Fitra: Kenaikan BBM Langgar Konstitusi


NERACA

Jakarta - Sekretariat Nasional Forum Informasi dan Transparansi Anggaran menilai kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sah, ilegal, dan konstitusional. "Dengan menaikkan harga BBM, pemerintah benar-benar melakukan pelanggaran terhadap terhadap UU Nomor 12 Tahun 2014, Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014," kata Peneliti Anggaran dan Koordinator Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Kamis (20/11).

Dia menjelaskan dalam Pasal 14 Ayat (13) anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah.

"Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada di bawah US$80 per barel. Dengan demikian, tidak ada alasan dan tidak rasional lagi Pemerintah Jokowi menaikkan harga BBM," tegas Uchok.

Tak diragukan lagi, menurut dia, kenaikan BBM sangat menyakiti hati rakyat, dan menjadi beban bagi rakyat yang pada saat Pemilihan Presiden memilih Joko Widodo."Hal ini menandakan Presiden Joko Widodo ingkar janji untuk tidak menaiki BBM," ungkapnya.

Uchok menambahkan, kenaikan harga BBM menandakan Jokowi membutuhkan uang untuk membangun infrastruktur, tapi tidak mau kerja keras. Namun justru dengan sengaja menaikkan harga BBM hanya untuk mendapatkan dana segar.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli menilai langkah Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi justru ketika harga minyak mentah dunia cenderung turun menunjukkan pemerintah yang malas dan tidak kreatif. Oleh karena itu, selalu saja rakyat yang kemudian dikorbankan. Harga minyak mentah dunia, dalam beberapa bulan terakhir terus turun.

Dia juga menyayangkan karena Presiden Joko Widodo sudah menaikkan harga BBM subsidi sebesar
Rp2.000 per liter tanpa terlebih dahulu menjelaskan kepada publik soal perhitungan yang menjadi dasar kebijakan. Seharusnya pemerintah menjelaskan kepada publik soal perhitungan yang jadi dasar kebijakan. 

"Seharusnya Presiden Joko Widodo berhati-hati setiap kali mengeluarkan kebijakan, termasuk kebijakan yang menyinggung soal kehidupan rakyat. Seperti menaikkan harga BBM bersubsidi ini lah," kata Rizal.

Bertentangan dengan MK

Selain itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo dalam menaikkan harga BBM pun tidak
didasari oleh basis perhitungan yang jelas. Menurut dia, kenaikan BBM Premium sebesar Rp2.000 atau menjadi Rp8.500 per liter dan solar menjadi Rp7.500 per liter, berada di atas harga keekonomian (economic cost). Dengan harga minyak mentah di bawah US$80 per barel, harga ekonominya sekitar Rp7.000 sampai Rp7.500 per liter.

"Dengan Jokowi menaikkan ini, berarti bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan harga komoditas strategis di atas biaya ekonomis, komoditas strategis tidak boleh diserahkan ke pasar. Dengan kata lain, BBM harganya tidak boleh lebih tinggi dari harga keekonomian, yakni di bawah Rp7.500 per liter. Sedangkan Pemerintah Joko Widodo menaikan Rp8.500 per liter justru bertentangn dengan keputusan MK,” ungkap Rizal.

Pada 2011, penerimaan sekitar Rp220 triliun dan subsidi Rp255 triliun. Pada 2012, penerimaan Rp230 triliun dan subsidi Rp306 triliun. Pada 2013, penerimaan sekitar Rp210 triliun dan subsidi hampir Rp300 triliun. Pada 2014, penerimaan mencapai Rp220 triliun dan subsidi sekitar Rp282 triliun.

Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemanfaatan BBM bersubsidi premium 60%, solar 34%, dan minyak tanah 6%. Realitanya pemilik mobil pribadi paling banyak menikmati premium bersubsidi sebanyak 12 juta kiloliter atau 53% dari konsumsi BBM dan didominasi di Jawa dan Bali.

Karuan saja, subsidi ini sudah salah sasaran. Kenaikan harga bisa dilakukan saat musim panen atau pasokan bahan makanan melimpah sehingga harga komoditas tidak terlalu bergejolak. [mohar/ardhi]

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…