BAPEPAM-LK HARUS LEBIH TRANSPARAN - Kuasi Reorganisasi Diduga Tutupi Kerugian Usaha?

Jakarta – Sejumlah emiten siap melakukan kuasi reorganisasi sebagai langkah mengeliminasi kerugian perusahaan patut diwaspadai oleh Bapepam-LK, untuk menghindari praktik akal-akalan pengusaha menjelang pemberlakuan ketentuan baru tersebut mulai 1 Januari 2012.

NERACA

Menurut Kepala Biro Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor R. Aziz, hingga saat ini sudah 14 emiten yang sudah melapor ke Bapepam terkait rencana kuasi reorganisasi. Diantaranya enam emiten telah menyerahkan dokumen lengkap a.l. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (BAG).

Sedangkan delapan emiten baru menyampaikan minat melalui laporan tertulis. “Dari delapan itu, termasuk PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (HSJI),” ujar Gonthor kepada Neraca, Selasa (6/9).

Menurut peraturan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 51 (Revisi 2003), kuasi reorganisasi sebagai proses kegiatan tanpa melalui reorganisasi nyata, yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit.

Adanya keterangan tanpa melalui reorganisasi nyata pada definisi kuasi reorganisasi adalah, karena pada kuasi reorganisasi tidak terdapat restrukturisasi nyata seperti restrukturisasi utang atau adanya arus dana secara nyata. Pada kuasi reorganisasi yang ada hanyalah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban pada nilai wajarnya dan penghapusan defisit ke beberapa akun ekuitas.

Sebelumnya manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk menyampaikan keterbukaan informasi rencana kuasi organisasi (6/9), yang segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 6 Oktober 2011, untuk meminta persetujuan kuasi organisasi dari pemegang saham. Nilai saldo defisit yang akan dihapusbukukan sebesar Rp 27,7 triliun per 30 Juni 2011.

"Mayoritas defisit berasal dari akumulasi kerugian bersih sebesar Rp 16,5 triliun di 2008, Rp 1,7 triliun pada 2009 dan di 2010 tercatat Rp 7,6 triliun. Kerugian ini, terutama, disebabkan oleh jatuhnya harga-harga saham pada tahun 2008 lalu," ujar Direktur Utama BNBR, Bobby Gafur Umar, beberapa waktu lalu.

Kemudian maskapai penerbangan Garuda Indonesia (BUMN), yang membukukan laba bersih Rp 320 miliar pada semester I-2011. Sedangkan laba bersih di 2010 senilai Rp 515,5 miliar, dan pada 2009 meraup untung sebesar Rp Rp 1,018 triliun.

Terakhir  manajemen Hotel Sahid Jaya, yang mencatatkan penurunan laba bersih yang signifikan pada semester I-2011 sebesar Rp 3,3 miliar. Sementara laba bersih perseroan pada 2010 sebesar Rp 17,78 miliar atau meningkat 94,10% dari 2009 yang senilai Rp 9,16 miliar.

Menurut staf pengajar FEUI Dr. Irwan Adi Ekaputra,  walau berstatus emiten besar seperti Bakrie Brothers, Garuda Indonesia dan Hotel Sahid Jaya,  bukan berarti mereka harus selalu untung tetapi juga tidak juga terus merugi. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan pemilik beberapa anak usaha emiten yang sengaja membuat merugi padahal sebenarnya untung.

Tujuannya hanya untuk menutupi anak perusahaan lainnya yang mengalami kerugian besar. “Tapi itu cuma kamuflase, lamban laun juga akan terungkap. Publik tidak bisa dibohongi terus,” tegas Irwan. Pembohongan publik ini tidak akan terjadi jika transparasi dari emiten terjaga. Padahal emiten yang baik, dalam setiap memutuskan sesuatu, selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjalankan kode etik.

Selain itu, dalam perubahan PSAK No. 51 tertuang setiap aset bergerak maupun tidak bergerak dari perusahan tercatat akan direvaluasi setiap tahun. Dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi, emiten akan menempuh dua tahapan. Pertama, secara proporsional mengubah semua nilai nominal saham perseroan. Kedua, memperhitungkan serta menyatukan modal disetor tambahan yang saat ini masih terpisah.

Tiga Tahun

PSAK No. 51 dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 mensyaratkan, bahwa emiten hanya dapat melakukan kuasi reorganisasi jika perusahaan mengalami saldo laba negatif selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi reorganisasi dilakukan, saldo laba setelah proses kuasi reorganisasi harus nol, dan memperoleh persetujuan RUPS.

Anehnya, emiten Garuda Indonesia yang melakukan penawaran saham (IPO) via Bursa Efek Indonesia tahun ini, ternyata disebut-sebut mengajukan kuasi reorganisasi. Padahal,  jelas ketentuan PSAK No. 51 dan Bapepam-LK mensyaratkan perusahaan yang mengajukan kuasi reorganisasi adalah minimum 3 tahun berturut-turut memiliki saldo negatif.

Aturan ini merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi yang juga akan dicabut pada 1 Januari 2012. Pencabutan Peraturan No. XI.L.1 dan PSAK No. 51 ini dilakukan seiring penerapan konvergensi Standar Akuntansi Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS).

Gonthor menambahkan, Bapepam telah memberikan usulan perpanjangan PSAK No. 51 kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), melalui Biro Standar Akuntansi Keuangan, agar emiten lebih diberi kesempatan untuk melakukan kuasi reorganisasi pada 2011-2012. “Kemungkinan baru 1 Januari 2013 akan dicabut PSAK-nya," ujarnya.

Mengenai adanya dugaan beberapa emiten yang hanya mereguk untung semata dan berpura-pura merugi lalu melaksanakan kuasi reorganisasi, Gonthor mengatakan pihaknya hanya sebagai penyelenggara aturan sehingga emiten harus mengikutinya. “Kalau itu (pura-pura rugi), yang lebih tau kan mereka (emiten). Tapi saya melihat ini murni untuk memperbaiki neraca keuangan emiten,” tandasnya.

Di tempat terpisah, analis pasar modal PT Finance Corporindo, Edwin Sinaga menuturkan, langkah ‘aksi bersih-bersih’ ini supaya laporan keuangan emiten di-update agar emiten bisa membukukan laba dan membagikan dividen, sehingga aksi korporasi tersebut menguntungkan emiten dan pemegang saham (investor). Meski begitu, ia mengakui setelah dilakukan pemutihan maka keuntungan perusahaan di tahun terakhir tidak terlihat. iwan/vanya/ardi

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…