Wapres Janji Batasi Ruang Gerak Importir Gula - Dorong Produsen Lokal

NERACA

Subang - Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji akan memberikan insentif kepada pabrik gula milik BUMN serta membatasi ruang gerak pabrik gula rafinasi. Jusuf Kalla langsung memerintahkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk memperhatikan berbagai kendala yang dihadapi pabrik gula BUMN. “Pak Rahmat, anda harus memberikan insentif kepada pabrik gula sesuai dengan peningkatan rendemennya. Itu kita lihat saja nanti seperti apa,” ujar Wapres, seperti dikutip Antara, kemarin.

Jusuf Kalla saat meninjau Pabrik Gula PT Rajawali II Subang, milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero di Kecamatan Purwadadi, Subang, Jawa Barat. Jusuf Kalla didampingi Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, diterima langsung Dirut RNI Ismed Hasan Putro.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengupayakan terwujudnya swasembada gula nasional. Sambil berkeliling meninjau di dalam pabrik gula berusia sekitar 40 tahun tersebut, Jusuf Kalla terlibat aktif berdialong soal permasalahan dan kendala yang dihadapi industri gula. Jusuf Kalla mempertanyakan soal pentingnya perbaikan varietas tanaman tebu, perbaikan kondisi dan mesin-mesin pabrik, kapasitas produksi hingga tingkat rendemen gula yang dihasilkan.

“Perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga tingkat produksi pabrik gula lebih maksimal dengan kualitas terjamin. Kalau jumlahnya sudah meningkat, kualitas bagus, maka tidak ada lagi alasan untuk impor,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RNI Ismed Hasan Putro menuturkan sesungguhnya perseroan tidak membutuhkan bantuan APBN untuk mengembangkan 10 pabrik gula milik perusahaan itu. “Yang kami butuhkan adalah regulasi yang berpihak kepada RNI,” ujarnya.

Jika swasta diberikan izin impor refinasi, maka seharusnya RNI juga mendapatkannya, karena sesuai Peraturan Menterii bahwa izin impor hanya diberikan kepada BUMN yang memiliki ladang tebu. “Ini tidak adil. RNI punya lahan dan pabrik gula bekerja sama dengan petani tebu tidak diberikan izin impor. Sementara pengusaha hanya mendirikan pabrik langsung dapat izin,” ujar Ismed.

Ia mengeluhkan, akibat bocornya gula rafinasi impor ke pasar- pasar tradisional belakangan ini telah menyebabkan total kerugian pabrik gula RNI sekitar Rp1,5 triliun. Menurut Ismed, RNI sesungguhnya sangat mendukung pemerintah mewujudkan swasembada gula, sejalan dengan masuknya perusahaan ke industri hilir. “Namun jika pemeritnah masih tetap ambigu dalam mengeluarkan regulasi gula rafinasi jangan harap swasembada dapat tercapai,” ujar Ismed.

Minta Impor

Disisi lain, industri gula rafinasi berlomba-lomba meminta kepada pemerintah untuk membuka keran impor raw sugar. Permintaan tersebut didasarkan pada imbas dari kelangkaan bagan baku yang dihadapi oleh industri gula rafinasi.

Industri gula rafinasi berharap pemerintah mengabulkan kuota impor raw sugar sebanyak 3,2 juta ton di tahun depan. “Empat dari 11 pabrik gula rafinasi sudah berhenti karena kesulitan bahan baku, yang dikhawatirkan kelangkaan bahan baku ini akan berimbas pada berkurangnya ketersediaan barang untuk industri makanan dan minuman di tahun depan,” ungkap Ketua Umum AGRI, Wisnu Hendraningrat.

Menurutnya, pemerintah harus mulai melihat impor gula memiliki dua sisi. Satu sisi pemerintah jangan membuka lebar impor gula untuk melindungi industri gula tebu nasional. Tapi di satu sisi pemerintah juga harus bisa menjaga ketersediaan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri. “Pemerintah, industri gula tebu dan industri gula rafinasi harus sesegera mungkin mewujudkan konsep cross ownership, konsep ini akan memberikan solusi jangka panjang terhadap semua pihak,” jelasnya.

Dalam perjalanannya konsep tersebut akan memberikan kesejahteraan kepada petani karena tidak ada lagi persaingan antara gula rafinasi dan gula konsumsi. “Dengan adanya konsep cross ownership dan percepatan perluasan lahan tebu, maka akan terwujud industri gula yang kuat dengan pabrik raw gula yang mantap dan pabrik tebu yang mumpuni,” tandasnya.

Namun begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan memastikan bahwa pemerintah tidak menamnah kuota importasi gula mentah pada 2014. “Itu boleh-boleh saja, tapi kita beranggapan tidak (tidak perlu adanya penambahan kuota impor), nanti saja Januari,” katanya.

Partogi mengatakan, terkait dengan alokasi impor gula mentah pada 2015, pihaknya masih menunggu perhitungan Kementerian Perindustrian yang nanti akan mengeluarkan rekomendasi besaran impor kepada Kementerian Perdagangan, sementara AGRI telah mengajukan kuota impor 3,2 juta ton. “Belum, untuk tahun 2015 masih menunggu perhitungan (Kementerian Perindustrian). Masih dihitung benar-benar,” ujar Partogi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…