Berpegang Putusan Hukum Terakhir - OJK Akui Kepemilikan Sah Tutut Atas MNC

NERACA

Jakarta – Kesuksesan dalam industri pasar modal adalah kepastian hukum, begitu juga halnya dengan kasus sengketa yang melanda MNC TV atau PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) antara pemilik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan CEO MNCN, Hary Tanoesoedibjo. Saling klaim keduanya sebagai pemilik yang sah membuat kekhawatiran bagi pemegang saham atau investor.

Alhasil kasus saling menggugat tidak terelakkan. Namun yang pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya terkait dengan perselisihan kepemilikan stasiun televisi TPI (kini MNC TV/PT Media Nusantara Citra Tbk) yang diperebutkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB). Dimana pihak OJK menyatakan sepakat dengan keputusan lembaga peradilan terkait hal tersebut. "Kami berpegang pada putusan hukum terakhir dan berkeputusan hukum tetap dan kami tunduk pada putusan peradilan," kata Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, kemarin.

Nurhaida mengatakan bahwa sejauh ini, OJK belum memperoleh laporan resmi dari Mahkamah Agung terkait  penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan BKB."Kami akan melihat lagi, apakah perkara itu sudah memiliki keputusan tetap atau bagaimana? Yang terkait dengan kepemilikan MNC TV yang dahulu,”ujarnya.

Nurhaida berharap MNCN bisa melaksanakan keterbukaan informasi untuk menjelaskan status kepemilikan saham serta perselisihan tersebut tidak berujung pada situasi yang akan mengganggu pasar dan memicu spekulasi dari berbagai pihak.

Sekedar informasi, MA menolak permohonan PK oleh BKB yang merupakan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo sehingga keputusan ini menguatkan kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia oleh Tutut. Sementara itu, MA mengabulkan gugatan Tutut yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari BKB.

Sementara Hary Tanoe pernah bilang, jika perseroan tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Tutut. Maka dengan demikian, Tutut tidak memiliki kuasa untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) alias MNC TV. Bahkan sebaliknya, kata Hary, pihaknya saat ini sedang menjalani proses negosiasi pengambilan saham milik Ny. Siti Hardiyanti Rukmana,”MNC sedang menjalani proses negosiasi untuk mengakuisisi 25% saham atas nama Tutut di MNC TV. Kami optimistis transaksi tersebut akan terjadi," tegas dia.

Hary menambahkan, MNCN saat ini adalah pemilik sah secara hukum atas MNC TV. Oleh karena itu, MNC TV akan tetap beroperasi secara normal dengan menayangkan program-program regulernya.
Pada perdagangan saham sore kemarin, saham MNCN terpantau melemah Rp90 ke posisi Rp2.350 dari sebelumnya dibuka sebesar Rp2.435. Transaksi volume perdagangan perseroan tercatat sebesar 25,3 juta lembar senilai Rp60,7 miliar.

Asal tahu saja, keputusan pengadilan atas Berkah versus Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005. Kasus ini dibawa ke pengadilan pada 2010. Sementara MNCN mengakuisisi 75% dari saham CTPI pada 2006, yakni empat tahun sebelumnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNCTV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi,”PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan.

 

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…