8 Emiten Kena Sanksi Transaksi Saham KS

NERACA

Jakarta – Kerugian negara dari pelaksanaan penawaran saham perdana (IPO) Krakatau Steel dengan pelanggaran yang dilakukan emiten pada penjatahan saham berujung pada pemberian sanksi.

Kepala Biro Perundang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Robinson Simbolon mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi denda terhadap 8 perusahaan sekuritas yang dinilai melanggar peraturan mengenai aturan transaksi afiliasi pada penawaran saham perdana Krakatau Steel.

”Sanksi dijatuhkan kepada tiga perusahaan pelaksana emisi dan lima perusahaan efek,” katanya di Jakarta, Selasa (6/9).

Ketiga perusahaan pelaksa emisi yang didenda adalah, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta dan PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta

Sementara, kelima perusahaan efek lain masing-masing terkena dengan Rp 50 juta adalah Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas dan Minna Padi Investama.

Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan Bapepam-LK tersebut akan dikenai sanksi berupa denda yang bervariasi. Bapepam-LK juga memberi batas waktu pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah surat dikirim, yaitu pada 24 Agustus 2011 lalu.

Sebelumnya, pengamat pasar modal dari FEUI Irwan Adi Ekaputra mengatakan, sejatinya pelanggaran yang dilakukan lima sekuritas terhadap penjatahan IPO saham KS sudah bisa terdeteksi secara dini oleh Bapepam-LK. Namun hal ini terkesan ada pembiaran, karena ketidak seriusan otoritas pasar modal. “Kasus seperti ini mestinya bisa terungkap sejak awal, namun hal lolos karena ada ketidak seriusan otoritas pengawas pasar modal dalam mencegah kemungkinan transaksi terafiliasi,”katanya.

Menurut dia, pada kasus ini Bapepam-LK mempuyai tanggung jawab dan patut dipersalahkan karena dituding ada pembiaran. Alhasil, kasus pelanggaran penjatahan IPO saham KS baru terungkap sekarang. Kemudian, masalah penjatahan ini sebenarnya lebih pada etika pelaksanaan perusahaan sekuritas. Mereka (lima perusahaan sekuritas) tidak terbuka.

Oleh karena itu, hukuman denda bagi lima perusahaan sekuritas itu sebenarnya harus diikuti dengan peringatan-peringatan keras kepada yang bersangkutan. Selain denda, peringatan kepada yang bersangkutan perlu dibuat efek jera. Pasalnya, kalau peringatan ini tidak diindahkan, maka Bappepam-LK berwenang penuh mencabut izin usahanya.  

Menurut analis pasar modal PT Finance Corporindo Edwin Sinaga, kasus pelanggaran yang dilakukan perusahaan sekuritas itu lebih kental pada proses pricing dan penjatahan. Oleh sebab itu, dari temuan tersebut perlu dilakukan penyelidikan mendalam.

Namun, kata Edwin, untuk pricing saham IPO KS, Bapepam LK tidak punya kewenangan untuk mencampuri. Itu adalah proses diantara emiten, dan penjamin emisi dan seharusnya lebih diarahkan ke emiten karena mereka yang memberikan persetujuan. ”Saya pikir kita lihat jenis kesalahan dan penjelasan dari yang bersangkutan. Sejauh ini sanksi terhadap perusahaan sudah cukup sesuai dengan pelanggarannya,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Robinson pernah bilang, jumlah sekuritas yang terbukti melanggar aturan terkait IPO KRAS kemungkinan bertambah. Bapepam-LK saat ini masih memeriksa 43 sekuritas yang menjadi anggota sindikasi IPO KRAS.

Asal tahu saja, kebijakan otoritas bursa ini melarang pembelian ganda dan penjatahan ke pihak penjamin emisi, agen penjual serta pihak yang terafiliasi. Lima sekuritas ini membeli 980.000 saham atau 0,03% total saham IPO KRAS, atas nama mereka sendiri.

Untuk menampung sejumlah investor yang berminat membeli saham IPO KRAS, lima sekuritas ini hanya menggunakan satu formulir mengatasnamakan nama mereka. Padahal, menurut aturan, satu formulir hanya boleh diberikan untuk satu investor. Kelima sekuritas itu beralasan, formulir pemesanan yang tersedia terbatas.

Lebih Jeli

Sementara ekonom Dana Reksa Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, perlu ada screening setiap pemilik penjatahan saham IPO dan tidak tertutup kemungkinan ada oknum dari Bapepam-LK yang sengaja membiarkan kecurangan ini terjadi. “Memang harusnya bisa ketahuan, data tiap peserta di screening, bisa ketahuan lah. Dalam hal ini, kemungkinan ada oknum dari dalam (Bapepam) yang membiarkan kecurangan ini terjadi,”paparnya belum lama ini.

Meski demikian, kasus pelanggaran penjatahan saham yang dilakukan lima sekuritas tidak seluruhnya disalahkan kepada Bapepam-LK. Alasannya, soal pelanggaran penjatahan bisa saja banyak pihak yang sengaja membuat banyak nama dan sedangkan Bapepam tidak mengawasi hanya satu, tetapi sangat banyak. “Tidak ada sistem yang sempurna lah,”jelasnya.ardi/bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…