Program Pro Rakyat Didukung dan Dikritisi - Oleh: Amril Jambak, peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan program pro rakyat yang bakal menjadi andalan pemerintahan Jokowi-JK. Karena dengan program ini, pemerintah meyakini persoalan anak bangsa yang kebanyakan hidup di bawah garis kemiskinan.
 
Program tersebut ditujukan untuk 1,289 juta masyarakat miskin dalam bertahap. Dengan total anggaran sebesar Rp 6,44 triliun, menggunakan anggaran Bantuan Sosial Kementerian Sosial.
 
KIS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin terhadap kesehatan. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga tidak menggeser Sistem JKN.
 
Sedangkan program KKS, dibuat untuk meningkatkan kemapuan masyarakat yang kurang mampu. Kedepannya bantuan ini diusulkan dalam bentuk e-money untuk menggerakkan usaha yang produktif.
 
"Kira-kira setara dengan 24,5 juta penduduk Indonesia. Sekitar 25 persen dari total penduduk itu terbawah," ungkap Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa, seperti dirilis dari liputan6.com.
 
Menteri Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan menambahkan, KIP pada fase pertama akan diterapkan pada 18 provinsi kabupaten kota, dengan sasaran 152.434 siswa.
 
Dia memastikan jumlah tersebut akan bertambah. Pasalnya, data tersebut menggunakan data Bantuan Siswa Miskin (BSM), ke depannya siswa rentan miskinpun juga akan mendapat bantuan tersebut.
 
Terlepas pro dan kontra atas program pro rakyat tersebut, penulis memiliki keyakinan seluruh program yang dicanangkan pastinya baik, dan berpihak kepada masyarakat menengah di negeri ini.
 
Tapi perlu digaris bawahi juga, menjalankan program tidaklah semudah telapak tangan. Tentunya akan ada kerikil-kerikil yang bakal menghambat pelaksanaan program pro rakyat tersebut.
 
Salah satu upaya yang harus menjadi rujukan dalam menjalankan program tersebut, adalah harus bercermin kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam hal mensejahterakan masyarakat negara ini.
 
Jika berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945, kerikil-kerikil yang tadinya akan menjadi batu sandungan bisa sirna, dan program akan berjalan lancar.
 
Kepada pemerintah perlu juga diingatkan untuk melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif (DPR RI, red) dalam setiap mengambil keputusan-keputusan. Pastinya jika koordinasi dan komunikasi dilakukan, niscaya program yang akan dijalankan juga tidak menuai kritikan-kritikan tajam.    
 
Penulis berharap program-program pro rakyat yang dijanjikan oleh pemerintahan Jokowi-JK bukan hanya sekedar jargon, tetapi benar-benar dapat direalisasikan.
Kalau program pemerintah bagus dan pro takyat kita dukung sepenuhnya. Namun kalau tidak pro rakyat haruslah dikritik.
 
Terkait dengan ini, Prabowo Subianto terang-terang mengatakan bahwa Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatang. Dukungan itu diberikan apabila pemerintah mendatang pro kepada rakyat.
"Tadi sudah jelas sikap kita. Kita akan mempertahankan membela kepentingan bangsa negara rakyat yang berdasarkan Pancasila UUD 1945," kata Prabowo usai memberi arahan kepada anggota DPR RI dari KMP di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014) seperti dilansir Gebraknews.
"Jadi kalau pemerintah yang akan datang, kalau pro rakyat, pro Pancasila, pro UUD 1945, akan membela kepentingan bangsa Indonesia, kekayaan Indonesia di tangan orang Indonesia kita akan dukung, tegas itu tidak ada keragu-raguan," sambungnya.
Namun, Prabowo mengatakan akan menentang kebijakan pemerintah Jokowi-JK apabila tidak pro kepada rakyat.
"Tapi kalau menjalankan agenda yang melemahkan Indonesia, yang merugikan rakyat, apalagi meneruskan agenda-agenda titipan asing, ya terpaksa kita harus melawan. Oke, terimakasih,"
Pada akhirnya, program pro rakyat pemerintahan Jokowi-JK diharapkan tidak melanggar hukum yang berlaku di negara ini. Jangan sampai adanya pemaksaan untuk memberlakukan tanpa melihat efek dari pelaksanaan program tersebut.
 
Jika program itu benar-benar baik, kita sebagai warga negara pasti akan mendukung, karena program pro rakyat, yakni KIS, KIP, dan KKS, serta program lainnya adalah memberikan rasa aman dan nyaman dalam melayani masyarakat banyak untuk memenuhi kebutuhan yang dillindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
DPR RI sebagai lembaga kontrol, diharapkan melakukan pengawasan terhadap sejumlah program pro rakyat tersebut agar benar-benar tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. ***

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…