Siap-Siap BBM Naik

 

Pemerintah disebut-sebut dalam bulan ini akan menaikkan  harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  yang saat ini Rp 6.500 (premium) dan solar Rp 5.500 per liter. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah pemerintah sudah mempersiapkan pelaksanaan di lapangan sudah clear semua  terutama untuk mengatasi penyimpangan penggunaan BBM?  Kita patut mengawasinya.   

Rumor kenaikan harga BBM bersubsidi sebenarnya sudah lama sekali. Sejak era Presiden SBY hingga Presiden Joko Widodo, merealisasikan harga kenaikan BBM memang kebijakan yang tidak populis. Tapi bagaimanapun, ibarat memakan pil pahit, kebijakan ini harus dilakukan pada momen yang tepat dan besaran harga kenaikan yang rasional dan terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat.

Menyimak pengalaman masa lalu terkait rencana kenaikan harga BBM, biasanya muncul persoalan serius. Sebagian masyarakat  selama ini menilai pemerintah selalu mengambil jalan pintas saat terjadi kenaikan harga minyak internasional yakni menaikkan harga BBM domestik. Padahal, situasi sekarang amat berbeda dimana harga minyak dunia sedang menurun.

Namun, persoalan minyak di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh pengaruh kenaikan minyak di pasar internasional. Lihat saja di  sisi hulu, penguasaan asing sekarang mencapai sekitar 80% dari total produksi dan tidak ada sinyal akan berkurang di masa depan. Bahkan produksi mereka cenderung terus menurun, tapi dengan beban cost recovery yang cenderung meningkat tiap tahun.

Kita melihat impor minyak saat ini tidak langsung ditangani Pertamina, namun melalui perantara Petral, sehingga tidak langsung berhubungan dengan negara produsen yang membuat  harga minyak impor menjadi lebih mahal. Kebijakan seperti ini sudah berjalan puluhan tahun dibiarkan, tapi saat APBN “jebol” selalu alternatif penyelesaiannya kenaikan harga BBM.

Pemerintah selalu berargumentasi bahwa kenaikan harga BBM untuk menyelamatkan neraca perdagangan yang sejak 2012 mengalami defisit. Pertimbangannya, konsumsi BBM yang terus meningkat telah membuat pembengkakan impor makin besar sehingga menyebabkan defisit neraca perdagangan.

Tapi jangan lupa, pemerintah menyembunyikan satu data lainnya yang penting, sejak 2007-2011 (sebelum terjadi defisit perdagangan 2012) memang pertumbuhan ekspor nonmigas jauh lebih rendah ketimbang impor nonmigas. Pada  waktu itu pertumbuhan ekspor nonmigas hanya 14%, namun pertumbuhan impor nonmigas sebesar 22%.

Dengan fakta seperti  itu, sudah pasti tanpa ada kenaikan impor BBM pun dipastikan defisit neraca perdagangan akan tetap terjadi, hanya soal waktu saja.  Seharusnya, persoalan defisit neraca perdagangan tidak boleh dilokalisir hanya oleh penyebab  impor migas.

Tidak hanya itu. Pemerintah menganggap bahwa subsidi BBM  saat ini sudah pada level yang membahayakan sehingga mengganggu stabilitas fiskal. Defisit fiskal akan makin besar jika harga BBM tidak dikurangi. Persoalannya, selama ini rencana defisit yang dibuat pemerintah tidak pernah bisa direalisasikan karena penyerapan APBN yang buruk.  Pada 2012 misalnya seluruh pos APBN penyerapannya di bawah 90%, kecuali untuk pos subsidi dan belanja pegawai sehingga defisit APBN juga lebih kecil dari targetnya.

Artinya, tanpa kenaikan harga BBM pun, tingkat penyerapan APBN  akan tetap menjadi problem yang sama seperti tahun-tahun lalu. Sehingga bila subsidi BBM dikurangi, belum tentu akan menambah defisit APBN. Lain halnya jika penyerapan anggaran bagus, maka alasan pemerintah menaikkan harga BBM cukup tepat saat ini. Namun besaran kenaikan harganya hendaknya tidak lebih Rp 2.000 per liter seperti usulan guru besar ekonomi UGM Prof Sri Adiningsih.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih hidup di ambang garis kemiskinan. Sehingga untuk menjaga daya beli dan mengendalikan laju inflasi maka Pemerintahan Jokowi-JK sebaiknya memperhatikan suara hati masyarakat termasuk usulan dari kalangan ekonom independen.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…