Presiden Diminta Segera Bentuk Bank Tanah

NERACA

Jakarta - Presiden Jokowi hendaknya segera membentuk bank tanah, supaya ada manfaat nyata perubahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sulitnya memperoleh lahan tanah dengan harga terjangkau oleh masyarakat banyak, hanya melalui bank tanah.

"Selama ini belum ada kebijakan pemerintah yang melindungi masyarakat agar bisa memperoleh rumah rumah, melalui pengadaan tanah yang terjangkau. Saatnya Jokowi ambil langkah nyata," ujar Yusmah Reza, salah satu Ketua DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), dalam diskusi di Jakarta Rabu (12/11).

Yusmah, yang juga anggota DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Bidang Pertanahan, mengatakan, BPN menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, harus bisa mengatasi carut-marut sengketa pertanahan di Indonesia.

Tanah kan sesuatu yang tidak bisa didaur-ulang, jumlahnya terbatas dan suatu waktu akan habis. Maka penataan tanah untuk kawasan industri, pertanian dan perumahan, harus semakin ketat, Harus ada yang melindungi harga tanah," kata Reza.

Dengan adanya bank tanah, pemerintah bisa mengontrol harga tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan adanya kementerian yang mengurus tata ruang, hal ini lebih mudah diwujudkan, karena tumpang-tindih alokasi tanah bisa diakhiri.

Apersi sendiri mencanangkan 1.000 rumah gratis untuk masyarakat, yang tersebar di ke-34 propinsi."Program ini adalah upaya Apersi mendorong pemerintah agar menyediakan tanah murah untuk masyarakat banyak," katanya.

Jika pemerintah benar-benar merealisasikan bank tanah, bukan tidak mungkin harga rumah akan turun, dan tingkat gaji yang bisa membeli rumah bisa menurun. Sekarang ini, untuk memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR), idealnya dengan gaji Rp5 juta sebulan.

"Kalau bank tanah diwujudkan, diharapkan dengan gaji Rp3,5 juta pun bisa memperoleh KPR. Semua ini terpulang pada pemerintah. Developer/pengembang tak bisa hanya diimbau membangun rumah murah, tetapi juga harus didukung pemerintah,” ujarnya.

Menurut Apersi, ada tujuh kendala yang harus diselesaikan pemerintah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk mengatasi kendala tersebut, adalah membuat program land bank atau bank tanah khusus untuk perumahan MBR oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota melalui lembaga milik pemerintah. Lembaga yang dimaksud bisa Perumnas, badan buatan khusus, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Solusi kedua adalah mengevaluasi ulang segala peraturan dan perundang-undangan terkait perumahan rakyat. Eddy juga menekankan bahwa pemerintah sebaiknya mengevaluasi ulang peraturan mengenai bank tanah, tabungan perumahan rakyat, perbankan, dan pertanahan. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan perizinan berlangsung dengan transparan.

Solusi ketiga melakukan reformasi organisasi, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan perumahan rakyat. Instansi seperti Kementerian Perumahan Rakyat, Perumnas, dan segala BUMN di bidang perumahan rakyat harus lebih berorientasi kepada penyediaan perumahan untuk MBR. Selain itu, jika diperlukan, pemerintah juga perlu serius membentuk  semacam BPJS Perumahan.

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…