Penerapan SNI Produk Mainan Belum Maksimal

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mainan secara wajib. Namun begitu, implementasi dari aturan tersebut belum berjalan dengan maksimal. Hal diakui oleh Direktur Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah.

Euis mengatakan sejauh ini masih banyak usaha kecil yang belum menjalankan kewajiban SNI. Pasalnya, kata dia, masih banyaknya kendala yang dihadapi industri mainan skala kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi SNI. “SNI mainan ini masih bermasalah. Meskipun kementerian menyiapkan dana sekitar Rp 2,5 miliar untuk membiayai industri kecil tersebut, tetapi ternyata dana tersebut hanya bisa untuk 100 sertifikasi saja. Kami akan coba benahi. Jadi belum bisa diterapkan secara maksimal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11).

Selain masalah dana, yang membuat industri kecil masih kesulitan mendapatkan sertifikasi SNI yaitu soal perizinan di tingkat daerah. Menurut Euis, proses sertifikasi di daerah memakan waktu sehingga industri menjadi enggan untuk mengurusnya. “Perizinan di daerah masih bermasalah. Mereka mengatakan izin ini biayanya mahal, tidak punya uang. Tetapi proses produksi mereka harus ada penyesuaian sehingga mereka butuh waktu dan biaya untuk mendapatkan produk sesuai SNI ini,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk mengatasi masalah SNI ini, Euis akan meminta perusahaan besar sebagai retail yang menjual produk untuk membantu IKM mendapatkan SNI. Hal ini akan dia coba pada salah satu departemen store di Indonesia yaitu Matahari Departemen Store untuk produk pakaian bayi. “Seperti pakaian bayi, saya minta Matahari sebagai holding company. Matahari yang wajib men-SNI-kan. Sedangkan IKM yang lain tinggal setor ke Matahari. Otomatis branding-nya menjadi Matahari,” tandasnya.

Jenis Mainan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mainan secara wajib. Ada 3 parameter antaralain pertama soal standar flatat yaitu kurang dari atau sama dengan 0,1%. Flatat adalah bahan kimia yang banyak ditambahkan ke dalam bahan plastik untuk meningkatkan kelenturan.

Kedua tak boleh menggunakan bahan pewarna non azo. Ketiga formaldehida (formalin) maksimal 20 ppm. Perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI, dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI di setiap produk. Diantaranya pertama, baby walker dari logam dan plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, dan mainan beroda, kereta boneka. Ketiga boneka, bagian dan aksesorisnya.

Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya. Kelima, perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak. Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis.

Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang,perangkat penyusun kata, perangkat penyusunn dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan. Kesepuluh tali lompat. Kesebelas, kelereng. Dan kedua belas, mainan lainnya selain yang disebut dari angka 2-11 dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak. Antaralain balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan atau plastik. Senapan/pistol mainan dan mainan lainnya.

Bagi mainan produksi lokal yang tak memenuhi SNI dilarang beredar di pasar. Bagi yang sudah terlanjur beredar maka akan ditarik peredarannya.Sedangkan untuk mainan impor yang tak memenuhi SNI maka dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Bagi yang sudah terlanjur masuk maka wajib dikirim ulang (re-ekspor) ke negara asal atau dimusnahkan. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan termasuk produk mainan impor.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemperin) masih menyuguhkan angka surplus untuk kinerja ekspor mainan lokal terhadap impor. Volume ekspor mainan sepanjang 2012 tercatat 31,72 juta kg. Nilainya US$ 326,48 juta, atau setara Rp 3,8 triliun. Sementara volume impor mainan anak, meski lebih besar dari sisi volume, tapi lebih mini pada sisi nilai. Volume impor mainan mencapai 41,82 juta kilogram (kg), dan nilainya US$ 138,11 juta, setara Rp 1,6 triliun.

Data produksi mainan lokal yang beredar di pasar dalam negeri juga masih tumbuh. Pada tahun yang sama, volume produksi industri mainan lokal 51,17 juta pieces. Nilai produksi dalam rupiah Rp 2,9 triliun atau masih tumbuh tipis 1,81% dibanding dengan 2011.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…