Tumpang Tindih Lahan, ESDM Cabut 4.751 Izin Tambang

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku bahwa pihaknya akan mencabut sekitar 4.751 izin usaha pertambangan (IUP). Salah satu alasan yang diungkapkan, adalah lahan yang dijadikan pertambangan adalah lahan yang tumpang tindih. Dia pun mengaku akan mencabut semua izin tersebut.

"Masih banyak sekali perusahaan tambang yang bermasalah, salah satunya tambangnya tumpang tindih lahan, akhir tahun ini akan kita cabut semua," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11).

Sukhyar memaparkan bahwa saat ini terdapat izin tambang perusahaan tambang secara nasional mencapai 10.731 izin. Namun dari jumlah izin tersebut, izin yang bermasalah mencapai 4.751 izin usaha. “Dari 4.751 izin yang bermasalah, 1.377 izin mineral yang masih eksplorasi, dan 1.960 izin yang sudah produksi. Sementara untuk yang batu bara sebanyak 1.026 izin yang masih eksplorasi, dan 388 izin batu bara yang sudah produksi,” rinci Sukhyar.

Dia menegaskan, untuk menghindari kasus seperti Churchill Plc, ia akan berkonsultasi dengan DPR dan menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu. “Kita konsultasi dengan DPR dulu, lalu baru kita ajukan ke pengadilan untuk dicabut izinnya, dari pada merusak lingkungan dan tidak bayar royalti ke negara lebih baik dicabut,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), saat ini ada 4.868 perusahaan tambang yang tak berstatus clean and clear (CnC). Jumlah ini mencapai 40% dari total 10.857 perusahaan pemegang IUP. KPK memberikan batas waktu hingga akhir tahun kepada Pemda untuk menyelesaikan persoalan CnC tersebut.

KPK juga mengancam akan menindak tegas perusahaan pertambangan yang tidak mempunyai NPWP. Tidak adanya NPWP menunjukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta terbukanya peluang merugikan negara dari sektor pajak. Ada sekitar 3.000 perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori mengatakan, KPK tengah mengawasi kelakuan beberapa bupati dan walikota yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memberikan izin kuasa pertambangan di wilayah kawasan hutan. “Modus yang dilakukan oleh bupati dan walikota tersebut salah satunya adalah memainkan izin untuk mengutip uang,” katanya.

Menurut dia, saat ini terdapat 1.337 kasus pertambangan yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Sebagian besar kasus tersebut terjadi karena dikeluarkannya izin usaha pertambangan di atas wilayah kawasan hutan. Dari total kasus tersebut, negara ditaksir merugi sebesar Rp241 triliun. Ironisnya, itu baru di wailayah Kalimantan. Sedangkan di Sumatera Utara, sekitar 70.000 hektar kawasan hutan dibabat untuk perkebunan kelapa sawit.

Darori mengklaim, data para pelaku mulai dari oknum pejabat negara dan daftar perusahaan pertambangan sudah dikantungi kepolisian dan KPK. Namun dia menolak membeberkan kepada dewan siapa saja nama-nama tersebut, dengan alasan proses hukum terhadap semuanya sedang berjalan. “Yang pasti, saat ini sudah sembilan orang divonis penjara,” ujarnya.

Kemenhut sendiri mengaku sangat ketat dalam mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kepentingan perusahaan pertambangan. Dari total kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Kemenhut yakni mencapai 130 juta hektar, hanya 130 ribu hektar yang diberikan izin pinjam pakai kepada perusahaan pertambangan atau perkebunan. bari/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…