DIJUAL KE INVESTOR JEPANG Rp 4,5 TRILIUN - KPK Telisik Bank Mutiara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengendus indikasi kerugian negara pasca pembelian Bank Mutiara (dulu Bank Century) oleh investor Jepang J. Trust Co sebesar Rp 4,5 triliun. Sementara dana bailout dari pemerintah cq Bank Indonesia yang digelontorkan untuk membantu penyehatan bank swasta tersebut mencapai sedikitnya Rp 8,1 triliun.

NERACA

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya mensinyalir rencana penjualan Bank Mutiara kepada lembaga investasi asal Jepang, J Trus Co Ltd, dengan harga Rp4,5 triliun berpotensi merugikan negara. Pasalnya, negara mesti memikul kerugian bila lembaga keuangan yang dulu bernama Bank Century itu hanya laku dengan harga disepakati oleh pemodal dari negeri Sakura itu. 

KPK pun kini tengah mengusut perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Apalagi negara sampai harus menyuntikkan dana hingga Rp 8,1 triliun buat menyelamatkan bank itu. Busyro juga menyatakan lembaganya akan mewaspadai proses jual beli Bank Mutiara dianggap dijual rugi. Pasalnya, menurut dia, lembaga antikorupsi itu akan siap mengusut bila memang ditemukan indikasi penyimpangan dan merugikan keuangan negara.

"Itu menarik sekali. Karena kasus utamanya Bank Century, sudah ada putusan. Kemudian kaitan dengan Bank Mutiara yang dijual dengan harga yang intervalnya tidak sebesar itu, menunjukkan adanya indikasi proses-proses yang menarik untuk kemudian didalami. Dan ini bisa melalui pengembangan penyidikan di kasus Century," ujarnya kepada pers di Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut Busyro, titik utama perhatian KPK adalah soal rentang harga jual dengan modal digelontorkan negara buat Bank Mutiara. Dia melanjutkan, dari perbedaan itu akan diusut apakah dalam transaksi terjadi kesepakatan menyimpang dan timbal balik (kick-back) bagi pejabat tertentu. Sebab dia mengakui, harga jual Bank Mutiara menjadi masalah bila dibandingkan dengan kerugian negara. Maka dari itu dia mengharapkan supaya proses penjualan ini tidak main-main dan harus diperhitungkan untung ruginya.

"Justru seperti itu. Pasti ada unsur kerugian keuangan. Jadi pejabat yang menerima kick-back dan dengan cara itu ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang masuk pada pasal 2 atau 3," tambah Busyro.

Meski demikian, menurut dia, KPK tidak akan bertindak serampangan. Dia mengaku akan menunggu lebih dulu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penjualan Bank Mutiara itu."Nanti kita lihat dulu hasil OJK dan juga BPK. KPK belum sampai ke sana," ujarnya.

Dalam proses negosiasi dengan investor Jepang tersebut, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebagai pemilik baru Bank Mutiara ternyata tidak melibatkan peran KPK dalam proses penjualan bank tersebut.  Padahal, Bank Mutiara merupakan “wajah baru” yang didirikan setelah Bank Century "tumbang" pada 2008 lalu. Saat menjelang kolaps di waktu lalu, terjadi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang akhirnya digelontorkan dana talangan oleh BI Rp 6,7 triliun. Kemudian untuk memperkuat likuiditasnya, LPS menambah lagi dana talangan hingga akhirnya berjumlah Rp 8,1 triliun.

Saat KPK tengah menunggu amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Century, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang menjadi penguji perusahaan yang akan memegang saham pengendali bank, meloloskan J Trust dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pemegang saham Bank Mutiara, pada 15 September lalu. J Trust pun berhasil membeli Bank Mutiara itu senilai Rp4,5 triliun.

 

Kerugian Negara?

Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan undang-undang. Bank yang dulunya bernama Bank Century itu memang harus dijual berapa pun harganya.

"Enggak ada (persoalan hukum), karena itu undang-undangnya harus dijual, penjualan itu disahkan. Undang-undang yang mengatakan sendiri, setelah sekian tahun dikelola LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), harus dijual berapa pun harganya," ujarnya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (12/11).

JK mengakui, nilai penjualan Bank Mutiara belum maksimal dan tidak sesuai dengan bailout yang disuntikkan pemerintah untuk bank tersebut. Pada November 2008, LPS mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.

Kemudian akhir Desember 2013, LPS menambah PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,4 triliun sehingga total PMS LPS di Bank Mutiara menjadi Rp 8,1 triliun.  Wapres juga mengakui adanya kerugian negara jika Bank Mutiara dijual dengan harga yang lebih kecil dari dana yang digelontorkan pemerintah untuk bank tersebut yang nilainya mencapai Rp 8,1 triliun. Namun, menurut dia, dalam bisnis memang harus ada risiko.

Kalla menilai ada kondisi-kondisi tertentu yang disepakati dalam perjanjian jual beli Bank Mutiara antara LPS dengan J Trust Co sehingga harga beli lebih rendah dari nilai bailout. "Selama Bank Mutiara dijual lebih kecil dari pengeluaran pemerintah yang delapan triliun itu, artinya di situ membuktikan ada kerugian negara," ujarnya.

JK  mengatakan bahwa kerugian negara semakin lama bisa semakin besar jika Bank Mutiara tidak segera dijual. "Namanya kerugian, makin lama disimpan makin besar kerugiannya kan," ujarnya.  

LPS menjual Bank Mutiara kepada J Trust, lembaga investasi yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang, dan berdiri pada 18 Maret 1977. Perusahaan ini juga mengambil alih 10% saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Mengenai nilai pembelian Bank Mutiara, LPS belum bisa mengungkapkannya ke publik.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo pernah mengatakan, salah satu pertimbangan dalam menentukan calon investor adalah kesediaannya mengembangkan Bank Mutiara. Ekuitas Bank Mutiara per Desember 2013 sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan harga standar 3,2 kali nilai buku, diperkirakan Bank Mutiara terjual Rp 4,16 triliun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan Bank Mutiara terjual dengan harga di atas standar, yang berkisar 3,5 kali hingga 4 kali nilai buku atau setara dengan Rp 4,55 triliun-Rp 5,2 triliun. Nilai di atas Rp 3 triliun itu terbukti dari tidak lolosnya BRI sebagai calon pembeli saat itu.

BRI menyediakan dana Rp 3 triliun untuk membeli Bank Mutiara. Kendati demikian, LPS menjamin penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan prosedur. Setelah pengalihan saham, hak-hak nasabah tetap sama seperti saat Bank Mutiara masih dimiliki LPS.


Ambisi perusahaan investor Jepang menjadi pemilik PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) akhirnya menjadi kenyataan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan  J Trust  Co, Ltd., lolos uji kelayakan dan kepatutan( fit and proper test) sebagai pemegang 99,9% saham PT Bank Mutiara Tbk. mohar/fba


BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…