Bekas ABK Kapal Asing Dilatih Profesi Alternatif - Antisipasi Dampak Moratorium

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), menyabut, penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal penangkap ikan telah diberlakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan, memberantas pencurian ikan, memulihkan sumber daya ikan yang sudah terkuras, serta memberikesempatan ekosistem dan populasi ikan pulih kembali. Harapannya, industri perikanan laut Indonesia menjadi ramah lingkungan dan berkelanjutan serta kesejahteraan nelayan meningkat.

Namun demikian, perlu diperhatikan pula dampak dari pemberlakuan moratorium tersebut. Untuk mengantisipasinya, BPSDM KP, menyiapkan berbagai jenis pelatihan mata pencaharian alternatif bagi para mantan Anak Buah Kapal (ABK) eks kapal asing 30 GT tersebut. Hal ini terungkap dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (23/11).

Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP) Santoso, belum lama ini, mengatakan, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 pihaknya telah menetapkan program dan kegiatan. Di antaranya menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory, menyusun 17 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perikanan serta 10 Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) pengelolaan bidang kelautan dan perikanan.

Beberapa hal yang akan dikembangkan antara lain Komite Standar Kompetensi, sertifikasi SDM kelautan dan perikanan, 40 Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bidang perikanan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan, Dewan Penguji Keahlian Pelaut Perikanan, lembaga pelatihan masyarakat, serta inkubator dan jejaring bisnis. Sala satu pelatihan yang dilakukan adalah pelatihan mata pencaharian alternatif bagi para mantan ABK eks kapal asing tersebut.

Menurut Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Mochammad Heri Edy, Rabu (19/11), pelatihan mata pencaharian alternatif yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini telah dirancang dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menggunakan teknologi sederhana dan tepat guna, biaya investasi dan operasional yang terjangkau, bisa dilakukan di rumah atau pekarangan, serta mudah dipasarkan. Lamanya pelatihan sekitar 4-6 hari setiap angkatannya.

Menurut Heri, model pelatihan seperti ini telah diterapkan oleh BPPP Tegal dalam rangka memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan pada saat nelayan mengalami paceklik ikan dikarenakan musim angin dan gelombang tinggi, sehingga mereka tidak bisa melaut untuk menangkap ikan. Beberapa daerah yang telah dilatih antara lain Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok Kab. Bantul, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sadeng Kab. Gunung Kidul, PPI Glagah Kab. Kulon Progo, TPI Cilincing Kota Jakarta Utara.

Adapun jenis pelatihannya antara lain pembuatan kerajinan dari kulit kerang, pembuatan garam skala rumah tangga, pembenihan ikan air tawar, budidaya ikan lele dalam kolam terpal, budidaya ikan hias, budidaya rumput laut, budidaya cacing tanah, pembuatan pakan ikan, pembuatan makanan olahan ikan, pembuatan olahan rumput laut, perawatan dan perbaikan mesin kapal. Disamping pelatihan teknis perikanan, BPPP juga menyelenggarakan pelatihan profisiensi kepelautan meliputi pelatihan sertifikasi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN), Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN), danBasic Safety Training (BST).

Menurut Heri, pelaksanaan pelatihan ini, selain di BPPP Tegal, jugabisa dilakukan di BPPPlingkup KKPlainnya di, yaituMedan, Banyuwangi, Bitung, dan Ambon, atau di Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) yang berjumlah 417 P2MKP di berbagai wilayah diIndonesia.

 BPPP Tegal juga telah melakukan pelatihan pemantau kapal penangkap dan pengangkut ikan (observer on-board) sebagai bagian dari pemenuhan resolusi dan kepatuhan di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) dalam hal kewajiban penempatan pemantau(observer) di kapal penangkap ikan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Pemantau kapal penangkap ikan ini dapat menjadi profesi tersendiri karena diperlukan kompetensi tertentu  untuk  dapat melaksanakan tugas sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan. 

Petugas pemantau (observer on board)harus dapat mengambil data yang akurat pada saat operasi penangkapan sehingga data yang dilaporkan  menjadi acuan dan dasar pertimbangan dalam berbagai kebijakan pengelolaan perikanan tangkap dalam rangka perikanan tangkap yang berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…