Oleh A Eko Cahyono
Wartawan Harian Ekonomi NERACA
Kinerja DPR terus disorot pubik, bukan saja soal pro kontra pembubaran Badan Anggaran DPR yang banyak dituding berkaitan dengan percaloan dan dugaan korupsi. Namun sepanjang 2011 sampai akhir masa persidangan IV, baru 10 RUU yang telah disetujui menjadi UU. Padahal ada sekitar 23 RUU yang dibahas oleh DPR baik usul inisiatif dewan maupun RUU dari pemerintah.
Parahnya lagi, ada delapan RUU yang terkait dengan masalah ekonomi belum juga diselesaikan DPR. Padahal 8 RUU dari 70 RUU itu sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2011 yang harus diselesaikan Komisi XI DPR RI di tahun ini.
Delapan RUU tersebut antara lain adalah RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Perubahan atas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, RUU Perubahan Ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, RUU Perubahan atas UU 8/1995 tentang Pasar Modal, RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, RUU Perubahan UU 11/1993 tentang Dana Pensiun, RUU Perubahan UU 2/1993 tentang Usaha Perusahaan Perasuransian dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa.
RUU prioritas bertambah satu lagi karena pembahasannya yang seharusnya selesai tahun 2010 molor hingga hari ini, yakni RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada masa persidangan yang akan datang, Komisi XI akan fokus pada dua RUU, OJK dan RUU Piutang Negara yang merupakan revisi dari UU 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dua RUU yang akan kami bahas pada masa sidang mendatang, RUU OJK dan RUU Piutang Negara. Hingga saat ini Komisi XI baru merampungkan dua RUU menjadi UU, yakni UU Akuntan Publik dan UU Mata Uang
Untuk program prioritas legislasi tahunan Tahun Sidang 2011 berjumlah 91 RUU, terdiri dari 37 RUU usul inisiatif DPR, 33 RUU inisiatif Pemerintah dan 21 luncuran RUU tahun 2010. Selama tahun 2010, RUU yang telah dilakukan proses penyusunan/perumusan di DPR berjumlah 16, tahun 2011 berjumlah 30 RUU. Selama tahun 2011 sampai dengan akhir masa persidangan telah dilakukan pembahasan terhadap 23 RUU. Dari 23 RUU tersebut, 10 di antaranya sudah disetujui menjadi UU
Harus diakui dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU banyak kendala yang dihadapi, sehingga berdampak kepada lambatnya penyelesaian RUU untuk disahkan menjadi UU. Kendala tersebut bersifat teknis dan nonteknis. Kendala teknis berkaitan dengan sempitnya waktu, sedangkan nonteknis sulitnya memperoleh penyamaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal substansi.
Untuk itu Pimpinan DPR melakukan upaya mengoptimalkan fungsi perundang-undangan dengan melibatkan diri menangani langsung beberapa RUU, bahkan konsultasi dengan Presiden untuk mempercepat proses penyelesaian RUU. Dalam konteks inilah, DPR RI meminta kepada pemerintah untuk lebih kooperatif, utamanya dalam pembahasan atas RUU yang berasal dari DPR sejak tahapan penyampaian surat Presiden hingga pembahasan
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…