Pelajar DKI Wajib Pilih Salah Satu, KJP atau KIP

NERACA

Belum lama ini Presiden Jokowi meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Konsep program yang diluncurkan sesuai dengan janji kampanyenya di pilpres beberapa waktu lalu ini diadopsi dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang digagas Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Lantaran program KIP beririsan dengan KJP, 1,7 juta pelajar di DKI Jakarta harus memilih salah satu bantuan sosial bidang pendidikan tersebut. Pelajar yang sudah memilih KJP tidak bisa lagi mendapat bantuan sosial pendidikan KIP. Alasannya, masih banyak siswa daerah lain di Indonesia yang lebih membutuhkan jaminan pendidikan lewat ‘kartu sakti’ tersebut. 

“Dana KJP yang diberikan kepada siswa tak mampu Jakarta telah dapat menutupi kebutuhan seluruh peserta didik di Jakarta,” kata Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat Bambang Sugiyono 

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengemukakan Kartu Indonesia Pintar tidak membatasi pemerintah daerah (pemda) untuk memberi bantuan kepada pelajar tidak mampu.

"Pemda tidak boleh membuat program yang sama, tetapi tetap melaksanakan program-program sebelumnya, dalam bentuk yang berbeda untuk membantu siswa tidak mampu," kata dia

Dia juga mengingatkan pemda untuk tidak mengurangi bantuan yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu. Bantuan untuk pelajar tidak mampu, menurut dia, merupakan janji kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada masyarakat. Tentunya, program itu harus tetap dilaksanakan.

Anies menjelaskan, KIP memiliki perbedaan dengan KJP. KIP yang merupakan kebijakan untuk mempercepat visi pemerintah meningkatkan prestasi pelajar, memiliki cakupan yang lebih luas dibanding KJP.

"Semakin banyak bantuan untuk pelajar, akan semakin baik. Yang penting tepat sasaran dan tepat guna," ujar dia

Meski sama-sama diluncurkan oleh Jokowi, ada perbedaan mendasar antara KIP dengan KJP. Program KJP didanai APBD Pemprov DKI. Sedangkan KIP bersumber dari APBN. Perbedaan KJP dan KIP juga terlihat dari model pemberian dana. Karena KJP yang sekarang akan diberikan dalam bentuk beasiswa. Dana beasiswa tersebut dapat digunakan peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikannya hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, terdapat perbedaan metode penyeleksian penerima dari kedua kartu tersebut. Apabila KIP menggunakan data berdasarkan sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS), KJP menggunakan seleksi berdasarkan data kemiskinan faktual

Kemiskinan faktual adalah pendataan siswa secara langsung, dengan melihat langsung kondisi orang tua seperti memiliki rumah atau tidak, menggunakan mobil atau tidak, bukan hanya dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…