Kasus Eurocapital Peregrine Securitas - Hukuman Jodi Haryanto Ditambah

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis mantan wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi tiga tahun penjara. Selain itu, pada pertimbangannya majelis hakim tinggi juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan terdakwa. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas Achmad Sobari salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara Jodi Haryanto dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Jum’at (26/8).

Menurutnya, keputusan ini diambil dari hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (ketua), Achmad Sobari (anggota), dan Nasaruddin Tappo. Perkara ini sendiri terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011.

Sebelumnya, PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara. Pada amar putusannya pengadilan menyatakan Jodi Haryanto hanya terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen Gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA.

Sejak ditetapkan jadi tersangka hingga vonis pengadilan terdakwa belum pernah ditahan.Sementara itu menanggapi putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto seketika saat salinan putusan diterima pihaknya. “Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya.

Ketika ditanya soal keberadaan Jodi Haryanto yang konon kabarnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, Masyhudi mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya mencari mencarinya dan menetapkan Jodi Haryanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang”, kata dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan secara tegas, siapapun dia mau orang partai demokrat, mantan orang partai demokrat, jika sudah ada keputusan Pengadailan Tinggi dan langsung ditahan, segera pihak kejaksaan untuk menjemputnya. "Jika orang tidak diketahui maka harus segera ditetapkan sebagai DPO," kata Ruhut saat dihubungi wartawan, kemarin.

Politisi nyentrik menambahkan bahwa siapapun yang bermasalah dengan hukum, apalagi berkaitan dengan korupsi apabila putusan pengadilan negeri sudah memadai sebaiknya diterima putusan itu. "Putusan pengadilan Tinggi bisa terjadi, karena ada bukti baru dalam persidangan. Ada hal-hal yang dilihat oleh hakim PT, putusan itu tidak sesua, apalagi yang merasa dirugikan bisa menambahakan bukti-bukti lain yang tidak terungkap di pengadilan negeri, jadi sebaiknya Jodi segera ditahan," tandas Ruhut.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…