Bahas Penyesuaian BBM Subsidi khusus Angkutan Umum - Organda-Komisi V DPR

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat, Eka Sari Lorena, mendatangi Komisi V DPR untuk membahas serta mengupayakan pengecualian BBM bersubsidi untuk angkutan umum. Tujuan dari kedatangan tersebut untuk membahas mulai dari pemogokan nasional hingga penyesuaian tarif angkutan umum. Dia pun mengaku bila pihaknya bersikeras pada keputusan untuk mengajukan BBM bersubsidi bagi angkutan umum karena dinilai hanya menggunakan tujuh persen dari keseluruhan subsidi.

"Soal BBM bersubsidi seharusnya tetap diberikan kepada angkutan umum ya yang jumlahnya hanya menggunakan kurang dari tujuh persen dari total semua penggunaan subsidi," kata Eka, di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (19/11). Rincian pembahasan tersebut tertuang dalam Surat B.637 /K/DPP/XI/2014 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi V DPR yang berisi kegiatan penghentian operasi sebagai bentuk keprihatinan terhadap angkutan umum akibat kenaikkan BBM.

Dalam surat tersebut, Organda tidak memaksa dan tidak memberikan sanksi bagi operator yang masih beroperasi karena stop operasi ini benar-benar merupakan aksi keprihatinan tidak ada antisipasi dampak kenaikan BBM Subsidi kepada transportasi umum. Selain itu, Organda mempertanyakan Kementerian Perhubungan bahwa penyesuaian tarif yang hanya boleh maksimum sebesar 10% dan sampai saat ini belum ada penjelasan dari mana angka 10% tersebut didapatkan karena berdasarkan perhitungan Organda dengan adanya kenaikan sebesar Rp2.000 per liter, yaitu sebesar 25% kenaikan untuk premium dan 36% untuk solar.

"Maka, dampak langsung kenaikan BBM ini, perlu minimum kenaikan tarif sebesar 29%," kata dia Selanjutnya, imbuh Eka, memang perlu dilakukan penyesuaian tarif dimana Organda di daerah-daerah mengajukan penyesuaian tarif sebesar 30% sebagaimana merupakan hasil perhitungan berdasarkan Permenhub No. 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Perhitungan Tarif Angkutan Umum dan berdasarkan Permenhub No. 52 Tahun 2006 tentang Tarif Batas Angkutan Umum.

"Ini membuat pernyataan Kementerian Perhubungan akan pembatasan kenaikkan tarif sebesar 10% tidak realistis dan tidak memiliki dasar," tegas dia. Organda juga menyampaikan konsep skema insentif fiskal yang dinilai sejak dahulu masih tidak sesuai dengan konsep yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, Organda juga melampirkan kembali surat kepada Menteri Perhubungan No. B.635/K/DPP/XI/2014 Perihal Evaluasi Kondisi Transportasi Darat dan Permohonan Insentif untuk Angkutan Umum. "Bersama ini kami sampaikan juga skema penikmat BBM Subsidi dimana pengguna Angkutan Umum dan Barang hanya menggunakan kurang dari tujuh persen dari BBM Subsidi di Indonesia," jelas Eka. [ardi/ant]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…