Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Kabinet Kerja - Oleh : BR Rajo Nagari, Pemerhati Masalah Indonesia

Pernyataan Presiden Joko Widodo  bahwa ia memang meminta Sekretaris Kabinet mengeluarkan surat edaran agar jajaran menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya dilarang ke DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Larangan ini diberlakukan karena kondisi parlemen belum kondusif untuk bekerja saat ini. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN.

Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. Menurut Presiden, para menterinya pun baru bekerja selama satu bulan. Sehingga menurutnya tidak menjadi efektif dan efisien jika dipanggil oleh parlemen saat ini.

MenurutPresiden Joko Widodo, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu. pemerintah hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3.

Sementaraitu, Menteri BUMN Rini M Soemarno yang melarang pejabat BUMN untuk menghadiri rapat bersama DPR.Pimpinan DPR menyayangkan sikap Menteri BUMN Rini M Soemarno tersebut, karena dianggap mengganggu kinerja DPR, khusunya dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Agus Hermanto Wakil Ketua DPR mengatakan, dia tak memahami alasan Menteri BUMN mengeluarkan instruksi tersebut. Agus juga tak sependapat jika Menteri BUMN melarang pejabatnya memenuhi undangan rapat karena kondisi DPR yang masih terbelah.Undangan tersebut resmi, untuk rapat kerja dan RDPU, bukan soal interpelasi. Komisi memang belum lengkap, tapi sudah sah. Kritik yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Budianto, Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercu Buanamengatakan langkah Joko Widodo yang memerintahkan seluruh menterinya agar menolak undangan rapat DPR melalui surat edaran dari Sekretaris Kabinet dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap DPR. Sedangkan, Iswandi Syahputra pengamat politik dari UIN Sunan Kalijaga, mengingatkan langkah Jokowi tersebut justru memperkeruh kembali situasi politik di DPR yang sudah mulai damai, sama saja pemerintahan Jokowi –JK tidak menghargai DPR. 

 

Bagaimana Menyikapinya ? 

 

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, melalui Sekretaris Kabinet, agar seluruh menterinya menolak undangan rapat oleh DPR, langkah ini sebaiknya tidak berbentuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kabinet Kerja Presiden Jokowi, cukup dengan lisan yang disampaikan kepada menteri-menteri sebagai pembantu Presiden. Hal ini akan memicu kembali permasalahan dari kedua kubu yaitu, kubu Koalisi Merah Putih dan kubu Koalisi Indonesia Hebat, dimana sampai sekarang ini kedua belah pihak masih mencari titik temu dari permasalahan tersebut.

Menurutpenulis, langkah yang dilakukan Presiden Jokowi kurang tepat, karena lembaga eksekutif tidak mengintervensi lembaga legislatif dengan mengeluarkan surat edaran, selain itu DPR merupakan mitra kerja pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan. Perlu digaris bawahi bahwa, pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai persoalan internal yang timbul di DPR. Tugas menteri sebagai pembantu presiden harus menghadiri undangan yang dikirim oleh sekretaris DPR untuk melakukan rapat dengan masing-masing komisi terkait, karena lembaga DPR tersebut sah, karena saat pelantikan anggota DPR periode 2014 s/d 2019 sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku kecuali sebaliknya, oleh sebab itu tidak ada alasan bagi lembaga eksekutif untuk tidak mengadirinya.

Pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam mengambil langkah-langkah bukan sebaliknya. Alasan Presiden Jokowi yang disampaikan ke publik tidak bisa diterima oleh sebagian besar anggota dewan, karena hal ini akan memicu permasalahan baru dalam perpolitikan di negara ini. Oleh sebab itu perlu langkah-langkah positif pemerintah untuk meluruskan permasalahan tersebut.*** 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…