Bappebti: 23 Perusahaan Miliki Izin Resmi - Perdagangan Berjangka

NERACA

Jakarta - Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian  Perdagangan  RI,  merilis  daftar  23  nama  perusahaan  pialang  berjangka komoditi  yang  resmi  dan  sah  di  bawah  kewenangan  BAPPEBTI  Kementerian  Perdagangan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum BAPPEBTI, Sri Hariyati,  sekaligus sebagai  jawaban atas pemberitaan beberapa media massa yang menanggapi rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7  November 2014  mengenai daftar perusahaan atau kegiatan yang  dianggap  tidak  mendapat izin OJK dan disiarkan media massa sebagai investasi bodong.

"Dalam  informasi  yang  dirilis  OJK  terdapat  perusahaan  di  bawah  pembinaan  dan  pengawasan BAPPEBTI  Kementerian  Perdagangan,  tetapi  dalam  pemberitaan  di  media  massa  diinformasikan seolah-olah  perusahaan-perusahaan  itu  tidak  terdaftar,  sehingga  berita  itu  berpotensi meresahkan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegas Sri Hariyati dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip, Kamis (13/11).

Sri  menegaskan  bahwa  23  daftar  perusahaan  itu  sah   dan  terdaftar  sebagai  perusahaan  pialang berjangka  yang  memperoleh  izin  dari  BAPPEBTI.  "Perusahaan-perusahaan  itu   izinnya  jelas  dan berada  di  bawah  otoritas  BAPPEBTI,  serta  dilindungi  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan  perusahaan-perusahaan  sebagaimana dimaksud  dapat dilihat melalui  situs  BAPPEBTI  www.bappebti.go.id,"  paparnya.

Lebih  lanjut,  Sri  Hariyati  mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar memahami, tidak salah interpretasi, dan tidak resah. Selama ini, BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi  produk  keuangan  bermasalah  sesuai  dengan  yurisdiksi  kewenangan  masing-masing sesuai dengan ketentuan.

Berikut  ini  merupakan  daftar  perusahaan  yang  resmi  di  bawah  kewenangan  BAPPEBTI  yang memiliki izin resmi dan sah, diantaranya PT. Best Profit Futures; PT. Central Capital Futures; PT. Cyber Futures; PT. Equity World Futures;  PT. Garuda Berjangka; PT. Global Artha Futures; PT. HIG Internasional Berjangka; PT. Interpan Pasific; PT. Jalatama; PT. Kontak Perkasa Futures.

Selanjutnya, PT. Mahadana Asta Berjangka; PT. Midtou; PT. Monex Investindo Futures; PT. Millennium Penata Futures; PT. Reymount Futures; PT. Rifan Financindo Berjangka; PT. Sentra Artha; PT. Solid Gold Berjangka; PT. Trijaya Pratama Futures; PT. Trust Artha Futures; PT. Valbury Futures; PT. Victory International Futures; PT. Soegee Futures (SFX).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan daftar 262 perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat membuat heboh masyarakat dan pelaku pasar. Apalagi daftar yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu ada 22 perusahaan pialang berjangka yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Biro Hukum Bappebti Sri Sayekti mengaku, OJK tidak meminta konfirmasi lembaganya terkait rilis perusahaan berjangka yang diduga bermasalah. "Biasanya kami mendapat surat dari OJK jika ada pengaduan masyarakat," kata Sayekti.

Kendati begitu, Bappebti mengakui sejak awal tahun hingga Senin (10/11), pihaknya menerima 65 aduan nasabah pialang berjangka yang merasa dirugikan. Kerugian antara Rp 30 juta-Rp 350 juta. Dari laporan tersebut, Bappebti kini tengah menyelidiki 33 perusahaan. Indikasinya ada yang mengabaikan prinsip know your customer hingga dugaan penggelapan dana nasabah dan tidak memiliki izin Bappebti. "Kami merekomendasikan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," ungkap Sri.

Salah satu kasus dugaan penggelapan dana nasabah dilakukan PT Rex Capital Futures. Bappebti telah membekukan izin perusahaan ini pertengahan Agustus lalu. Rex diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 19 miliar. Pembekuan izin usaha selama tiga bulan dan selanjutnya dievaluasi lagi. Kendati begitu, sebuah instansi dapat meminta rekomendasi sanksi terhadap investasi. Misalnya OJK merekomendasikan pemblokiran situs PT Dua Belas Suku (ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika).

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…