BPK: Penyimpangan Anggaran 2014 Capai Rp30,87 Triliun

NERACA

Jakarta - Pengelolaan uang negara sampai dengan tahun 2014 ini masih juga belum membaik. Kondisi ini salah satunya bisa dilihat dari hasil iktisar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pada sepanjang semester I 2014. Berdasarkan laporan tersebut, BPK masih menemukan 14.854 kasus dalam pengelolaan keuangan negara.

“Tidak tanggung- tanggung, nilai uang negara yang dinilai berkasus oleh BPK mencapai Rp30,87 triliun. Kasus- kasus tersebut terjadi akibat dua faktor. Pertama, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang jumlah kasusnya mencapai 8. 323 kasus. Kemudian yang kedua, kasus lainnya yang dipicu oleh kelemahan sistem, jumlahnya mencapai 6.531 kasus," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat melaporkan pemeriksaan di Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/12).

Harry menjelaskan, dari jumlah 14. 854 kasus tersebut, BPK menemukan 4.900 kasus pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan perundang- undangan dan berpotensi merugikan keuangan negara sampai dengan Rp25,74 triliun. Selain temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan uang negara tersebut, BPK juga menemukan kasus- kasus pengelolaan keuangan negara negara lain, salah satunya pemborosan penggunaan uang negara dan kesalahan administrasi.

"Kasus untuk kelemahan administrasi mencapai 2.802 dan ketidakhematan, ketidakefesienan mencapai 621 kasus yang nilainya mencapai Rp 5,13 triliun,” ujat dia.

Dia menambahkan, atas temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada pemerintah. Rekomendasi pertama, yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan negara terhadap peraturan perundang- undangan, adalah penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara.

“Sedangkan rekomendasi kedua, berkiatan dengan pemborosan, BPK merekomendasikan agar pemerintah segera memperbaiki sistem pengendalian internal, tindakan administratif dan tindakan perbaikan lainnya,” tambah Harry.

Kemudian Harry mengatakan pihaknya mencatat laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah banyak mengalami kemajuan. Ini ditandai dengan perolehan opini auditor yang semakin baik, terutama opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Secara umum, kualitas laporan keuangan pemerintah makin meningkat yang terlihat dari perolehan opini WTP yang makin banyak di tahun 2013," kata dia.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, BPK memberikan opini WTP atas 64 Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga (LKKL), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 19 LKKL termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 3 LKKL.

“Sementara itu untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK memberikan opini WDP. Untuk laporan keuangan pemerintah daerah paling banyak opini WDP sebanyak 276," jelas Harry.

Menurut Harry, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, menunjukkan peningkatan jumlah entitas yang memperoleh opini WTP selama lima tahun terakhir.

Selain itu, terdapat masalah yang menghambat perolehan opini WTP antara lain karena kelemahan pengelolaan aset tetap yang tidak didukung dengan pencatatan dan pelaporan yang memadai, penatausahaan kas tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan persediaan tidak memadai serta pelaksanaan belanja modal dan barang tidak sesuai dengan ketentuan.

Harry juga mengungkapkan pengelolaan dan pemanfaatan uang negara di periode ke II Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bermasalah dan berkasus. Tidak tanggung- tanggung, berdasarkan hasil audit BPK pengelolaan uang negara di periode ke dua pemerintahan Presiden SBY pengelolaan uang negara yang bermasalah tersebut mencapai Rp112, 57 triliun.

“Besaran pengelolaan keuangan negara yang berkasus di era SBY tersebut dihitung selama kurun waktu semester II tahun 2009 sampai dengan semester I 2014. Kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan 6.900 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada periode tersebut," kata dia.

Secara lebih rinci, kata dia, uang negara senilai Rp112, 57 triliun yang berkasus tersebut, Rp20,93 triliun di antaranya telah menjadi kerugian negara."Sebesar Rp52,91 triliun yang dihasilkan dari 5.441 kasus juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," imbuh Harry. (mohar, rin)

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…