PPPSRS dan Badan Pengelola Tidak Menjual Listrik di Rumah Susun

NERACA

Jakarta – Persoalan pengenaan tarif listrik di sejumlah rumah susun menjadi salah satu sumber polemik antara pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), Badan Pengelola dan Pemilik/Penghuni.

Para penghuni rumah susun mengeluhkan tarif listrik yang dibebankan oleh badan pengelola tidak sesuai tarif yang diberlakukan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara). Penghuni menuding pengurus PPPSRS dan badan pengelola telah melakukan penggelembungan tarif listrik, dengan menaikkan tarif secara sepihak. Para penghuni menganggap tarif yang dikenakan lebih mahal ketimbang harga resmi seusai  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012.

Sementara di pihak PPPSRS dan Badan Pengelola menyatakan adanya selisih tarif disebabkan oleh beban pengelolaan yang harus melakukan pemeliharaan pada area bersama, lift serta tarif menggunakan saat terjadinya beban puncak, dimana semua beban itu dibebankan secara proporsional kepada semua pemilik/penghuni rumah susun.

Permasalahan ini menjadi tema bahasan Talkshow bertajuk “Polemik Tarif Listrik dalam Pengelolaan Rumah Susun”, yang digelar oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), 12 November 2014, di Jakarta. Tampil sebagai narasumber Bambang Setiobudi praktisi property management, Ridwan Dumroh Kasi Harga % Sewa Jaringan TL Kementerian ESDM, Mirza Arsyad Manager Senior Strategi Pemasaran PLN, Amazon Sinaga pengamat rumah susun, Aman Sinaga Direktorat Pemberdayaan Konsumen Depdag, dan AKBP Sutjiono mewakili Kapolres Jakarta Utara.

Dalam diskusi tersebut, terungkap pengelola apartemen memang membeli listrik dalam bentuk curah. Nantinya, listrik tersebut disalurkan pihak pengelola kepada pelanggannya masing-masing, baik di apartemen maupun mal.

Mirza Arsyad menyatakan,  PLN tidak mengatur besaran tarif yang disalurkan pihak pengelola ke pelanggannya. Adapun yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 30 Tahun 2012 hanya harga listrik curah. Tarif itu ke pengelola dalam bentuk gelondongan dan bayarnya tiap bulan.

“Penaikan tarif yang dipatok pengelola masih wajar karena merupakan hasil penambahan tarif curah dan tarif service charge. Kenaikan wajar tidak akan berbuntut pelaporan jika ada transparansi antara pengelola dan penghuni rusun,” kata Mirza.

Namun, menurut Bambang Setiobudi, inilah pangkal dari masalah tarif listrik dalam pengelolaan rumah susun. Ada perbedaan persepsi antara PPPSRS/Badan Pengelola dengan Pemilik/Penghuni dalam memandang penerapan tarif listrik di rumah susun, sehingga tidak jarang perbedaan ini berujung ke ranah hukum. Pemilik/Penghuni yang merasa dirugikan mengaduan kepada yang berwajib ( Kepolisian), padahal sebenarnya hal ini dapat didiskusi.

Mengenai tuduhan bahwa pengelola apartemen menjual listrik kepada penghuni apartemen, Mualim Ketua DPP P3RSI yang tegas membantah. Dia menyatakan, selama ini  pengelola hanya diberikan daya listrik sampai di gardu luar apartemen saja. “Itu karena PLN tidak bersedia memasang meteran dan melakukan penagihan ke unit apartemen satu per satu. Sehingga mau tidak mau pengelola apartemen yang harus melakukan fungsi tersebut.

Dalam hal ini, pengelola lanjut Mualim, hanya melakukan distribusi ke masing-masing unit. Jadi tidak benar kalau pengelola dituduh memperjualbelikan listrik dari PLN. Karena pengelola juga tahu, bahwa untuk memperjualbelikan listrik itu harus memiliki izin dari pemerintah. Jika tidak memiliki izin, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Anggapan bahwa pengelola menjual listrik ke penghuni, juga menimbulkan dampak negatif, terutama kepada konsumen (penghuni). Karena status jual beli, maka konsekuensinya tarif listrik itupun otomatis menjadi objek pajak yang akan dibebankan kepada konsumen.

“Seandainya PLN mau mendistribusikan dan menagih sampai ke unit-unit, tentunya masalah ini akan selesai. Sebagai pelaksana, pengelola gedung tinggal mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.” kata Mualim.

Mualim meminta, agar Kemen-terian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia untuk segera membuatkan aturan yang bisa menjadi jalan keluar terhadap masalah ini. Jangan sampai pengelola yang mendistribusikan dianggap menjual, sehingga tidak diperbolehkan.

Terkait masalah ini, Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan, beberapa kasus yang terjadi bukan salah pihak pengembang maupun penghuni rumah susun. Hal ini terjadi karena perbedaan penafsiran atas regulasi yang ada. Untuk menyelesaikannya, kedua belah pihak harus duduk bersama dan membicarakan apa yang mereka alami.

“Pengembang atau pengelola bertugas mendistribusikan aliran listrik yang diperoleh dari sistem curah PLN ke seluruh unit rusun. Jika penghuni tidak percaya hitung-hitungannya, sebenarnya tinggal didiskusikan saja. Karena pasti juga ada beban lain-lain yang menjadi tanggungan bersama," ujar Amran.

Amran menjelaskan pendistribusian aliran listrik ke unit penghuni rusun bukanlah ajang cari untung pengembang. Hal tersebut malah dianggap menjadi beban. Tugas PLN hanya memyetor listrik curah sekali saja ke gardu rusun dan selebihnya pengelola yang mengatur.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…