Saatnya Harga BBM Naik


Kini tidak ada lagi perdebatan diantara kubu pemerintah,  yang sepakat untuk menaikkan harga  BBM bersubsidi secepatnya di tengah kesulitan pemerintah saat ini, apalagi pertumbuhan ekonomi yang kian melambat dalam tiga tahun terakhir ini. Mau tidak mau, kebijakan tidak popular ini harus dilaksanakan demi kepentingan 230 juta rakyat Indonesia.

Pasalnya, subsidi BBM tahun ini diperkirakan Rp 335 triliun dalam kurun lima tahun terakhir ini.  Siapa pun yang paham keuangan negara pasti tahu bahwa  situasi itu makin memberatkan APBN. Sementara, UU APBN 2012  mengamanatkan pemerintah untuk tidak menaikkan harga pada tahun ini. Namun ada jalan keluar jika seandainya terpaksa menaikkan harga BBM, Kepala Negara melalui kewenangannya dapat mengeluarkan Perppu.

Banyak pihak sudah menganalisis dampak, termasuk Bank Indonesia (BI) terkait dengan pengaruhnya terhadap inflasi yang diperkirakan paling besar 0,92% sehingga inflasi menjadi berkisar 5,2%-5,9%. Perkiraan laju inflasi ini tentu juga mempertimbangkan skenario yang dipilih pemerintah, apakah membatasi penggunaan atau menaikkan harga BBM bersubsidi.

Walau demikian, pemerintah tetap harus cermat dan berhati-hati kendati  UU APBN sudah secara dini mengamanatkan tidak ada kenaikan harga. Karena dampak sosial, politik dan ekonomi  menjadi taruhan pemerintah, jika pemerintah salah mengambil kebijakan strategis ini.

Memang perhitungan di atas kertas, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dianggap oleh sebagian pihak sebagai hal yang menguntungkan buat pemerintah, walau membutuhkan sarana converter-kit impor (tahap awal) dan pembangunan SPBU gas yang tidak kecil biaya investasinya, di samping memerlukan petugas pengawas di lapangan untuk menghalau penyelewengan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, pemerintah tampaknya dibayangi ketakutan oleh  dirinya sendiri, yaitu  tidak mau menanggung risiko politik  jika menaikkan harga BBM,  walau penerapan kebijakan itu jauh lebih sederhana dan masyarakat dapat menerimanya. Bagaimanapun, masyarakat bisa memahami kenaikan Rp 1.500-Rp 2.000 untuk Premium menjadi Rp 8.000-Rp 8.500 per liter, merupakan “pil pahit” yang harus ditelan masyarakat saat ini.     

Tidak hanya itu. Harga Premium di Indonesia sekarang tergolong rendah ketimbang di banyak negara, bukan hanya di negara maju melainkan juga di negara berkembang. Harga premium kita lebih rendah dibandingkan dengan Pakistan, Iran, Bangladesh,  Vietnam, China, Sri Lanka, dan Kenya, bahkan juga dengan India yang penduduk miskinnya mencapai  350 juta orang.

Menurut data perkembangan energi internasional, harga Premium di  India rata-rata 74 rupee atau setara Rp13.000 per liter. Jadi harga Premium di Indonesia baru sekitar 35% dari BBM sejenis di India.

Dampak negatif lainnya jika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan diberlakukan,  adalah adanya peningkatan penimbunan BBM bersubsidi, meningkatnya antrean, penggunaan tangki modifikasi dan menggunakan jerigen, dan kelangkaan BBM bersubsidi.
Karena itu, pemerintah harus serius untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBM bersubsidi termasuk memberantas mafia migas, yang selama ini membuat susah perekonomian nasional menghadapi persaingan global. Bagaimanapun, rakyat yang sudah menerima kondisi kenaikan harga BBM setidaknya perlu mendapatkan perhatian dari realokasi subsidi ke masyarakat miskin khususnya yang kini mencapai 30 juta orang di negeri ini.


Memang kita tidak harus menjiplak sepenuhnya yang dilakukan India atau China, namun juga tidak bisa meniru sepenuhnya yang dilakukan negara Barat yang kapitalistik, mengingat secara geopolitik-ekonomi kita jauh berbeda dari mereka. Tapi yang penting, pemerintah harus konsisten mengedukasi masyarakat mengenai makin mahal dan langkanya energi, khususnya BBM. Dan perlu terus mendesain ulang sistem dan kebijakan ekonomi supaya kita tidak selalu kembali mempersoalkan subsidi BBM. Semoga!


BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…