Pers Pereda Konflik, Bukan Menghebatkan - Oleh: Eka Putra, Pewarta di Pekanbaru, Riau

Para founding fathers telah sepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan selanjutnya disebut dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesepakatan ini berdasarkan kondisi wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, masyarakatnya yang majemuk sebab di dalamnya terdapat aneka ragam suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan budaya. Indonesia harus bersatu, menyatu dan akhirnya berbilang satu. Ya hanya dengan kesatuanlah, Indonesia yang masyarakatnya majemuk ini bisa mempertahankan kemerdekaan dan membangun.

Tujuan berdirinya NKRI tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, maju, dan sejahtera.
 

 

Tanggung jawab pelaksanaan pembangunan nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Artinya setiap warga negara harus ikut serta dan berperan aktif dalam melaksanakan, atau setidaknya mengisi pembangunan sesuai dengan profesi dan kompetensi masing-masing.

 

Dinamika penyelenggaraan pembangunan nasional sangat tinggi, karena itu pada pelaksanaannya banyak menemui hambatan. Salah satu hambatan terbesar dan sangat mempengaruhi proses pembangunan nasional adalah terjadinya beberapa konflik sosial di wilayah Indonesia. Konflik sosial yang terjadi menyebabkan pemerintah pusat dan daerah tidak fokus dalam menyelenggarakan pembangunan secara nasional. 
Adalah peran pers yang diharapkan mampu menjadi peredam dan pengurai bagi setiap potensi konflik yang ada di tengah masyarakat. Caranya adalah pers memberikan pemahaman tentang bermasyarakat, pendidikan sosial politik. Pers juga dapat sebagai jembatan bagi para pihak yang sedang bersengketa sehingga diharapkan terjadi kesepahaman sebagai titik temu konflik. Dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, peranan pers dalam memperkokoh jalinan kerukunan masyarakat sudah memberi bukti. Namun demikian, pada bagian lain pers juga memiliki andil dalam memunculkan konflik di tengah masyarakat. Potensi konflik yang ada digarap oleh pers sebagai berita hangat yang dijual kepada masyarakat. Ini bisa kita saksikan pada tulisan para wartawan yang dimuat berbagai media massa. Misalnya konflik tokoh politik A dengan tokoh politik B dibesar-besarkan selanjutnya dibumbui dengan isu-isu yang membuat sajian berita menjadi lebih berwarna. Padahal, sadar atau tidak sadar konflik yang dibesar-besarkan media massa tersebut sudah membuat para pendukung tokoh-tokoh yang diberitakan ikut bergejolak. 


Contoh yang sama juga bisa dilihat dari berita-berita artis atau publik figur yang dijadikan komoditas dengan motif ekonomi dan sebagainya. Terkadang isu yang diangkat merupakan isu sensitif (SARA) bagi sebagian masyarakat yang membuat masyarakat lain menjadi tersinggung dan marah dengan si artis, atau sebaliknya ikut mendukung aksi si artis. Dan banyak lagi contoh- contoh pemberitaan yang memberikan dampak terhadap persatuan dan kesatuan masyarakat, baik yang menautkan kesenjangan atau justru menyulut perbedaan menjadi perpecahan. 

 

Demikian sebagian wajah pers Indonesia dewasa ini. Selama 15 tahun terakhir, sejak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers diundangkan, pers Indonesia mendapatkan kemerdekaan yang luar biasa. Pers di era reformasi yang sekarang kita rasakan ini adalah kemerdekaan pers yang di era sebelum tahun 1998 adalah sesuatu yang tidak pernah terbayangkan akan wujud.   
 Sebagai buah reformasi, keran kemerdekaan pers terbuka lebar yang ditandai dengan kemudahan dalam mendirikan media, karena hal tersebut dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 9 yang berbunyi “(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers dan (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. 

 

Isi berita tidak lagi dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kalangan wartawan dan pengelola media massa menikmati kebebasan tersebut, sekarang mereka bisa berperan maksimal untuk menjalankan empat fungsi pers kepada masyarakat, yakni memberikan informasi, mengedukasi, menghibur dan sebagai kontrol sosial baik terhadap peran dan fungsi pemerintahan maupun terhadap kehidupan masyarakat. 
Dengan fungsi yang demikian sejatinya kemerdekaan pers harus dipertahankan, sekaligus dikawal. Kenapa harus dikawal, karena dalam praktiknya masih ada pers yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Pers yang disfungsional atau pers yang tersesat dari tujuannya. Pers jenis ini jelas merugikan masyarakat, bangsa dan negara. 


Pertanyaan selanjutnya, siapa yang mengawal pers dan kemerdekaan pers tersebut? Jawabnya adalah masyarakat pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya. Untuk mengawal kemerdekaan pers, komunitas pers harus memiliki platform atau visi-misi yang jelas supaya kemerdekaaan pers jangan sampai menimbulkan dampak negatif. Lalu kemerdekaan pers harus didukung dengan menyehatkan media-media yang positif dengan meningkatkan kualitas SDM-nya. Kalau media itu sehat maka produknya diharapkan berkualitas. Kalau produk pers kita berkualitas maka masyarakat kita pun akan semakin cerdas dan penuh semangat dalam membangun bangsa yang penuh kebhinekaan. 

 

Kebhinekaan merupakan berkah bagi bangsa Indonesia. Beragam budaya itu direkatkan dengan semangat persamaan dan persatuan. Tidak ada satu budaya yang lebih unggul dibanding yang lain, tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Kebhinekaan ini merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya yang menjadikan Indonesia sebagai negara besar yang tetap utuh. Menilik pengalaman negara-negara Eropa Timur di era runtuhnya Uni Soviet yang hancur berkeping-keping menjadi serpihan etnis yang saling bermusuhan. Kasus robohnya negara-negara multi etnis di Eropa Timur sebenarnya bisa dijadikan pelajaran berharga bagi menjaga keutuhan NKRI. Tidak perlu lagi ada etnis yang merasa superior dibanding yang lain, semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membangun negara ini. 

 

Untuk itu wartawan Indonesia harus bisa berpikir cerdas untuk memilih dan memilah informasi mana yang bisa disajikan menjadi berita. Sebab tidak semua informasi bisa menjadi berita, meskipun memiliki fakta yang akurat. Pertimbangan menghormati kebhinekaan dan menjaga keutuhan negara dijadikan pijakan oleh media massa dalam memberitakan sebuah konflik. Bisa jadi kalau fakta itu ditampilkan apa adanya kepada masyarakat, maka konflik akan semakin meluas dan menjadi perang kelompok secara terbuka.

 
Harus ada reaktualisasi peran pers Indonesia, dimana sudah meluas anggapan bahwa kemerdekaan pers merupakan landasan bagi insan pers untuk memberitakan apa saja. Adanya anggapan masyarakat sudah cerdas dan bisa memilah mana berita yang benar dan mana berita yang salah. Itu anggapan salah kaprah. Dengan landasan itulah kini Indonesia kembali berada di gerbang perpecahan karena masyarakatnya setiap hari disuguhkan berita-berita negatif yang penuh kemuslihatan dan kebencian. 


Sejatinya peran pers adalah meredakan konflik, bukan menghebatkannya. ***

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…