Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia (2014) dengan mengambil sampel unit layanan publik yang berada di kementerian maupun lembaga negara. Survei ini menitikberatkan pada integritas pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi atau lembaga negara, dan yang paling mengejutkan dari data tersebut ada 2 (dua) kementerian yang mendapatkan rapor merah yakni: Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan. Lebih jauh hasil survei ini memberikan gambaran bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius dalam membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seturut dengan fenomena ini, satu hal yang perlu diperhatikan yakni adanya peluang tindak korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara (pemerintah) dalam proses pelayanan publik yang dilakukan. Untuk itulah, indikator yang digunakan dalam survei ini menyangkut persoalan integritas dan tingkat kepuasan konsumen.
Dalam kaitannya dengan upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun sektor usaha, pemerintah telah membentuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memiliki fungsi untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan (pelayanan publik) yang baik, bersih, dan bebas dari segala bentuk praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Memang tidak bisa kita pungkiri, dalam realitasnya keberlangsungan praktek KKN masih sering terjadi bahkan hampir sulit untuk diberangus dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik secara umum. Oleh karena itulah KPK menempatkan indikator integritas pelayanan dan tingkat kepuasan konsumen sebagai bagian dari tolok ukur untuk melihat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
Evaluasi Pelayanan
Dalam survei KPK yang melibatkan 1.200 responden tersebut, dimana pengumpulan data dilakukan pada bulan Mei-September 2014, KPK menempatkan standar Indeks Integritas pada rentang skor 0-10. Asumsinya tentu saja semakin tinggi skor yang diperoleh semakin baik Indeks Integritasnya dan dinilai semakin bagus serta bebas dari korupsi. Secara keseluruhan dari beberapa indikator maupun variabel yang digunakan untuk mengukur Indeks Integritas ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan seperti: keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan perilaku pengguna layanan. Pada konteks ini ketiga variabel tersebut jauh dari skor standar yang ditetapkan oleh KPK, dan ketiga nya didapati masih sering terjadi di dua kementerian yakni Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan yang mendapat rapor merah dari KPK.
Secara umum survei Indeks Integritas atas pelayanan publik yang dilakukan oleh KPK menjadi temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti, mengingat arus besar dari visi pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni melakukan pembenahan, efisiensi, serta efektivitas kinerja utamanya dalam hal pelayanan publik. Data ini juga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi ORI selaku lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewajiban untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik serta memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang profesional, baik, transparan, dan proporsional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat sebagai subyek pengguna jasa layanan publik juga perlu melakukan kontrol dan kritik secara progresif sehingga komunikasi yang terbangun tidak semata hanya satu arah. Adapun bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses pelayanan publik juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2008 tentang ORI maupun UU Pelayanan Konsumen, beberapa diantaranya antara lain; memberikan masukan berkaitan dengan kebijakan pelayanan publik, turut serta dalam penyusunan penilaian (monitoring-evaluasi) kelayakan pelayanan publik, dan pemberian reward kepada instansi atau lembaga pemerintah yang dianggap memenuhi standard pelayanan publik yang baik.
Epilog
Segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan sudah semestinya merujuk pada indikator pelayanan yang bersih, baik, profesional, dan bebas dari praktek KKN. Adapun dengan merujuk pada survei KPK, kementerian selaku komponen penyelenggara pemerintahan perlu segera memperbaiki kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan publik secara mudah, profesional, cepat, dan transparan. (analisadaily.com)
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…