LPS dan Kejagung Berwenang Usut Pemilik Bank Bermasalah

NERACA

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk mengejar aset-aset bank bermasalah, termasuk kemungkinan untuk mengusut para pemilik/pengurus bank yang melakukan kejahatan yang menyebabkan bank tersebut merugi dan terpaksa ditutup. Kerja sama strategis LPS dan Kejaksaan Agung ini juga akan memperkuat posisi LPS di hadapan para bankir bermasalah.

“Ini adalah bentuk perlindungan untuk nasabah. LPS punya kewenangan untuk mengejar aset bank bermasalah,” ujar Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development Economy and Finance, di Jakarta, Minggu (30/11), pekan lalu.

LPS menggandeng lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sebagai perspektif tanggung jawab moral, yakni menyelamatkan nasabah sekaligus memberi perlindungan karena seringkali tanpa ada kekuatan hukum seperti dari pengadilan, aset-aset yang ada itu kemudian dihilangkan atau disembunyikan oleh para bankir bermasalah. Hal ini tentu pada akhirnya merugikan nasabah.

"Dengan adanya kepastian hukum dari pengadilan, LPS bisa mengakuisisi bank bermasalah itu sekaligus juga berpeluang mengembalikan hak-hak nasabah jika dikuatkan pengadilan, lembaga hukum," tegasnya.

LPS sebelumnya menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung pada akhir 2013. Kerja sama itu dijalankan agar ada tindakan hukum diberikan pada bank gagal yang melakukan pelanggaran hak-hak nasabah. Misalnya, kasus bank perkreditan rakyat bangkrut karena melarikan dana simpanan.

LPS dan Kejaksaan Agung menangani kasus bank gagal karena ulah nakalnya sendiri. Salah satunya adalah soal penggelapan dana nasabah BPR Tripanca Setiadana di Lampung. Dalam kasus itu, LPS mengeluarkan dana lebih dari Rp347 miliar untuk menggantikan dana nasabah yang hilang. Enny pun sepakat dengan dikejarnya aset-aset bermasalah maka tingkat pengembalian atau recovery rate juga akan terkerek naik sehingga kinerja LPS bisa lebih optimal. "Bila aset dikejar pasti akan mengerek recovery rate," ujarnya. 

Sementara Kodrat Wibowo, pengamat Lembaga Keuangan Publik, menilai baik kerja sama LPS dengan Kejaksaan Agung ini sebagai komitmen bentuk perlindungan pada nasabah. Hal ini juga bisa dilihat dari perspektif agar dana yang dipakai untuk menalangi perbuatan bankir bermasalah bukan dari dana publik namun harus dari dana si bankir sendiri. 

"Tentu tidak fair jika menalangi dari uang publik. Kerja sama dengan kejaksaan sangat tepat dan baik apalagi selama ini LPS memang tidak punya kewenangan melakukan penyelidikan penyidikan," tegasnya.

Kodrat mencontohkan bila seorang bankir melakukan tindakan berdasarkan posisinya di bank untuk kepentingan sendiri, keluarga dan kelompok tentu saja ini masuk kategori pidana sehingga harus ditindaklanjuti penegak hukum tidak hanya oleh LPS saja. 

"Jangan sampai LPS jadi bulan-bulanan pengelola bank. Seringkali bank di daerah itu punya komisaris yang tidak profesional. Bank yang bermasalah seringkali memang karena salah urus dan tidak profesional.Kkerjasama dengan Kejaksaan Agung merupakan langkah tepat. Tentu saja tidak sekadar memberi efek jera tapi juga memberi pesan agar mengelola uang publik tidak main-main," tandasnya.

Profesionalisme BPR

Dia yakin jika sejumlah aset bankir bermasalah bisa dikejar akan meningkatkan recovery rate LPS sehingga nasabah juga diuntungkan dan beban LPS menjadi lebih ringan. "Tentu saja secara teknis pada akhirnya aset yang mampu dikejar itu karena mengerek recovery rate," ucapnya. 

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmodjo, mengatakan bank dan BPR adalah lembaga keuangan yang signifikan di Indonesia. Kerja sama dengan Kejaksaan Agung diperkirakan dapat berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme BPR dan dalam waktu yang bersamaan juga memberikan peringatan keras kepada pemilik bank/BPR yang nakal.
 
Kerja sama LPS dengan aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang LPS sebagai bagian dari FKSSK. Diharapkan bisa menjadikan pengelola bank bersikap profesional dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang pada ujungnya dapat memberikan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menyimpan dananya di industri perbankan.
 
“Dengan kerja sama ini kami juga berharap peningkatan recovery rate bagi LPS. Kami akan terus melanjutkan penyelamatan BPR yang layak diselamatkan dan melanjutkan fungsi LPS sebagai penjamin simpanan nasabah dan pemelihara stabilitas sistem perbankan,” ujarnya.
 
Belum lama ini LPS berhasil memenangi gugatan perdata senilai Rp312 miliar terhadap pemilik dan pengurus Bank Tripanca Setiadana yaitu Sugiarto alias Alay, Podiyono Wiyanto bin Wiyanto, dan R.E. Sudarman bin Sumitro (Para Tergugat) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. BPR Tripanca Setiadana, Lampung telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 setelah  melakukan tindak pidana perbankan dimana tergugat membuat kredit topengan atau kredit fiktif yang dilakukan sejak 2004 sampai 2008.  

Kredit fiktif tersebut nilainya kurang lebih Rp735 miliar yang meliputi 177 debitur fiktif. Setelah likuidasi BPR Tripanca Setiadana selesai, total uang yang dibayar LPS sebesar kurang lebih Rp347 miliar, antara lain untuk menutup klaim penjaminan simpanan kepada nasabah penyimpan pada BPR Tripanca Setiadana. LPS hanya menerima pengembalian pembayaran dari hasil likuidasi sebesar kurang lebih Rp35 miiar sehingga mengalami kerugian sebesar Rp312 miliar. Dengan keputusan ini, recovery rate LPS pada Bank Tripanca mencapai 100%. [kam]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…