Memacu Daya Saing - OJK Rilis Aturan Baru Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Mengahadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang sudah didepan mata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kado akhir tahun bagi industri pasar modal guna meningkatkan daya saing industri kedepannya. Dimana kado akhir tahun dimaksud, berupa tujuh peraturan baru yang resmi di keluarkan OJK untuk di pasar modal.

Ketujuh aturan ini harus dijalankan oleh pelaku pasar modal,”Kami keluarkan tujuh aturan atau kebijkan di bidang pasar modal, agar kebijakan ini bisa diketahui dan dijalankan baik oleh pelaku pasar modal,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Rabu (18/11).

Nurhaida menjelaskan, aturan pertama POJK tentang prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal. Melalui aturan ini, tingkat customer due diligence dilakukan dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.

Selain itu, penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari kegiatan customer due diligence. Pihak ketiga yang dapat ditunjuk tersebut meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan IKNB, serta penyedia jasa keuangan lain di bidang pasar modal di luar negeri.

Aturan kedua POJK tentang penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dalam rangka penerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang diidentifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sitemik terhadap risiko penggunaan dana jaminan,”Terkait penggunaan dan investasi dana jaminan, LKP dapat menggunakan fasilitas repo atau transaksi pinjam-meminjam efek (Surat Berharga Negara) dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek terhadap portofolio dana jaminan, tanpa berdampak negatif terhadap harga obligasi di pasar," jelasnya.

Lanjut dia, POJK yang ketiga ini tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Aturan ini bertujuan memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, menyediakan produk investasi baru bagi investor, dan membantu mengurangi kesenjangan antara sumber dengan penggunaan dana (mismatch funding) bagi perbankan dalam pemberian kredit kepemilikan rumah.

Dalam peraturan ini, antara lain diatur mengenai pembelian aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP serta persyaratan bagi pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP, yang memberikan peluang bagi lembaga keuangan lainnya yang berbentuk perseroan terbatas selain lembaga pembiayaan sekunder perumahan untuk berpartisipasi dalam melakukan penerbitan EBA-SP.

POJK keempat tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu, POJK kelima tentang perizinan wakil manajer investasi. Sementara untuk POJK yang keenam mengenai laporan bulanan kontrak investasi kolektif efek beragun asset (KIK-EBA). Ketentuan yang keenam ini juga mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA melakukan penyimpanan atas tanda terima dan dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA.

Sedangkan POJK yang ketujuh tentang perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…