Kemendag Percepat Pembentukan Metrologi Legal - Kecurangan Alat Ukur

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan mendorong percapatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Legal di semua kabupaten kota di Indonesia, dikarenakan banyaknya berbagai modus kecurangan alat ukur di masyarakat yang merugikan konsumen. “Pembentukan UPTD Metrologi Legal untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebaran infrastruktur, sarana dan prasarana guna mewujudkan tertib ukur dan perlindungan konsumen,” kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/11).

Widodo meresmikan pendirian UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang, yang juga menandai beroperasinya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang sesuai dengan lingkup pelayanan. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal memberikan mandat pada pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran, dan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang merupakan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kota ke-3 di Indonesia setelah UPTD Metrologi Kota Surabaya dan UPTD Metrologi Legal Kota Batam.

Widodo mengatakan, terkait kewajiban pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran, diharapkan penyelenggaraan pelayanan kemetrologian tidak berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Orientasinya justru pada terwujudnya tertib ukur di segala bidang, peningkatan perlindungan konsumen, peningkatan pengamanan perdagangan dalam negeri serta peningkatan daya saing nasional,” tambah Widodo.

Kementerian Perdagangan sendiri membantu memfasilitasi pembentukan UPTD tersebut melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal. Dan terkait dengan kebijakan fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, perlu didukung dan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan di daerah, dengan mempersiapkan pemenuhan persyaratan pembentukan UPTD, seperti pemenuhan infrastruktur, SDM, maupun persyaratan administratif berupa rekomendasi dari provinsi dan penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.

Seperti diketahui, saat ini jumlah UPT atau UPTD Metrologi legal di Indonesia berjumlah 56 UPT dan UPTD dengan rincian satu UPT Pusat di bawah Direktorat Metrologi, 52 UPTD Metrologi Legal Provinsi, dan tiga UPTD Metrologi Legal Kabupaten atau Kota. “Tumbuhnya semangat pemerintah daerah dalam mendirikan UPTD Metrologi Legal akan berdampak pada upaya peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka memberikan jaminan hasil pengukuran,” ujar Widodo.

Alat Timbangan

Pada kesempatan sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan setidaknya ada sekitar 29 juta alat timbangan di seluruh pasar tradisional di Indonesia yang harus ditera ulang. Pasalnya, alat timbangan itu tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.

Dari program pasar tertib ukur terhadap 10 ribu pasar tradisional yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang dilakukan selama ini, kata Bayu, tercatat baru 120 pasar di antaranya yang menyandang status tertib ukur. “Dalam waktu dekat akan bertambah 80 pasar, berarti totalnya jadi 200 pasar tradisional yang tertib ukur,” kata Bayu Krisnamurthi.

Nah, bila di tiap pasar tradisional terdapat rata-rata 3 ribu alat timbangan, artinya total ada 30 juta alat timbangan di seluruh pasar tradisional di Indonesia. Dikurangi jumlah pasar tradisional yang tertib ukur, diperkirakan ada sekitar 29,4 juta alat timbangan yang tak sesuai dengan ukuran sebenarnya dan harus ditera ulang.

Bayu menjelaskan, selama ini peneraan ulang alat timbangan di pasar tradisional terkendala keterbatasan sumber daya manusia. Kementerian Perdagangan tidak sanggup menyelesaikannya dalam waktu singkat. “Kami harus melayani 10 ribu pasar tradisional di 400 kabupaten dan kota di 17 ribu pulau,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, Bayu mengatakan setidaknya ada puluhan juta perusahaan yang belum ikut dalam daftar perusahaan wajib tera atau ukur. Wajib tera termasuk dalam alat ukur, timbang dan takar. Sejauh ini, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi 10.100 perusahaan yang diwajibkan tera.

“Pada 2013, kami telah berhasil mengidentifikasi 8.300 perusahaan. Pada tahun ini, ada 10.100 perusahaan yang diwajibkan tera. Akan tetapi ini belum seberapa dari jumlah total seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Ada yang menyebutkan jumlah perusahaan mencapai 50 juta. Artinya masih banyak perusahaan yang belum ikut wajib tera,” ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan informal. “Jumlah perusahaan di Indonesia paling sulit diidentifikasi, karena banyak yang informal. Saat ini yang sudah masuk dalam daftar 10.100 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mempunyai izin usaha dan dalam menjalankan usahanya menggunakan alat ukur atau alat ukur timbang dan peralatannya,” kata Bayu.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…