Kasus Hukum MNC - OJK Belum Menentukan Sikap Yang Jelas

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuagan (OJK) selaku pengawas dan regulator pasar modal belum menentukan sikap dan mengambil langkah nyata terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya  terkait kasus perdata saham Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI yang saat ini bernama MNCTV.“Kami belum menentukan sikap terkait hal itu,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK) Nurhaida di Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, Nurhaida menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pemilk MNCTV terkait hal tersebut. Apalagi, berdasarkan peraturan pasar modal setiap kejadian penting terkait hal itu harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan. "Prinsip dalam pasar modalkan intinya keterbukaan," ujar Nurhaida.

Kata Nurhaida, OJK menilai perseteruan tersebut sudah merupakan keterbukaan kepada publik. "Kami belum bisa banyak berkomentar, tentunya setiap hal yang ada di pasar modal tidak bisa secara spesifik dulu, ada klarifikasi maka kami akan klarifikasi, tidak bisa diungkapkan kepada publik terlebih dahulu,”tandasnya.

Dia menegaskan, perseteruan tersebut memang sudah mengundang spekulasi banyak pihak. Tetapi hingga saat ini, sebagai regulator pihaknya masih menunggu klarifikasi."Sekarang begini prinsip pasar modal adalah keterbukaan. Ketentuan masalah ini kan sudah sampai ke publik, ini kan muncul di media artinya sudah di tangan publik. Nah valid atau tidaknya kami masih klarifikasi," jelas dia.

Apakah nantinya akan merugikan publik, OJK menilai itu sebagai hal resiko. Pasalnya, pasti ada sisi positif dan negatif. "Selama sudah di media maka keterbukaan publik sudah terpenuhi memang ada sisi positif dan negatif," ungkapnya.

OJK menegaskan akan melihat pada ketentuan yang ada sepanjang keterbukaan tersebut masih dilakukan dan sampai di tangan publik. "Kami klarifikasi, informasi publik harus lebih akurat, membutuhkan waktu, penelaahan detail apakah ada dampaknya ke publik atau tidak," katanya.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2014 Mahkamah Agung memutuskan Siti Hardiyanti Rukmana menang pada putusan kasasi saat 2 Oktober 2013 lalu. Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK Nomor AHU-06536.AH.01.02 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014.

Kemudian PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tetap menolak jika salah satu stasiun televisi yang bernaung di bawah perseroan, MNC TV, diambil oleh Ny. Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut),”Kami sepenuhnya memegang kendali MNC TV," kata Group President & CEO MNCN, Hary Tanoesoedibjo.

Hary menambahkan, perseroan tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Tutut. Maka dengan demikian, Tutut tidak memiliki kuasa untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) alias MNC TV.

Bahkan sebaliknya, kata Hary, pihaknya saat ini sedang menjalani proses negosiasi pengambilan saham milik Ny. Siti Hardiyanti Rukmana,”MNC sedang menjalani proses negosiasi untuk mengakuisisi 25% saham atas nama Tutut di MNC TV. Kami optimistis transaksi tersebut akan terjadi," tegas dia.

Hary menambahkan, MNCN saat ini adalah pemilik sah secara hukum atas MNC TV. Oleh karena itu, MNC TV akan tetap beroperasi secara normal dengan menayangkan program-program regulernya.
Pada perdagangan saham sore kemarin, saham MNCN terpantau melemah Rp90 ke posisi Rp2.350 dari sebelumnya dibuka sebesar Rp2.435. Transaksi volume perdagangan perseroan tercatat sebesar 25,3 juta lembar senilai Rp60,7 miliar. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…