Hary Tanoe Ngotot Pemilik Sah MNC

NERACA

Jakarta – Kasus sengketa hukum yang menimpa MNC kembali menguak, namun kali ini sikap PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tetap menolak jika salah satu stasiun televisi yang bernaung di bawah perseroan, MNC TV, diambil oleh Ny. Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut),”Kami sepenuhnya memegang kendali MNC TV," kata Group President & CEO MNCN, Hary Tanoesoedibjo dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (12/11).

Hary menambahkan jika perseroan tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Tutut. Maka dengan demikian, Tutut tidak memiliki kuasa untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) alias MNC TV.

Bahkan sebaliknya, kata Hary, pihaknya saat ini sedang menjalani proses negosiasi pengambilan saham milik Ny. Siti Hardiyanti Rukmana,”MNC sedang menjalani proses negosiasi untuk mengakuisisi 25% saham atas nama Tutut di MNC TV. Kami optimistis transaksi tersebut akan terjadi," tegas dia.

Hary menambahkan, MNCN saat ini adalah pemilik sah secara hukum atas MNC TV. Oleh karena itu, MNC TV akan tetap beroperasi secara normal dengan menayangkan program-program regulernya.
Pada perdagangan saham sore kemarin, saham MNCN terpantau melemah Rp90 ke posisi Rp2.350 dari sebelumnya dibuka sebesar Rp2.435. Transaksi volume perdagangan perseroan tercatat sebesar 25,3 juta lembar senilai Rp60,7 miliar.

Sekadar informasi, keputusan pengadilan atas Berkah versus Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005. Kasus ini dibawa ke pengadilan pada 2010. Sementara MNCN mengakuisisi 75% dari saham CTPI pada 2006, yakni empat tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNCTV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi,”PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan.

Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.

Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.

Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali."Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia. (bani)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…