PEMBERIAN PENGHARGAAN ITU DINILAI BELUM LAYAK Gelar Doktor HC Raja Arab Perlu Ditinjau Ulang

 

Depok – Sebagai universitas terkemuka di dunia pendidikan internasional, Universitas Indonesia (UI) perlu meninjau ulang pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Raja Arab Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz. Penghargaan itu dinilai belum layak, bahkan sama dengan dengan penghianatan terhadap bangsa dan negara serta rakyat Indonesia.

 

NERACA

“Kami kira tidak atau belum tepat UI member gelar doctor HC kepada pemimpin Kerajaan Arab Saudi tersebut. Banyak factor yang perlu dipertimbangkan. Saya kira pimpinan UI jauh lebih tahu akan hal itu. Sehingga pemberian itu perlu ditinjau dan dikaji ulang,” demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok , Abdul Haris MPM kepada Neraca di ruang kerjanya didampingi Sekdis H.Kafrawi, kemarin.

 Menurut alumnus Carnegie Mellon Univesity AS ini, peninjauan ulang itu diperlukan karena sudah semua kalangan dan elemen serta sebagian gurubesar, dosen dan lembaga di structural UI, juga memprotesnya.

 “Protesnya juga sangat berdasar pada data dan fakta yang aktual dalam hal pelanggaran prikemanusian, hak azazi manusia atau HAM, penindasan, pemerkosaan sampai kepada kriminalitas pembunuhan dan hukum pancung yang tidak berkeadilan bagi ribuan bahkan ratusan ribu TKI yang berkerja di Arab Saudi,” tegasnya bersemangat.

 Dijelaskannya, fakta itu bukan hanya terjadi saat ini, tapi juga sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Oleh sebab itu, sudah sangat layak jika perlu ada kajian ulang untuk meninjau kembali pemberian gelar penghargaan itu.

 Menurut Haris, kajian ulang itu bisa saja misalnya dengan memberikan gelar yang lebih layak dengan prestasinya yang ada di Indonesia. “Jangan dipaksakan memberikan gelar kehormatan kemanusian itu yang bertolak belakang faktanya dengan yang dirasakan ribuan tenaga kerja Indonesia yang diperlakukan tidak manusiawi oleh para rakyat raja Arab itu,” tandasnya.

 Bahkan, lanjutnya, jika saja pemberian gelar dipaksakan juga melalui lembaga pendidikan di luar UI, baik swasta maupun negeri, tetap saja gelar penghargaan itu tidak pantas . “Mungkin di negara lain yang meresakan adanya kemanusiaan yang diperbuat raja Arab itu, gelar doctor kehormatan itu bisa diperoleh,” tutur Abdul Haris yang mengatakan bahwa pembahasan tentang hal ini pernah dibahasnya bersama Rektor UI beberapa waktu lalu.

 Berdasarkan data yang diperoleh Neraca, paradocks gelar Doktor HC Bidang Kemanusiaan dengan penderitaan TKI di Arab Saudi, per 28 Agustus 2010, tidak kurang dari 250 orang TKI saat ini masih terlantar. Mereka ada yang terpaksa tinggal di bawah kolong jembatan di Negara Arab tersebut.

 Selain itu, juga banyak ancaman pemerkosaan dan menerima kekerasan dari majikan tempat dimana mereka bekerja. Belum lagi adanya TKI atau TKW yang terbunuh akibat perlakuan kekerasan majikan di arab Saudi yang tidak manusiawi itu,

 Selain itu, juga ratusan dan kumulatif ribuan TKI yang tertipu tidak mendapat gaji dari majikannya. Justru, yang diperleh hanya penganiayaan dan kekerasan dari para majikan di Arab Saudi itu.

 “Cacat tubuh, bahkan ada yang sampai menjadi buta matanya, gara-gara disiksa majikannya. Perbuatan biadab itu juga telah dilaporkan ke polisi setempat, namun tidak ada tanggapan,” ujar Haris.

 Polisi maupun aparat penegak hukum di Negara tersebut, bukannya menolong malah menyepelekan jika ada tenaga kerja wanita Indonesia yang mengadukan nasibnya. Artinya, sangat sulit mencari prestasi luar biasa yang diberikan raja Arab Saudi itu bagi rakyat Indonesia, khususnya yang bekerja di negara Arab Saudi.

 Hal sama dilontarkan pula oleh pengamat pendidikan Jawa Barat, DR. H. Sulaeman ketika dihubungi sehari sebelumnya. Menurut dosen PT swasta di Jabar itu, pemberian gelar doctor HC kepada Raja Arab Saudi bisa jadi akan melukai perasaan rakyat Indonesia. Terutama keluarga TKI yang menjadi korban keganasan majikannya di tempat ia bekerja Arab Saudi.

 “Jadi saya sependapat, pemberian penghargaan itu perlu ditinjau ulang. Bahwa jika alasannya, banyak rakyat Indonesia yang bekerja di sana dan memperoleh devisa bagi Negara, masih perlu diperdebatkan. Intinya, penghargaan itu belum saatnya diberikan, apalagi diberikan oleh sebuah universitas sekelas UI,”ujar Sulaeman.

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…