Pelaku Usaha Diimbau Cantumkan Informasi Legalitas

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran baik cetak maupun elektronik untuk memudahkan masyarakat mencari informasi kepada instansi berwenang.

"OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait," kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (14/11) pekan lalu.

Selanjutnya, lanjut dia, OJK secara proaktif bersama-sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar atas penawaran investasi yang tidak bertanggungjawab.

Anto mengemukakan bahwa dalam daftar perusahaan yang dirilis OJK pada tanggal 7 November 2014 lalu, sebanyak 262 perusahaan yang bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK. Namun, lanjut dia, hal itu tidak berarti bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum dan OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum atau tidak melawan hukum.

"Meskipun demikian, OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi," katanya. Dia juga menambahkan, OJK telah menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan dari 262 perusahaan itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM. [ardi]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…