Menanti Kehadiran Komisi Ideologi Pancasila - Oleh: Amril Jambak, Peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Dari wikipedia.org, Pancasila ini terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa sanskerta, yakni pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
 
Para pendiri bangsa ini perlu dikagumi karena dapat merumuskan atau menyusun naskah Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 secara runtut dan mudah dipahami, yang di dalam teks Pembukaan tersebut, terdapat Pancasila.
 
Harus diyakini oleh bangsa Indonesia yang plural dan multi etnis sekarang ini, bahwa hanya Pancasila yang cocok sebagai ideologi negara. Jasa Soekarno adalah mampu menciptakan rasa keindonesiaan dan nasionalisme.
 
Karena itulah, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memiliki kaitan dengan dasar negara dan merupakan inti dari proklamasi kemerdekaan.
 
Tapi sekarang ini, nilai-nilai Pancasila saat ini telah mengalami erosi. Orang tidak lagi menghargai perbedaan pendapat, perbedaan agama serta perbedaan ras, dan golongan. Hal itu terjadi karena warga bangsa tidak lagi memiliki empati.
 
Padahal, bangsa Indonesia telah mempunyai cita-cita hukum. Cita-cita hukum inilah yang menjadi penentu arah kehidupan bangsa Indonesia. Cita-cita hukum bangsa dan negara Indonesia yakni membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
 
Pancasila merupakan hasil konsensus nasional dan ditetapkan sebagai ideologi dan dasar negara. Sekali lagi penulis menyatakan sepakat bahwa cita-cita hukum itu juga telah jauh dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Kondisi masyarakat yang mengabaikan Pancasila sebagai norma fundamental dari nilai-nilai dalam kehidupan bersama ini berakibat fatal terhadap keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang multi etnis. Integrasi antaretnis telah pudar bahkan nyaris runtuh. Bangsa Indonesia sedang menghadapi masalah besar, karena rakyatnya kurang mampu memahami makna Pancasila yang menjadi dasar negara.
 
Warga bangsa harus menghormati keberagaman, karena keberagaman merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai Pancasila bisa diperdebatkan dalam kehidupan harian. Namun, sebagai dasar negara, Pancasila merupakan harga mati. Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh diperdebatkan. Namun dalam implementasi nilai-nilai Pancasila masih dapat diperdebatkan. Pancasila secara ideologis tidak dapat diperdebatkan lagi.
 
Perbedaan sejatinya merupakan sebuah harmoni yang harus dinikmati. Persoalannya adalah, orang sering kali tidak bisa menikmati perbedaan ketika ada pihak yang memaksakan kehendak. Perbedaan itu adalah kodrat yang harus dijalani.
 
Sosialisasi terhadap Pancasila masih sangat kurang. Agar Pancasila tetap menjadi ideologi dasar bagi negara Indonesia, perlulah digebyarkan kembali dengan menggelar sosialisasi terhadap Pancasila sehingga bisa dikenal masyarakat di Tanah Air hingga dunia internasional.
 
Tentunya ini bukan pekerjaan mudah. Revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi, rasanya tidak ada yang tidak mungkin Pancasila bisa bergaung dihati seluruh rakyat Indonesia.
 
Caranya, pemerintah juga harus ikut campur tangan agar Pancasila lekat di hati masyarakat Indonesia. Pembentukan lembaga ataupun mungkin komisi ideologi Pancasila mungkin bisa menjadi solusi menggemakan Pancasila seperti di era pemerintahan Soekarno-Hatta. ***

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…