Karena pabrik itu melakukan pencemaran udara, yang berakibat warga sesak nafas, batuk-batuk serta sakit tenggorokan. Sebetulnya, keberadaan pabrik itu melanggar Perda No. 13/2011 dan UU No. 26/thn 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Nasional, karena dibangun di kawasan pemukiman dan tidak memiliki Ijin Usaha Industri (IUI), Amdal dan Izin Lingkungan.
Surat Keberatan warga kepada Pemilik Perusahaan dengan tembusan Walikota Bekasi, Pejabat BPLH, Wasdal Tata Kota, Camat Jatiasih dan Lurah Jatisari telah dikirimkam pada 25 September 2014, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindakan dari aparat sehingga pabrik figura tetap berproduksi dan menyebarkan polusi. Pertanyaannya, harus kemana lagi kami mengadu?
Wahyudin, Bekasi
wahyudinmisda@yahoo.co.id
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…