Nawacita dan Kriteria Jaksa Agung - Oleh: Juliaman Saragih, Pengamat Politik, Dewan Pendiri FORLEGNAS (Forum Kajian Legislasi dan Konstitusi), Jakarta

Menyikapi silang pendapat soal apakah Jaksa Agung dari karier atau non-karier (sipil/parpol/militer), kami mencoba membuat catatan pendek yang terinspirasi pada kutipan Cita 4 dari Nawacita Jokowi-JK, “Kami akan menolak Negara lemah dengan meIakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kami akan memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya; pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan Peradilan…”

Terpenting dan terutama, jabaran “Berdaulat Dalam Politik” pada angka 11, butir (ii) tertulis tegas, “Kami akan memilih JAKSA AGUNG dan KAPOLRI yang bersih, kompeten, anti korupsi dan komit pada penegakan hukum”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompeten berarti cakap (mengetahui); berwenang; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu.

Konklusi sederhana benang merah Nawacita memberi batasan tegas bahwa Jaksa Agung dalam pemerintahan Jokowi-JK haruslah bersumber dari dalam (internal) kejaksaan atau Jaksa Agung Karier.

Dalam penelusuran rekam jejak Jaksa Agung selama ini, kami menemukan fakta awal bahwa kelemahan utama Jaksa Agung non-karier adalah ketidakcakapannya dalam masalah-masalah teknis protokol penegakan hukum, administrasi perkara, implementasi teori-teori hukum positif baik hukum formil dan materiil maupun pengenalan personil Kejaksaan terutama keahliannya masing-masing.

Sejatinya Jaksa Agung merupakan jabatan yang sangat teknis, strategis dan non politis. Kecakapan teknis penegakan hukum dan keadilan inipun tidak terbentuk secara instant, tetapi melalui tahapan “kaderisasi” internal kejaksaan yang sangat panjang. Ekstremnya, seorang Jaksa Agung yang tidak memiliki kompetensi teknis sama halnya seperti Panglima TNI yang tidak memahami perbedaan launcer dan howitzer, antara pesawat interceptor dan ground attack atau antara fregat dan cruiser.

Untuk menelusuri rekam jejak dan prestasi Jaksa Agung selama ini, kami juga terinspirasi pada “…Sepanjang sejarah Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada 19 orang yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mereka terdiri dari 4 orang dengan latar belakang internal kejaksaan, 8 orang dengan latar belakang sipil dari eksternal, dan 7 orang dengan latar belakang militer” (Kompas, 7 November 2014).

Dalam penelusuran berbagai sumber, selama 26 Tahun Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung berlatar belakang militer (Brigjen TNI A. Soetardhio hingga Laksamana Muda Sukarton Marmosujono, 1964-1990), terjadi perubahan sistem administrasi perkara yang menghambat prinsip-prinsip kemandirian Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain sangat sentralistis seperti adanya rencana dakwaan dan rencana penuntutan. hingga tampil Jaksa Agung Singgih (jaksa karier) dan mencoba “meluruskan” karut marut sistem administrasi perkara tersebut.

Tahun 1998, Jaksa Agung Singgih diganti oleh Soedjono C. Atmonegoro tapi 23 hari kemudian diganti oleh Mayjen Andi Muhammad Ghalib. Sistem administrasi perkara dan kualifikasi teknis personalia Kejaksaan menurun lagi karena kurang diperhatikannya ketentuan-ketentuan yang ada. Strategi pemberantasan korupsi yang dikenal dengan pola 5-3-1 menyebabkan para jaksa hanya mencari kasus-kasus yang mudah dan kerugian negaranya kecil-kecil saja.

Selanjutnya Marzuki Darusman (partai) ditetapkan sebagai Jaksa Agung, yang dalam penelusuran dinilai kurang mengenal personil kejaksaan dan meninggalkan prinsip right man on the right place. Catatan buram lainnya adalah tidak tuntasnya penanganan perkara-perkara besar yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Texmaco, Bank “Cessie” Bali dan Privatisasi dan Penjualan Aset Negara (BUMN) PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO) II yakni PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), bahkan disebutkan tersangka boleh bertemu Jaksa Agung. Kejaksaan Agung bekerja tidak maksimal karena perintah kepada jajaran kebawah tidak jelas.

Marzuki Darusman diganti oleh Baharuddin Lopa namun meninggal dunia 1 bulan kemudian dan Marsilam Simanjuntak menjabat Jaksa Agung selama 1 bulan, hingga akhirnya ditetapkanlah MA. Rachman sebagai Jaksa Agung.

Jaksa Agung MA. Rachman warga pribumi Kejaksaan, akan tetapi dinilai gagal meluruskan dan mengoptimalkan kinerja Kejaksaan. Selain akibat sudah terlalu parahnya kerusakaan di Kejaksaan, Jaksa Agung MA. Rachman juga dinilai lemah dalam manajerial dan leadership.

Pada awal kepemimpinan SBY, Abdul Rahman Saleh ditetapkan sebagai Jaksa Agung tetapi dinilai lebih parah dibandingkan MA. Rachman. Belasan Jaksa Tinggi yang pensiun, mutasi atau meninggal tidak diganti hingga berbulan-bulan. Honor para pelatih di pusat pendidikan (pusdik) sempat tidak dibayar. Prestasi kerja nyaris tidak ada hingga digantikan Hendarman Supandji.

Sebagai orang dalam kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Soepandji berusaha memperbaiki Diklat, sistem administrasi, rekruitmen dan pemberantasan tipikor. Diakui ada beberapa peningkatan prestasi untuk keempat kerja diatas tapi tetap tidak optimal karena kerusakan Kejaksaan sudah terlalu parah. Hingga akhirnya Basrief Arief (internal) ditetapkan sebagai Jaksa Agung.

Perbaikan karut marut Kejaksaan dilanjutkan hingga ratusan terpidana yang habis masa penahanan sebelum putusannya in kracht dapat di eksekusi. Dibentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi dengan prestasinya setahun dapat ditangani sekitar 1500 perkara korupsi. Dibentuk juga Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang berhasil menyelamatkan puluhan triliun aset negara, mendirikan Rumah Sakit Adhyaksa dan meningkatkan pendapatan pegawai berupa tunjangan jaksa dan remunerasi.

Tercatat perkara-perkara besar yang ditangani Jaksa Agung Basrief Arief seperti kasus Merpati, Indosat, Chevron, Asian Agri dan kasus korupsi di BUMN lainnya. Dalam kaitan penanganan perkara, penting dipahami masyarakat bahwa biaya operasional penyelesaian perkara tipikor baru ada setelah reformasi, jumlahnya pun sangat kecil. Baru 2 (dua) tahun ini, di masa kepemimpinan Basrief Arief, biaya operasional untuk satu perkara lebih dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) namun ¾ anggaran ini habis untuk biaya sidang di ibukota provinsi. Tentunya akan sulit dipahami apabila dibandingkan dengan biaya penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah hiruk pikuk “perang supporter” Jaksa Agung, semoga Presiden Jokowi memiliki cukup kebijakan untuk tidak mengulang kesalahan yang sama, terkoreksi menuju jalur keluhuran Jiwa dan Roh TRI KRAMA ADHYAKSA.***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…