KASUS SENGKETA SEA WORLD - Adu Kuat Jaya Ancol vs Lippo Group

NERACA

JakartaBelum adanya titik terang dan ujung penyelesaian sengketa hukum antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan pengelola wahana Sea World atau PT Seaworld Indonesia yang juga anak usaha dari perusahaan Grup Lippo memberikan dampak terhadap berkurangnya pilihan pengunjung untuk berwisata. Namun demikian, pihak manajemen Ancol mengklaim, kondisi tersebut tidak mempengaruhi jumlah pengunjung dan kinerja keuangan perseroan.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Gatot Setyowaluyo menegaskan, dengan ditutupnya wahana Sea World sebagai imbas dari sengketa hukum tidak mempengaruhi jumlah pengunjung. Pasalnya, tidak ada data yang spesifik pengunjung datang ke Ancol hanya ke Sea World,”Penutupan Sea World hanya mengurangi pilihan wahana yang ada,”ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).

Kemudian soal hukum, kata Gatot mengungkapkan, perseroan sebagai pemilik lahan Sea World tetap bersikukuh tidak akan menyerahkan wahana tersebut kepada perusahaan Grup Lippo. Alasannya, dalam perjanjian kerjasama tersebut didasarkan pada built operate and transfer (BOT) selama 20 tahun dan sudah berakhir sejak 20 September lalu. Artinya, Seaworld tidak memiliki hak untuk menempati lahan yang dikelola oleh Jaya Ancol.

Menurut Gatot, pihaknya meminta pihak Sea World untuk melihat kasus ini secara legal hukum dan bukan dari kaca mata bisnis. Bahkan, dalam 20 tahun belakangan pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada Seaworld untuk menjalankan built and operate. Maka sekarang, pihaknya meminta transfer yang dimaksud adalah penyerahan aset berupa bangunan dari Seaworld kepada Jaya. Sayangnya, sampai saat ini Seaworld tidak kunjung melakukan hal itu. Alasannya, Seaworld beranggapan perjanjian kerja sama bisa diperpanjang secara otomatis.

Padahal, kata Gatot, dalam perjanjian sudah jelas disebutkan, perpanjangan kontrak dilaksanakan setelah Seaworld melaksanakan transfer aset. "Transfer dulu asetnya, soal perpanjangan kontrak nanti Ancol dan Seaworld duduk bersama," terang dia.

Sayangnya, Seaworld tidak kunjung menyerahkan aset mereka kepada Jaya. Karena itu, Jaya memutuskan menempuh jalur hukum lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusannya, BANI menyatakan tidak ada perpanjangan kontrak secara otomatis. Artinya, Seaworld mesti tunduk pada perjanjian BOT.

Tidak mau kalah, Seaworld menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasilnya, PN Jakarta Utara membatalkan putusan BANI. Menyikapi putusan tersebut, Jaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Sesuai dengan undang-undang arbitrase, kami melakukan kasasi ke MA," ujar Gatot.

Namun, sambung Gatot, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini tidak memengaruhi isi perjanjian BOT. Berakhirnya kontrak dalam perjanjian tersebut tidak bisa diubah."Tanggal, bulan, maupun tahunnya jelas. Jadi, apa dasar Seaworld menempati tanah kami?" tegasnya.

Karena itu, mereka berharap Seaworld segara menjalankan kewajiban transfer aset kepada Jaya. "Kalau tidak kunjung diserahkan, kami akan pidanakan Seaworld. Bisa jadi juga kami lakukan pengosongan paksa," jelas dia.

Gatot mengungkapkan, alasan ngototnya pihak Sea World tidak mau menyerahkan asetnnya kepada perseroan dikarenakan kekhawatiran manajemen Sea World yang nantinya hanya akan menjadi operator dan imbasnya hanya mendapatkan fee yang kecil,”Saya pikir itu yang menjadi latar belakang mereka,”tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melanjutkan jalur hukum dengan keyakinan dasar hukum perjanjikan kerjasama tersebut. Bahkan kedepan, bila kasus ini sudah selesai, lanjut Gatot, pengelolaan Sea World akan dipegang penuh oleh perseroan dan diyakini akan mampu memberikan kontribusi pendapatan sebesar 10% atau tumbuh signifikan dibandingkan saat ini, kontribusi pendapatan hanya sebesar 1-2%.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Iim Zovito Simanungkalit pernah bilang, timnya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk memidanakan Seaworld. "Soal kapan waktunya masih belum tahu, tapi kami sedang persiapkan berkasnya," ucapnya.

Dia pun membenarkan kemungkinan terjadinya pengosongan paksa. Sebab, saat kontrak berakhir Seaworld tidak berhak menempati tanah milik Jaya. Selain itu, pengelola aquarium raksasa itu juga tidak diperkenankan menjalankan bisnis mereka. "Karena itu, sejak 27 September kami menutup akses masuk Seaworld," jelasnya. bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…