Kasus CIS RISI PLN Disjaya - Bukan Ranah Tindak Pidana Korupsi

Jakarta - Dakwaan terhadap Ir. Eddie Widiono Suwondho, MSc, mantan direktur utama PT PLN (Persero), tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus batal demi hukum, karena tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.          

“Perjanjian kerja sama Outsourcing Roll-Out Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) antara PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang dengan PT Netway Utama adalah sah, tidak melanggar hukum. Tapi anehnya, mengapa kasus ini dipaksakan untuk diproses secara hukum,” tegas Maqdir Ismail, penasehat hukum terdakwa Eddie Widiono Suwondho, di Jakarta, Rabu. 

Karena itu, kasus ini diduga kuat penuh dengan rekayasa dan sangat bernuansa politis. “Dari fakta dan bukti-bukti yang ada terlihat jelas tidak ada unsur tindak pidana korupsi seperti upaya memperkaya diri, memperkaya orang lain atau suatu korporasi dan juga tidak merugikan keuangan negara,”  ujar Maqdir. 

Eddie Widiono diancam dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan Outsourcing Roll-Out CIS RISI di PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

Maqdir menjelaskan, tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan Eddie Widiono, baik sebagai direktur pemasaran maupun sebagai direktur utama PT PLN (Persero), dalam pekerjaan Outsourcing Roll-Out CIS RISI. “Hal ini karena Eddie Widiono tidak terlibat dalam proses penunjukan langsung  PT Netway Utama. Eddie Widiono bahkan menolak permintaan general manager PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang.” 

Ketidakterlibatan tersebut ditunjukkan oleh sejumlah fakta. Pertama, selaku direktur pemasaran, terdakwa tidak  memberikan izin mengeluarkan Letter of Intent (LoI) seperti yang diminta oleh general manager Disjaya dan Tangerang melalui surat No. 1308/061/D.IV/2000 pada tanggal 6 Oktober 2000. “Karena, menurut Eddie Widiono, terlalu dini mengeluarkan LoI, yang bermakna sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. Padahal, kenyataannya tidak ada kesepakatan,” ujar Maqdir. 

Kedua, Eddie Widiono tidak terlibat dalam penunjukan langsung PT Netway Utama untuk kontrak-kontrak pekerjaan penyesuaian program CIS RISI agar dapat mendukung kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Ketiga, terdakwa tidak pernah mempengaruhi atau memberi tekanan kepada general manager ataupun staf PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang agar PT Netway Utama ditunjuk menjadi rekanan.

Keempat, sebagai dirut PT PLN (Persero), Eddie Widiono tidak terlibat dalam penunjukan RSP sebagai konsultan hukum untuk men-justifikasi penunjukan langsung PT Netway Utama. Terdakwa bahkan tidak pernah memerintahkan atau menyarankan atau men-sugesti-kan penunjukan RSP sebagai konsultan hukum PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang.

“Eddie Widiono tidak pernah mengkuti rapat atau membicarakan dengan RSP mengenai penunjukan mereka, sebab penunjukan konsultan bukanlah masalah yang bersifat strategis sehingga bukan keputusan tingkat direksi. Penunjukan RSP sebagai konsultan sesuai dengan SK 075, merupakan tanggung jawab general manager PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang,” ungkap Maqdir.

Selain itu, menurut dia, Eddie Widiono tidak terlibat dalam memutuskan harga kontrak, sebab seluruh proses untuk sampai terjadinya kontrak antara PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang dengan PT Netway Utama, tentang Outsourcing Roll-Out CIS RISI, semua dilakukan oleh tim yang dibentuk general manager PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang Margo Santoso. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah fakta. Pertama, berdasarkan SK No. 121.K/021/PD.IV/2000, tanggal 2 Oktober 2000, general manager PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang telah membentuk Tim Evaluasi Outsourcing Sistem Penunjang Kinerja Perusahaan (Tim Outsourcing). 

Kedua, pembentukan Tim RE & N oleh general manager PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang, tanggal 13 Desember 2002 sebagai tindak lanjut dari Tim EOSPKP. Tim ini antara lain berhasil membuat kesepakatan dengan PT Netway Utama man month, semula sesuai proposal PT Netway Utama 5402,08 menjadi 4380 man month; ada tambahan fitur dan fungsionalitas; ada kesepakatan hasil negosiasi semula Rp 355 miliar, menjadi Rp 155 miliar. Ketiga, pembentukan Tim Penunjukan Langsung, sesuai  dengan SK GM PLN Disjaya No. 007.1.k/021/gm.d.iv/2003, tanggal 31 Januari 2003.

Menurut Maqdir, secara faktual sejak perencanaan Outsourcing Roll-Out CIS RISI PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang, selalu dikomunikasikan kepada Dewan Komisaris. “Bahkan rencana pembiayaannya telah dianggarkan oleh RUPS sejak tahun 2002, sehingga pada tahun berikutnya rencana biaya ini selalu dinyatakan sebagai luncuran. Ini berarti selalu disetujui RUPS. Malahan dalam RKAP tahun 2004 telah disediakan dana sebesar Rp 100 miliar untuk implementasi roll-out CIS RISI.” 

 

Bukan Korupsi 

Selain itu, kata Maqdir, tidak ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan juga tidak merugikan keuangan negara. Hal ini didasarkan pada tidak adanya fakta atau keterangan saksi dan bukti yang menunjukkan adanya penambahan kekayaan terdakwa berhubungan atau diperoleh sejak dan atau sebelum kontrak antara PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang dengan PT Netway Utama tentang Outsourcing Roll-Out CIS RISI.   

Menurut Maqdir, pekerjaan Outsourcing Roll-Out CIS RISI PT PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang juga tidak terbukti merugikan negara atau perekonomian negara. “Seandainya benar ada kerugian negara akibat adanya kelebihan pembayaran setelah diterapkannya Outsourcing Roll-Out CIS RISI, maka dapat dipastikan bahwa kerugian tersebut tidak berhubungan atau terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kedudukan Eddie Widiono sebagai direktur pemasaran maupun  dirut PT PLN (Persero).”

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…