Galangan Kapal Dapat Insentif

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo berambisi menjadikan Indonesia poros maritim dunia. Visi ini juga disampaikan di pelbagai forum, termasuk tingkat dunia. Untuk mencapai itu, pemerintah berencana memberikan insentif pada industry galangan kapal.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sedang menyiapkan pelbagai insentif untuk industri galangan kapal. Diantaranya, pemotongan Bea Masuk, kemudahan PPN, menyederhanakan proses prosedur PNBPT dan fasilitas PPh melalui tax allowance untuk industri galangan kapal. "Bisa dipungut, bebas, bisa seperti lainnya. Nanti kita cari cara yang paling bagus sesuai peraturan perundangan," kata dia di Jakarta, Selasa (11/11).

Dia menegaskan, pemerintah tetap akan melindungi industri galangan dalam negeri, jika berbagai insentif tersebut diberikan seperti jika membebaskan Bea Masuk. "PPN tidak bisa dibebaskan, karena itu malah akan merugikan. Kita sedang cari upaya supaya PPN tidak memberatkan. Silakan di-nol-kan kalau memang tidak ada industri dalam negeri yang dirugikan," ujarnya.

Lebih jelasnya menurut dia, ada empat poin yang dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang baru saja digelar dan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo. "Membahas insentif untuk industri galangan kapal, fokusnya ada empat," jelasnya.

Bambang menjelaskan, poin pertama adalah masalah Pajak Penambahan Nilai (PPN) agar tidak merugikan industri dalam negeri. Poin kedua adanya mengenai bea masuk yang akan dicari tarif-tarif yang bisa diturunkan kalau diperlukan komponen impor yang masih dibutuhkan.

"Yang ketiga kita akan menyederhanakan proses prosedur Bea Masuk yang ditanggung oleh Pemerintah (BMDTP) terutama terkait dengan industri galangan kapal. Yang keempat fasiltas PPH melalui tax allowance untuk industri galangan kapal. Jadi ada empat itu," paparnya.

Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, Indonesia memiliki 198 perusahaan pembuat kapal. Sebanyak 110 perusahaan di antaranya berada di Batam dan berkembang dengan baik. Sisanya, 88 perusahaan terletak di luar Batam dan belum maju.

"Nah yang 110 itu sangat sukses tumbuhnya, perkembangan bagus dan membuka lapangan kerja untuk 120.000 masyarakat di sana. Tentunya perlu kita replikasi, kalau di Batam sukses kenapa yang lain tidak?" tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Harsusanto, memint kepada meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai(PPN) sebesar 10% untuk bahan baku atau komponen impor. Pemerian insentif diyakini dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan demikian, harga kapal buatan lokal bisa lebih murah dibandingkan produk luar negeri.

”Apalagi dengan terbitnya Instruksi Presiden No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, yang mengamanatkan asas cabotage. Ini momentum baik agar investasi masuk dan industri galangan kapal lokal makin berkembang,” ujarnya.

Menurut Harsusanto, dengan masih diterapkan PPN bahan baku ditambah pajak penjualan (PPh) sekitar 30%, industri galangan kapal sulit memproduksi kapal dengan harga murah.”Padahal,permintaan kapal mulai meningkat seiring rencana penerapan asas cabotageyang mewajibkan muatan domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia mulai tahun depan,”papar dia.

Di sisi lain, ujar Harsusanto, perkembangan industri galangan kapal lokal masih terhambat suku bunga kredit investasi yang tinggi yakni sekitar 17%. Padahal di Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa, suku bunga kredit investasi pembangunan kapal baru hanya 5%.”Belum lagi soal tingginya harga sewa tanah di areal pelabuhan,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan skala prioritas dan keberpihakan terhadap industri galangan kapal. Iperindo memperkirakan pesanan kapal hingga 2011 akan cukup besar, seiring dengan meningkatnya kebutuhan didalam negeri. Terlebih pada tahun 2010, pelayaran nasional mesti mengambil alih 65% pangsa pasar angkutan barang laut dalam negeri, yang selama ini dikuasai oleh perusahaan pelayaran asing. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…