KKP Moratorium Izin Kapal di Atas 30 GT - Selama Enam Bulan

NERACA

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan berdasarkan aturan yang sudah ditandatangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mulai awal November kami mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara (moratorium) izin kapal baru dan mengkaji ulang seluruh izin tangkap kapal ikan di atas 30 Gross Tonnage (GT) selama 6 bulan ke depan. “Moratorium resmi diundangkan selama 6 bulan kedepan ijin kapal di atas 30 GT dihentikan sementara,” tegas Susi kepada  wartwan di Jakarta, Selasa (11/11).

Dirinya juga menyebutkan saat ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun aturan yang sesuai dan pas untuk diikuti oleh semua investor yang mempunyai kapal. “Kita menginginkannya semua kapal yang mengambil ikan dari laut Indonesia didaratkan, diprosesing, dan porpolionya di Indonesia atas nama Indonesia. Aturan nantinya tidak ada lagi kapal yang hanya ambil ikan dibawa ke negara mereka,” imbuhnya. 

Meski demikian, dirinya mengakui tidak anti investor siapa pun dari manapun yang mau menamkan investasinya di Indonesia di sektor perikanan diterima asalkan mengikuti aturan yang ada jangan seenaknya saja hanya ambil ikan negara mereka yang diuntungkan. “Kalau ada investor mau masuk tidak masalah, asal jangan mau untung sendiri,” tegasnya.


Oleh karenanya, saat moratorium kapal diberlakukan, dirinya terus mengkaji penerapan sistem baru agar pelaku usaha mendapatkan izin tangkap ikan. Susi mencoba metode pengeluaran izin tangkap tidak lagi berbasis modal penangkapan ikan tetapi diubah menjadi modal investasi di pengolahan dan bisnis perikanan.

Intinya, jika pelaku usaha ingin mendapatkan izin tangkap harus memiliki Unit Pengolahan Ikan (UPI) sehingga menciptakan nilai tambah. Aturan ini berlaku bagi investor asing dan lokal.

"Jadi clear aturan dari kita. Izin tangkap tidak ada kalau tidak ada processing. Sehingga produknya (ikan laut) landing, proses, ekspor, hingga portofolio masuk ke kita. Ini sebuah komitmen," jelasnya.

Namun setelah izin tangkap diberikan, pelaku usaha juga harus menaati aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Seperti pembatasan kuota tangkap, pembatasan zona tangkap, pembatasan waktu tangkap, jenis ikan yang diperbolehkan ditangkap, serta alat tangkap yang boleh digunakan.

Mengingat, saat ini dari 5.329 kapal besar bertonase diatas 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, 20 persen kapal berbendera asing. Selama ini, lanjutnya, setiap kapal hanya berkontribusi sebesar Rp90 juta melalui pembayaran retribusi perizinan kapal penangkapan ikan. Padahal dalam sekali melaut, setiap kapal dapat menghasilkan ikan hingga 2000 ton. Tentunya nilai yang diperoleh tersebut sangat besar jika dibandingkan nilai pendapatan negara yang disumbangkan.  “Oleh karenanya semua harus ditata ulang, agar hasil laut nusantara dapat memberikan sumbang sih terhadap kesejahteraan masyarakat, dan menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tukasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…