarnya. Ia berharap Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang dibentuk pemerintah, dapat menyuplai informasi. “Kami akan mendalami informasi dari Pak Sudirman,” ujar Adnan, merujuk ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Menteri Sudirman menyebut kasus yang terjadi di Bangkalan itu sebagai korupsi sistemik. “Kami akan mengambil tindakan me-review semua izin proses,” katanya. Dengan evaluasi, borok sektor migas bakal ketahuan. “Yang begitu-begitu nanti terungkap,” katanya, dua hari yang lalu.

Tim Reformasi Tata Kelola Migas menduga modus suap kontrak migas di Bangkalan juga terjadi di daerah lain. Indikasinya, banyak badan usaha milik daerah tak memiliki infrastruktur layak. Padahal perusahaan diwajibkan mengelola 10% blok migas di daerahnya.

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, mengatakan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh mafia migas. “Ada celah di sana,” ujarnya. “Para mafia susah ikut tender, jadi mereka mendekati BUMD,” jelasnya. Mafia migas, dia melanjutkan, kerap memanfaatkan lemahnya tata kelola serta kedekatan dengan pembuat kebijakan.

Untuk memberantas praktek ini, Tim Reformasi berencana membenahi tata kelola dan mengevaluasi peraturan. Salah satunya, peraturan mengenai penunjukan perusahaan pelat merah milik daerah. “Harus dipastikan BUMD itu memiliki kelayakan sebagai pengelola migas,” ujarnya. Beleid lain yang akan ditinjau adalah soal tender. “Tender akan terbuka bagi para trader,” ucapnya.

Dalam kasus Fuad Amin, KPK memetakan hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Relasi-relasinya sebenarnya seperti apa,” kata Bambang Widjojanto, yang juga Wakil Ketua KPK. Pihak pertama, kata Bambang, adalah PT Pertamina HE sebagai pemasok gas. Kedua, PT Media Karya dan PD Sumber Daya. Terakhir, PT PLN sebagai pembangun dan operator Pembangkit Listrik Tenaga Gas Giri Timur. “Semua harus diperiksa,” ujarnya.

Ketua Tim Reforma Tata Kelola Migas, Faisal Basri juga meminta jajaran pemerintah di level gubernur dan bupati mendukung pemberantasan pemburu rente migas.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…