Tingkatkan Daya Saing - OJK Bakal Naikkan MKBD Jadi Rp 100 Miliar

NERACA

Jakarta – Guna meningkatkan daya saing perusahaan efek anggota bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana kenaikan batasan minimal nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek dari Rp 25 miliar menjadi kemungkinan Rp 100 miliar,”Modal kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan efek atau sekuritas apalagi di tengah persaingan regional maupun global,”kata Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Kamis (4/12).

Saat ini pihaknya belum memutuskan detil berapa batasan minimum yang akan digunakan sebagai dasar MKBD. Menurutnya, batasan MKBD bisa saja dinaikkan sampai Rp 100 miliar."Belum ada pembahasan secara detil tentang peningkatan MKBD ini. Tapi pertumbuhan nilai transaksi itu memang tidak terlepas dari permodalan, dan kami lebih melihat secara luar, kemampuan bersaing di regional, arahnya ke situ," paparnya.

Nurhaida juga belum membahas rencana konsolidasi (merger) perusahaan ke depan dalam ranga penguatan modal. Alasannya, usulan ini muncul hanya sebagai alternatif jalan keluar saja dan eksekusinya terserah perusahaan efeknya nanti.

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan, minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau tidak boleh lebih dari 16 kali dari total kewajiban. Dari 116 anggota bursa atau perusahaan efek yang tercatat, sekitar 19 perusahaan memiliki modal kerja bersih disesuaikan kecil atau mendekati batas minimal Rp 25 miliar (di bawah Rp 31 miliar).

Sepanjang Agustus 2014, terdapat 17 Anggota Bursa (AB) yang memiliki modal pas-pasan. Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah bilang, seluruh perusahaan efek itu memiliki nilai MKBD dengan nilai rata-rata sebesar Rp 27,6 miliar. Adapun, rata-rata nilai kewajiban di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam waktu tiga hari rata-rata Rp 29 miliar. Berarti, rata-rata kewajiban per harinya kurang dari Rp 10 miliar."Rata-rata transaksi mereka kecil, jadi tidak butuh modal terlalu besar juga," ujar Samsul.

Sebelumnya, BEI menyetop aktivitas perdagangan PT Amantara Securities pada 23 April 2014 lantaran MKBD tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan setelah perusahaan efek berkode YO ini memfasilitasi transaksi tutup sendiri (crossing) saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN). Ketika itu, pemilik saham PLIN dari Grup Sinarmas, yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Paraga Artamida (PAM) melakukan crossing saham senilai Rp 2,03 triliun pada 21 April 2014.

Nah, tiga setelah transaksi (T+3), Amantara terkena ketentuan batas minimum MKBD. Berdasarkan ketentuan dari OJK, minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25%  atau tidak boleh lebih dari 16 kali dari total kewajiban. Nah, ketika itu, nilai rata-rata MKBD YO per April 2014 sekitar Rp 78,8 miliar. Artinya, 17 perusahaan efek bermodal mini ini mengalami kesulitan untuk bisa melayani transaksi serupa. Kalaupun ada, maka mereka akan terkena trading limit dari KPEI. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…