Harus Bersiap Hadapi Tantangan - Industri Asuransi Nasional

NERACA

Jakarta - Pelaku industri asuransi nasional diminta mempersiapkan diri menyambut 2015 lantaran akan menghadapi tantangan, baik eksternal maupun internal, berupa persaingan ekonomi antarnegara Asia Tenggara serta kebijakan baru yang akan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami sampaikan RBS (risk based supervision) akan diterapkan tahun 2015. Kemudian Masyarakat Ekonomi ASEAN dan koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan BPJS Kesehatan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly Freddy Pardede, di Jakarta, Senin (17/11).

Informasi saja, RBS merupakan sistem pengawasan berbasis risiko, baik dari segi infrastruktur, sumber daya manusia dan sosialisasi yang sudah digiatkan OJK sejak awal 2014. Sedangkan CoB merupakan skema kerja sama koordinasi manfaat antara perusahaan swasta dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut dia mengungkapkan, tantangan lain yang akan dihadapi industri asuransi yaitu pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Selain itu, imbuh Dumoly, sistem pengawasan pada 2015 juga akan bertambah dengan skema "Global Systematically Important Insurance" (GSII) di mana akan dibentuk kelompok pengawasan berskala internasional. "Indonesia akan masuk (menjadi anggota GSII) karena sembilan perusahaan asuransi raksasa dunia ada di Indonesia," terang dia.

Kegunaan skema ini, kata Dumoly, sebagai upaya memitigasi risiko jika terdapat gangguan pada usaha asuransi dari kelompok tersebut yang terjadi di luar negeri dan diperkirakan dapat menganggu sistem keuangan di Indonesia.

Dari sisi kebijakan internal, Dumoly juga mengisyaratkan akan terdapat kebijakan mengenai perubahan tarif premi. Dia melanjutkan, regulator akan menyiapkan tim pemeriksa agar mekanisme "bancassurance" dapat berjalan adil bagi perusahaan dan masyarakat. "Kita akan membentuk segera tim pemeriksa bersama," ujarnya.

Ketetapan spin off

Pada kesempatan yang sama, Dewan Penasehat Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Muhammad Shaifie Zein, meminta Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan persoalan mengenai ketetapan kegiatan pemisahan anak usaha dari induk atau spin off bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS).

Salah satu yang perlu diperhatikan adalah mengenai kelonggaran agen asuransi dalam memasarkan produk. Menurut Shaifie, tantangan besar dari regulator mengenai spin off UUS asuransi adalah bagaimana regulator memposisikan agen pada posisi yang memadai. Pasalnya, ada potensi peralihan jumlah agen besar-besaran karena industri asuransi syariah dan konvensional berbeda karakteristik.

“Sekarang ini agen yang bekerja sebagian bisa jual dari produk asuransi syariah dan konvensional. Nanti ketentuan yang berlaku tidak seperti itu. Oleh karena itu, sebaiknya perlu diusulkan ada relaksasi bahwa agen dalam satu grup diperbolehkan,” imbuhnya.

Menurut dia, akan ada turbulensi yang cukup kuat bila ketentuan spin off yang dilakukan perusahaan asuransi oleh OJK tidak concern terhadap posisi agen asuransi. Agen, kata Shaifie, akan memilih mana industri yang lebih menguntungkan dan meninggalkan industri yang menurut agen tidak menguntungkan.

“Agen akan memilih. Kalau asuransi syariah yang dipilih maka asuransi konvensional menjadi masalah karena mereka kekurangan agen. Begitu pula sebaliknya. Ini menjadi persoalan,” tukasnya.

Dalam UU Usaha Perasuransian yang baru perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan membuka unit usaha syariah (UUS), dan melarang asuransi syariah untuk tidak lagi masuk ke dalam unit usaha. Dengan begitu, pelaku usaha yang ingin berbisnis asuransi syariah harus membentuk badan usaha berstatus perseroan terbatas.

Menariknya lagi, peraturan tersebut berlaku surut. Artinya, perusahaan asuransi yang masih memiliki unit usaha syariah (UUS) saat ini diwajibkan memisahkan (spin off) usaha itu menjadi anak usaha. Pemerintah pun memberikan tenggat kepada perusahaan asuransi untuk melepaskan unit usaha syariahnya dalam jangka waktu 10 tahun sejak UU disahkan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…