Pelayanan Publik dan Rapor Merah Kementerian - Oleh: Agung SS Widodo, M. A, Peneliti Sosial-Politik, Institute For Research and Indonesian Studies (IRIS-Indonesia)

Belum lama ini Komisi Pembe­ran­ta­san Korupsi (KPK) me­rilis data ha­sil Survei Integritas Sektor Publik In­donesia (2014) dengan mengambil sam­pel unit layanan publik yang be­rada di kementerian maupun lembaga ne­gara.  Survei ini menitikberatkan  pada  integritas  pelayanan publik yang dila­kukan oleh instansi atau lem­baga negara, dan yang paling me­nge­jutkan dari data tersebut ada 2 (dua) kementerian yang men­dapat­kan rapor merah yakni: Kementerian Agama dan Kemen­terian Perhubu­ngan. Lebih jauh hasil survei ini mem­­be­ri­kan gambaran bahwa peme­rin­­tah belum sepenuhnya serius da­lam membenahi dan meningkatkan kua­litas pelayanan publik. Seturut dengan fenomena ini, satu hal yang perlu diper­hatikan yakni adanya peluang tindak korupsi yang dilaku­kan oleh penyelenggara (pemerintah) da­lam proses pelayanan pub­lik yang dilaku­kan. Untuk itulah, indikator yang digunakan da­lam survei ini  me­nyangkut persoalan integritas dan ting­kat kepuasan konsumen.


Dalam kaitannya dengan upaya memperbaiki dan me­ning­katkan kualitas pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun sektor usaha, pemerintah telah mem­ben­tuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memiliki fungsi untuk mendorong terwujudnya pe­nye­leng­­garaan peme­rin­tahan (pela­ya­nan publik) yang baik, bersih, dan bebas dari segala bentuk praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Me­mang tidak bisa kita pungkiri, dalam realitasnya keber­langsungan praktek KKN masih sering terjadi bahkan ham­pir sulit untuk diberangus dalam pro­ses penyelenggaraan peme­rintahan mau­­pun pelayanan publik secara umum. Oleh karena itu­lah KPK me­nempat­kan indikator integritas pelaya­nan dan tingkat kepuasan konsumen se­bagai bagian dari tolok ukur untuk me­­lihat Indeks Persepsi Korupsi Indo­nesia.

 

Evaluasi Pelayanan


Dalam survei KPK yang melibat­kan 1.200 responden ter­sebut, dimana pengumpulan data dilakukan pada bulan Mei-Sep­tember 2014, KPK menempatkan standar Indeks Integri­tas pada rentang skor 0-10. Asumsi­nya tentu saja semakin tinggi skor yang diperoleh semakin baik Indeks Integritasnya dan dinilai semakin ba­gus serta bebas dari korupsi. Secara ke­seluruhan dari beberapa indikator mau­pun variabel yang digunakan un­tuk mengukur Indeks Integritas ada be­berapa hal yang masih perlu di­tingkatkan seperti: keterbukaan infor­masi, pe­manfaatan teknologi infor­masi, dan perilaku pengguna layanan. Pada konteks ini ketiga variabel ter­sebut jauh dari skor standar yang ditetap­kan oleh KPK, dan ketiga nya dida­pati masih sering terjadi di dua ke­men­terian yakni Kementerian Aga­ma dan Kementerian Perhubu­ngan yang mendapat rapor merah dari KPK.

 

Secara umum survei Indeks Inte­gri­tas atas pelayanan publik yang di­la­kukan oleh KPK menjadi temuan pen­ting yang perlu segera ditin­dak­lanjuti, mengingat arus besar dari visi peme­rin­ta­han Presiden Joko Widodo yakni melakukan pem­be­nahan, efi­siensi, serta efektivitas kinerja utama­nya dalam hal pelayanan publik. Data ini juga bisa digunakan sebagai bahan per­timbangan bagi ORI selaku lem­baga negara yang memiliki fungsi dan ke­wajiban untuk mendorong penye­­leng­garaan pemerintahan yang le­bih baik serta memfasilitasi masya­ra­kat untuk memperoleh pelayanan yang profe­sional, baik, transparan, dan  propor­sional sesuai dengan atu­ran perun­dang-undangan yang ber­laku.

 

Masyarakat sebagai subyek peng­guna jasa layanan publik juga perlu me­lakukan kontrol dan kritik secara pro­gresif sehingga komunikasi yang ter­­bangun tidak semata hanya satu arah. Adapun bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses pelayanan publik juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2008 tentang ORI maupun UU Pelayanan Konsu­men, beberapa diantaranya antara lain; memberikan masukan berkaitan de­ngan kebijakan pelayanan publik, turut serta dalam penyusunan penilai­an (monitoring-evaluasi) kelayakan pelayanan publik, dan pemberian reward kepada instansi atau lembaga pe­merintah yang dianggap meme­nu­hi standard pelayanan publik yang baik.

 

Epilog


Segala bentuk penyelenggaraan pe­merintahan sudah semestinya me­rujuk pada indikator pelayanan yang bersih, baik, profesional, dan bebas dari praktek KKN. Adapun dengan merujuk pada survei KPK, kemen­terian selaku kom­ponen pe­nye­le­ng­gara pemerintahan perlu se­gera mem­perbaiki kualitas pelayanan pu­blik sehingga masyarakat men­dapatkan haknya untuk mengakses pelayanan publik secara mudah, profesional, cepat, dan transparan. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…