Pelayanan Publik dan Rapor Merah Kementerian - Oleh: Agung SS Widodo, M. A, Peneliti Sosial-Politik, Institute For Research and Indonesian Studies (IRIS-Indonesia)

Belum lama ini Komisi Pembe­ran­ta­san Korupsi (KPK) me­rilis data ha­sil Survei Integritas Sektor Publik In­donesia (2014) dengan mengambil sam­pel unit layanan publik yang be­rada di kementerian maupun lembaga ne­gara.  Survei ini menitikberatkan  pada  integritas  pelayanan publik yang dila­kukan oleh instansi atau lem­baga negara, dan yang paling me­nge­jutkan dari data tersebut ada 2 (dua) kementerian yang men­dapat­kan rapor merah yakni: Kementerian Agama dan Kemen­terian Perhubu­ngan. Lebih jauh hasil survei ini mem­­be­ri­kan gambaran bahwa peme­rin­­tah belum sepenuhnya serius da­lam membenahi dan meningkatkan kua­litas pelayanan publik. Seturut dengan fenomena ini, satu hal yang perlu diper­hatikan yakni adanya peluang tindak korupsi yang dilaku­kan oleh penyelenggara (pemerintah) da­lam proses pelayanan pub­lik yang dilaku­kan. Untuk itulah, indikator yang digunakan da­lam survei ini  me­nyangkut persoalan integritas dan ting­kat kepuasan konsumen.


Dalam kaitannya dengan upaya memperbaiki dan me­ning­katkan kualitas pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun sektor usaha, pemerintah telah mem­ben­tuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memiliki fungsi untuk mendorong terwujudnya pe­nye­leng­­garaan peme­rin­tahan (pela­ya­nan publik) yang baik, bersih, dan bebas dari segala bentuk praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Me­mang tidak bisa kita pungkiri, dalam realitasnya keber­langsungan praktek KKN masih sering terjadi bahkan ham­pir sulit untuk diberangus dalam pro­ses penyelenggaraan peme­rintahan mau­­pun pelayanan publik secara umum. Oleh karena itu­lah KPK me­nempat­kan indikator integritas pelaya­nan dan tingkat kepuasan konsumen se­bagai bagian dari tolok ukur untuk me­­lihat Indeks Persepsi Korupsi Indo­nesia.

 

Evaluasi Pelayanan


Dalam survei KPK yang melibat­kan 1.200 responden ter­sebut, dimana pengumpulan data dilakukan pada bulan Mei-Sep­tember 2014, KPK menempatkan standar Indeks Integri­tas pada rentang skor 0-10. Asumsi­nya tentu saja semakin tinggi skor yang diperoleh semakin baik Indeks Integritasnya dan dinilai semakin ba­gus serta bebas dari korupsi. Secara ke­seluruhan dari beberapa indikator mau­pun variabel yang digunakan un­tuk mengukur Indeks Integritas ada be­berapa hal yang masih perlu di­tingkatkan seperti: keterbukaan infor­masi, pe­manfaatan teknologi infor­masi, dan perilaku pengguna layanan. Pada konteks ini ketiga variabel ter­sebut jauh dari skor standar yang ditetap­kan oleh KPK, dan ketiga nya dida­pati masih sering terjadi di dua ke­men­terian yakni Kementerian Aga­ma dan Kementerian Perhubu­ngan yang mendapat rapor merah dari KPK.

 

Secara umum survei Indeks Inte­gri­tas atas pelayanan publik yang di­la­kukan oleh KPK menjadi temuan pen­ting yang perlu segera ditin­dak­lanjuti, mengingat arus besar dari visi peme­rin­ta­han Presiden Joko Widodo yakni melakukan pem­be­nahan, efi­siensi, serta efektivitas kinerja utama­nya dalam hal pelayanan publik. Data ini juga bisa digunakan sebagai bahan per­timbangan bagi ORI selaku lem­baga negara yang memiliki fungsi dan ke­wajiban untuk mendorong penye­­leng­garaan pemerintahan yang le­bih baik serta memfasilitasi masya­ra­kat untuk memperoleh pelayanan yang profe­sional, baik, transparan, dan  propor­sional sesuai dengan atu­ran perun­dang-undangan yang ber­laku.

 

Masyarakat sebagai subyek peng­guna jasa layanan publik juga perlu me­lakukan kontrol dan kritik secara pro­gresif sehingga komunikasi yang ter­­bangun tidak semata hanya satu arah. Adapun bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses pelayanan publik juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2008 tentang ORI maupun UU Pelayanan Konsu­men, beberapa diantaranya antara lain; memberikan masukan berkaitan de­ngan kebijakan pelayanan publik, turut serta dalam penyusunan penilai­an (monitoring-evaluasi) kelayakan pelayanan publik, dan pemberian reward kepada instansi atau lembaga pe­merintah yang dianggap meme­nu­hi standard pelayanan publik yang baik.

 

Epilog


Segala bentuk penyelenggaraan pe­merintahan sudah semestinya me­rujuk pada indikator pelayanan yang bersih, baik, profesional, dan bebas dari praktek KKN. Adapun dengan merujuk pada survei KPK, kemen­terian selaku kom­ponen pe­nye­le­ng­gara pemerintahan perlu se­gera mem­perbaiki kualitas pelayanan pu­blik sehingga masyarakat men­dapatkan haknya untuk mengakses pelayanan publik secara mudah, profesional, cepat, dan transparan. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…