Menkop Diminta untuk Memperjuangkan - Koperasi Bebas Pajak

NERACA

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, diminta untuk memperjuangkan "tax break" atau pembebasan pajak bagi koperasi seperti yang telah dilakukan di negara-negara lain.

"Banyak negara lain di dunia, misalnya Singapura, yang telah melakukan "tax break" untuk koperasi karena dianggap mampu menciptakan keadilan ekonomi secara distributif atau memajaki diri sendiri, maka mereka dibebaskan dari pajak," kata Pengamat Perkoperasian Suroto di Jakarta, Selasa (25/11).

Dia mengungkapkan, di Singapura, koperasi hanya diminta untuk menyerahkan dana 20% dari surplus kepada lembaga Cooperative Development Fund yang berada dalam pengawasan pemerintah untuk tujuan memajukan koperasi dalam pendidikan dan pelatihan, riset, serta audit bagi koperasi.

Namun, kata Suroto, dalam hal ini Pemerintah Indonesia juga harus selektif terutama bagi koperasi yang tidak berbasis pada anggota (member based) sebaiknya jangan diberlakukan aturan itu sebelum ditertibkan dahulu.

Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) berpendapat salah satu yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia selama ini yakni masalah regulasi perpajakan.

"Seharusnya asas pajak untuk menciptakan keadilan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam pemungutannya. Tidak bisa perusahaan swasta dan koperasi disamaratakan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36/2008," katanya.

Menurut dia, dalam pemungutan pajak perlu dipertimbangkan bentuk badan usaha dan obyek pajaknya.

Pemerintah harus membedakan antara lembaga swasta yang bertujuan untuk mengejar keuntungan dan koperasi yang motifnya untuk memberikan pelayanan.

Dia juga menilai Pajak Peghasilan (pph) yang diterapkan bagi koperasi selama ini selain bertentangan dengan asas pajak itu sendiri juga menciptakan pajak ganda (double tax) yang harus ditanggung oleh anggota koperasi.

"Laba pada perusahaan swasta dan Sisa Hasil Usaha (SHU) di koperasi itu berbeda. Laba itu memang obyek pajak yang memang harus dipungut pajaknya. Sementara SHU itu sebetulnya bukan obyek pajak karena unsur yang kena pajak (laba) diteruskan kepada anggota sesuai dengan barang atau jasa yang diserahkan kepada dan dijual oleh koperasi," katanya.

Jadi, menurut dia, seharusnya anggotalah yang membayar pajak penghasilan atas SHU yang mereka terima sebagai pajak penghasilan pribadi.

Suroto menambahkan pengenaan pajak yang salah itu pada akhirnya justru menciptakan pajak ganda, yaitu pajak penghasilan badan dan pajak perorangan atau pribadinya.

"Ini sudah tidak adil dan menyalahi asas pajak itu sendiri. Dalam praktiknya bahkan banyak koperasi yang pada akhirnya justru tidak melakukan pelaporan yang semestinya," tandas Suroto. [rin]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…