KPPU : Penentuan Tarif Bawah Tiket Maskapai Kurang Tepat

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan stakeholder industri penerbangan nasional untuk dengar pendapat mengenai tarif batas bawah penerbangan. KPPU menilai penentuan batas bawah tarif tiket penerbangan domestik kelas ekonomi kurang sesuai dikarenakan belum tentu menjamin mekanisme supervisi (hak konsumen) industri jasa penerbangan.

"Rasanya kok kurang tepat ya kalau mekanisme supervisi ini disubstitusi dengan mekanisme harga melalui penentuan batas bawah tarif tiket pesawat," kata Ketua KPPU Nawir Messi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) "Tarif Batas Bawah Tiket Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi" di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (12/11).

Nawir juga mengatakan umumnya penetapan tarif bawah di industri manapun selalu mendorong kenaikan harga di atas batas normal, sehingga menyebabkan struktur biasa tidak efisien. Untuk itu, penetapan batas bawah sebaiknya dilakukan berdasarkan indeks kompetisi rute penerbangan.

"Untuk rute kompetitif sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar, sementara rute yang kurang kompetitif ditetapkan melalui batas bawah," ujar dia.

Sebelumnya, per 1 Oktober lalu melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 51 Tahun 2014, secara implisit mewajibkan pelaku jasa penerbangan yang menawarkan tarif tiket 50 persen di bawah tarif batas atas (100 persen) untuk memperoleh ijin Ditjen Perhubungan Udara (DPU) Kementerian Perhubungan (Kemhub) terlebih dahulu.

Hal itu dimaksudkan agar DPU bisa melihat berapa seat/kursi dan periode penawaran harga tiket di bawah 50 persen tersebut dan pengaruhnya terhadap standar biaya operasi (term of operation cost/TOC). Jika masih ada margin profit, DPU tidak bisa melarang. Mengambil contoh rute Jakarta–Bali, tarif batas atas rute itu yang semula Rp1,4 juta akan menjadi Rp1,54 juta. Sementara tarif batas bawah rute tersebut akan menjadi Rp770.000. Permen tersebut lahir dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat di antara badan usaha angkutan niaga pesawat.

Tarif dasar industri penerbangan yang diatur DPU saat ini telah mengalami kenaikan menjadi Rp13 per seat per kilo meter akibat kenaikan harga avtur dan penurunan harga minyak dunia. Meningkatnya tarif dasar tersebut membuat sejumlah maskapai berlomba-lomba mempertahankan bisnisnya melalui gimmick (penawaran harga tiket murah) demi menarik pelanggan, seperti yang dilakukan Sriwijaya Air, Lion Air, Trigana Air dan Air Asia.

Padahal kompetisi harga di industri penerbangan seharusnya tidak perlu dikhawatirkan, yang penting itu 3S1C (services, safety, security, competition), Indonesia masih punya potensi, dibandingkan Amerika Serikat dimana tiap penduduk membeli 3 tiket pesawat per tahun, Indonesia baru setengah tiket per tahun per penduduk.

Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Joko Muriatmodjo mengatakan pihaknya akan menetapkan tarif batas bawah tiket peberbangan domestik kelas ekonomi. Hal ini dikarenakan keluhan dari beberapa maskapai penerbangan yang merasa persaingan harga semakin ketat dan membuat beberapa maskapai kehilangan penumpangnya.

"Perlu dilakukan penetapan tarif karena beberapa maskapai ada yang kesedot penumpangnya ketika low season yang menjual harga sangat murah," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa pertumbuhan penerbangan udara di Indonesia cukup bagus di tahun 2005-2012 yaitu sebesar 18 persen. Namun di 2013 pertumbuhan mengalami penurunan menjadi 6 persen."Kita lihat di semester II tahun 2013, lebih dari 13 maskapai lion air nongkrong di bandara, Sriwijaya juga lebih dari 7 yang menganggur," ungkap Joko.

Sementara itu, Direktur Utama Citilink Arif Wibowo justru menilai aturan itu tidak akan menghambat ekspansi maskapainya yang masuk kategori LCC, sama seperti AirAsia."Hal ini malah memudahkan untuk strategi pricing kami," kata dia.

Sedangkan,Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan untuk rute yang sudah ramai, batasan harga sudah terbentuk dengan sendirinya. Masing-masing maskapai penerbangan sudah menyesuaikan harga tiket dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…